Lampung Timur, HD– Sebagai salah satu tahapan pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Workshop pelatihan saksi peserta pemilu di Sukadana, Selasa (06-02-2024).
Hadir dalam kegiatan yakni Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Syahroni, SH, Rizka Septia S.Pd, Kordiv SDMO/Diklat, Kasubbag KPU Resdiyanto, Pemantau Pemilu Uslih S.Pd.I, Kausar, SH sebagai Ketua NETFID beserta puluhan perwakilan peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, SH.I yang diwakili oleh Syahroni, SH mengatakan bahwa Bawaslu Lampung Timur berupaya maksimal melakukan pengawasan dalam Pemilu Serentak tahun 2024 ini.
Selain itu pelatihan bagi para saksi juga merupakan tanggung jawab Bawaslu berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 351 ayat 1.
“Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. dalam konteks ini pelatihan saksi Dilakukan dengan sudut pandang pengawasan pemilu” ungkap nya.
Syahroni juga meminta agar peserta Pemilu dapat memperhatikan saksinya dalam Temoat Pemungutan Suara dan dapat memastikan SDM serta kesejahteraan saksi diperhatikan dan yang paling utama menurutnya adalah loyalitas saksi terhadap peserta pemilu. (Setya Ningsih)















