hariandiksi.com

Lampung Utara, (HD) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH – KIS) bersama Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten Lampung Utara Gelar Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Pendampingan Hukum.

MoU antara LBH – KIS dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara adalah kesepakatan untuk memberikan perlindungan hukum, pendampingan, dan edukasi terkait layanan kesehatan bagi tenaga medis atau masyarakat. Penandatanganan ini mengatur pendampingan hukum, penyuluhan hak-hak pasien, serta advokasi bagi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.

Kegiatan penandatanganan MoU ini di laksanakan di ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan pada hari kamis 04 juni 2026 sekira pukul 15.00 wib di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lampung Utara dr. Hj. Maya Natalia Manan, M. Kes, Ketua LBH – KIS Lampung Utara Sandra Lestari,SH dan jajaran.

Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dr.Maya Natalia Manan,M.Kes membenarkan adanya penantanganan MoU hari ini antara Dinas Kesehatan dengan DPD LBH – KIS Kabupaten Lampung Utara.

Lebih lanjut, Maya Manan mengatakan,” Kami menandatangani kerjasama dengan LBH – KIS ini untuk membantu terutama bagi tenaga medis kesehatan kami yang ada dalam lingkup semua jajaran dinas kesehatan lampung utara.

” Misalkan nantinya ketika ada persoalan, Dinas Kesehatan bisa meminta LBH – KIS mendampingi untuk menyelesaikan persoalan kedepannya,kata Maya Manan.

Kadis Kesehatan berharap, agar kedepannya kita ingin semua tenaga medis yang ada di kabupaten lampung utara ini dapat terlindungi, baik dia yang ada masalah ataupun tidak, adanya rasa aman, nyaman untuk bekerja di semua fasilitas kesehatan di lampung utara ini baik yang di Puskesmas, Rumah Sakit Swasta ataupun Pemerintah, Klinik dan semua Fasilitas kesehatan lainnya,ujar Kadis.

Maya Manan juga menegaskan, bahwa yang terpenting adalah adanya rasa aman dan nyaman dalam bekerja untuk melayani masyarakat itu yang terpenting, karena menurutnya pelayanan yang baik kita lakukan jarang sekali di bicarakan banyak orang, tapi sekali kita melakukan pelayanan yang tidak baik selalu menjadi pembicaraan, maka dari itu kita tidak ingin hal yang tidak baik itu terjadi, kita harus melakukan hal yang baik, kata dia.

Di tempat yang sama Ketua DPD LBH – KIS Sandra Lestari,SH mengatakan, Kita LBH – KIS hadir sebagai garda terdepan tenaga kesehatan dan tenaga medis supaya Mengcounter adanya resiko hukum untuk kedepannya,

Tujuan utama LBH KIS (Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera) untuk mitranya adalah memberikan perlindungan hukum khusus (lex specialis) dan edukasi bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, serta institusi layanan kesehatan.

Fokus layanan ini diberikan kepada berbagai mitra yang mencakup dokter, bidan, perawat, rumah sakit, klinik, apotek, hingga penyedia alat kesehatan.

Rincian tujuan dan komitmen LBH KIS untuk para mitranya meliputi:

• Perlindungan Hukum Praktik: Memberikan pendampingan, advokasi, dan payung hukum yang kuat bagi para mitra agar aman dan terlindungi saat menjalankan profesi serta tugas pelayanan.

• Edukasi dan Pemahaman Hukum: Membantu mitra memahami peraturan terkait, termasuk mensosialisasikan regulasi baru seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya.

• Resolusi Konflik yang Humanis: Menjadi jembatan solusi (social control) antara penyelenggara pelayanan kesehatan dan masyarakat sehingga potensi sengketa dapat diselesaikan secara edukatif dan bermartabat.

• Pencegahan Risiko Hukum: Memberikan konsultasi dan evaluasi agar para mitra senantiasa mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan perizinan yang berlaku.

Lembaga yang berkantor pusat di Bandar Lampung ini juga gencar menjalin kerja sama strategis dengan berbagai pihak—termasuk institusi pendidikan dan pemerintah daerah—untuk memperkuat ekosistem hukum di sektor kesehatan.

Untuk kantor DPD LBH KIS Lampung Utara Jalan Cemara no. 56 LK 3 RT 001 RW 005 Kelurahan sribasuki kecamatan Kotabumi Lampung utara

((Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD),- SR (45) seorang ibu rumah tangga asal kecamatan Bunga Mayang sempat dilaporkan ke Polres Lampung Utara oleh NF (54) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.,

Setelah melalui proses panjang hingga tingkat peninjauan kembali,akhirnya para pihak memilih jalan penyelesaian secara mediasi sehingga Damai di pengadilan negeri (PN) Kota Bumi

Kuasa Hukum dari SR,.Sopadly SY.,S.E.,S.H.,M.E.,SY.,M.H menyampaikan bahwasannya perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut disebabkan antara komunikasi yang kurang baik antara kedua belah pihak.,

ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi murni merupakan kesalahpahaman administratif dalam memahami alur proses transaksi jual beli properti.,

Permasalahan ini pada dasarnya adalah miskomunikasi teknisi dalam mekanisme transaksi dengan obyek yang secara hukum sudah jelas.,

Upaya penyelesaian konflik secara damai dilakukan melalui mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kotabumi kabupaten Lampung Utara pada hari kamis 4/06/2026 pukul 14.00 wib.,akhirnya dengan kesepakatan damai.,yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara secara langsung dalam suasana kondusif dan penuh rasa saling menghormati.,

Dalam pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk mengesampingkan perbedaan mereka dan berfokus pada penyelesaian terbaik bagi semua pihak,.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak serta di saksikan oleh Mediator dan kuasa hukum.,

Mediasi ini diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara musyawarah dan damai,langkah ini juga sejalan dengan prinsip Restorative Justice (RJ) yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai inti penyelesaian perkara,

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Jajaran Polres Lampung Utara merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di area perkebunan sawit, Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (2/6/2026) malam.

Setelah menerima laporan, petugas piket fungsi bersama personel Polsek Kotabumi Kota dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lampung Utara langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi jenazah ke RSUD HM Ryacudu Kotabumi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Korban diketahui bernama Toni (63), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya berpamitan untuk melakukan aktivitas rutinnya mencari dan memasang jerat ayam hutan di kawasan perkebunan sawit.

Pihak keluarga mulai khawatir setelah korban tidak kunjung pulang dan sulit dihubungi. Bersama sejumlah warga, keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tertelungkup di area perkebunan.

Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan oleh Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama dokter jaga UGD RSUD HM Ryacudu, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Barang-barang milik korban seperti sepeda motor, telepon genggam, dompet, tas ransel, alat jerat, dan barang lainnya juga masih berada di sekitar lokasi penemuan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk memastikan penyebab meninggalnya korban.

“Setelah menerima laporan melalui layanan 110, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan evakuasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan para saksi dan keluarga, tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar IPTU Herawati.

Lebih lanjut, IPTU Herawati menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga, korban sebelumnya sempat menjalani pengobatan karena mengeluhkan sakit pada bagian dada.

“Informasi yang kami peroleh dari keluarga, korban beberapa hari sebelumnya sempat berobat dengan keluhan sakit di bagian dada. Dugaan sementara korban meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya, namun proses penyelidikan tetap dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan seluruh fakta yang ada,” jelasnya.

Pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak keberatan atas hasil pemeriksaan awal. Keluarga juga berencana membuat surat pernyataan penolakan autopsi.

Saat ini situasi di lokasi dan lingkungan sekitar tetap aman dan kondusif. Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa tersebut serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung, (HD) – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Polres Lampung Utara melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Lampung Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Pada kegiatan yang dihadiri oleh Kapolda Lampung, Wakapolda Lampung, Pejabat Utama Polda Lampung, Kabid TIK Polda Lampung beserta jajaran, serta para Kasi TIK Polres se-Polda Lampung tersebut, TIK Polres Lampung Utara berhasil menerima penghargaan dari Bidang TIK Polda Lampung.

Penghargaan diberikan kepada Polres Lampung Utara atas capaian sebagai satuan tercepat dalam pelaksanaan download aplikasi Super App Polri dan aplikasi Petugas Polisi 110 di jajaran Polda Lampung.

Selain menjadi ajang evaluasi dan peningkatan kemampuan personel TIK, Rakernis juga menjadi momentum apresiasi bagi satuan yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam mendukung transformasi digital Polri dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Lampung Utara Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Herawati menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih oleh TIK Polres Lampung Utara.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi personel Polres Lampung Utara dalam mendukung program digitalisasi Polri. Kami berharap capaian ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan berbasis teknologi kepada masyarakat,” ujar IPTU Herawati.

Menurutnya, pemanfaatan aplikasi Super App Polri dan layanan Polisi 110 menjadi bagian penting dalam mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.

Dengan penghargaan tersebut, Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan transformasi digital Polri serta meningkatkan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung, (HD) – Pemerintah Kabupaten melaksanakan kunjungan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik, Selasa 2 Juni 2026.

Dalam audiensi bersama Kepala Perangkat Daerah yang menjadi lokus penilaian tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dra. Intji Indriati, M.H.

Yakni, Dinas Pendidikan, Dinas SDABMBK, Dinas DMPTSP, Dinas Sosial, RSUD H.M. Ryacudu, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Rombongan diterima oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung Dodik H., SH. M.H.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Organisasi Mohd.Aberor, SH., Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Dian Ratna Hapsari, P. S.Psi., MM. serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi lokus penilaian sehingga diharapkan dengan pertemuan tersebut dapat meningkatkan hasil penilaian yang maksimal dengan melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan dilakukan pendampingan Bagian Organisasi.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Personel Babinsa Koramil 412-04 Kotabumi, Kopka Hurairoh, bergerak cepat mendatangi lokasi penemuan mayat seorang pria di area perkebunan sawit Dusun IV, Desa Curup Guruh, Kecamatan Kotabumi Selatan,  kabupaten Lampung Utara Selasa (02/06/2026) malam

Di ketahui identifikasi korban bernama Toni bin Mursalin (58), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Jalur Dua Pagar Tanjung, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anak kandungnya sendiri, Herwandinata (42), bersama warga setempat.

Menurut Kopka Hurairoh kronologi kejadian bermula saat korban pamit kepada keluarganya pada Selasa subuh, sekitar pukul 05.00 WIB, untuk pergi memikat ayam hutan di perkebunan sawit milik Asrin Namun, hingga pukul 18.00 WIB, korban tak kunjung pulang dan telepon genggamnya tidak dapat dihubungi.

Khawatir dengan kondisi korban, anak kandung korban segera menghubungi rekan-rekan komunitas sesama pemikat ayam hutan untuk mencari informasi.

Anak korban bersama warga Desa Curup Guruh kemudian melakukan penyisiran di area perkebunan. Korban akhirnya ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia sekitar pukul 19.20 WIB.

Mendapat laporan dari Kepala Dusun setempat, Agustomi, anggota Babinsa 412-04/Kotabumi langsung bergerak cepat mendatangi lokasi penemuan jasad korban. Petugas segera mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menjaga status  sambil menunggu kedatangan tim Satreskrim Polres Lampung Utara dan pihak medis.

Aparat bersama warga kemudian mengevakuasi jenazah korban dari tengah perkebunan sawit. Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kematian korban masih belum diketahui dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) ke-80, Subdenpom II/3-1 Lampung Utara menggelar kegiatan bakti sosial donor darah. Aksi kemanusiaan ini berlangsung di Kantor Subdenpom II/3-1 LU, Jalan Jendral Sudirman No. 01, Kotabumi, pada Selasa (2/6/2026).

Kegiatan ini terlaksana berkat sinergi dan dukungan penuh dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Lampung Utara serta Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung Utara.

Peringatan HUT POMAD ke-80 tahun ini mengusung slogan “POMAD PRIMA SIAP MENDUKUNG TUGAS POKOK TNI AD, UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA EMAS 2045”. Melalui semangat tersebut, institusi Polisi Militer berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara.

Dansubdenpom II/3-1 Lampung Utara, Lettu Cpm Hendra A.R., mengatakan bahwa aksi donor darah ini merupakan wujud kepedulian sosial sekaligus implementasi nyata dari visi besar TNI Angkatan Darat.

“HUT POMAD Ke-80 ini, donor darah adalah salah satu rangkaian kegiatan untuk mendukung tugas pokok TNI AD untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Lettu Cpm Hendra A.R.

Ia juga menambahkan bahwa tetesan darah yang dikumpulkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan stok darah di Lampung Utara dan menyelamatkan nyawa sesama yang membutuhkan. Sinergitas antara TNI, komunitas sosial seperti PSMTI, dan PMI ini diharapkan dapat terus terjaga demi kemaslahatan masyarakat luas. Pungkasnya.

Ditempat yang sama Yusrizal,S.T selaku Ketua DPRD Lampung Utara mewakili masyarakat mengucapkan selamat Hari POMAD ke -80, dan kami sangat berterimakasih dan mengapresiasikan kegiatan kepada subdenpom II/3-1 Lampung Utara mengadakan kegiatan sosial Donor Darah

Yusrizal juga dalam kesempatan ini meyakinkan Kepada POMAD Lampung Utara dapat menyejukkan, dan membuat kesetabilan dan ekstensi di POMAD Lampung Utara. pungkasnya

Kegiatan ini di Hadirin Dansubdenpom II/3-1 Lampung Utara, Lettu Cpm Hendra A.R., Ketua DPRD Yusrizal di dampingi Sekwan DPRD Eka Dharma Tohir, Kapolres Lampung Utara Di wakili Iptu Saprianto, S.H Kasi Propam Polres Lampung Utara, ketua PSMTI Lampung Utara Hendrick Anyun gelar payung utama dan anggota, PMI, Dan Peserta Donor Darah.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Polsek jajaran Polres Lampung Utara menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi berhasil mengungkap tiga kasus kriminal dan menangkap lima tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian hingga pencurian dengan kekerasan (curas).

Keberhasilan itu diungkap Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis saat konferensi pers didampingi Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, serta Kasi Humas IPTU Herawati di Mapolres Lampung Utara, Senin (1/6/2026).

“Kegiatan KRYD yang kami laksanakan berhasil mengungkap tiga kasus yang menjadi perhatian masyarakat dengan total lima tersangka yang berhasil diamankan,” kata Kompol Yohanis.

Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Abung Selatan. Tiga tersangka berinisial FA, MA, dan MF ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah seorang warga yang sedang ditinggal salat Subuh.

Menurut polisi, para pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. Saat korban kembali sekitar pukul 05.30 WIB, pintu belakang rumah telah terbuka dan sejumlah barang berharga raib.

Barang yang dicuri antara lain satu tabung gas 3 kilogram, satu unit telepon genggam Oppo A16, serta uang tunai Rp5 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7,7 juta.

“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pelaku masuk dan keluar melalui pintu belakang rumah yang tidak terpantau penghuni,” ujar Yohanis.

Kasus kedua menjerat AS yang diduga melakukan percobaan pencurian kayu jati milik warga Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan.

Pelaku diduga menebang pohon jati milik korban hingga menjadi enam potongan dengan panjang sekitar dua meter. Namun, kayu hasil tebangan belum sempat dibawa keluar dari lokasi.

Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi mengatakan aksi tersebut terungkap setelah korban mendapat informasi dari warga yang melihat aktivitas mencurigakan di area kebunnya.

“Saat dicek, pohon jati milik korban sudah tumbang dan terpotong-potong. Kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta,” ujarnya.

Sementara kasus ketiga menjadi perhatian khusus polisi karena melibatkan seorang residivis yang kembali berulah.

Tersangka RP ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan setelah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik seorang perempuan bernama Heni Meliriani di kawasan Jembatan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah menjelaskan, saat kejadian pelaku membonceng korban bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun.

Di tengah perjalanan, korban dan anak tersebut dipaksa turun dari kendaraan. Pelaku kemudian mencoba melarikan sepeda motor milik korban.

Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya dengan memegang jaket pelaku dan bagian belakang motor. Namun, ia justru terseret sekitar 15 meter sebelum akhirnya terjatuh ke badan jalan.

“Pelaku sempat kabur membawa motor korban, namun berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif dilakukan,” kata AKP Riki.

Dari hasil pemeriksaan, RP diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2020 dan pernah menjalani hukuman dua tahun enam bulan di Rutan Kotabumi.

Pada 2024, RP kembali dipenjara dalam kasus penggelapan dengan vonis dua tahun empat bulan di Rutan Way Kanan. Bahkan, saat ini yang bersangkutan juga masih tercatat dalam laporan polisi lain terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan pada April 2026.

Dalam pengungkapan ketiga kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam potong kayu jati, kartu SIM milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, serta jaket merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kompol Yohanis menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku pencurian dan pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Lampung Utara memastikan kegiatan preventif dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan guna menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (28), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Heni Meliariani.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning sesaat setelah kejadian berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi di lokasi. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Herawati, Minggu (31/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jembatan Sekipi, Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi. Saat itu pelaku membonceng korban Heni Meliariani bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku diduga menurunkan korban dan keponakannya secara paksa. Pelaku kemudian berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban yang berupaya mempertahankan kendaraannya sempat memegang jaket pelaku dan bagian belakang sepeda motor hingga terseret sejauh kurang lebih 15 meter sebelum akhirnya terjatuh.

Pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp. 15 juta.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik telah mengamankan pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut IPTU Herawati.

Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, satu lembar kwitansi atau surat kendaraan, serta satu jaket merah milik pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 dan kasus penggelapan pada tahun 2024. Selain itu, tersangka juga tercatat sedang menghadapi laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polres Lampung Utara.

IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Nasib pilu menimpa Devi MS, warga Desa Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Pasien yang hendak melahirkan anak kembar ini harus kehilangan salah satu buah hatinya yang berjenis kelamin Laki-laki, Peristiwa tragis ini diduga kuat akibat lambatnya penanganan dan kelalaian dari pihak Rumah Sakit (RS) Ryacudu Kotabumi, Kamis (30/5/2026).

Kepada Media Harian Diksi, pihak keluarga korban membeberkan kronologi lengkap peristiwa memilukan tersebut. Pihak keluarga menduga ada ketidakpastian tindakan medis yang berujung pada hilangnya nyawa sang bayi.

Munari, perwakilan keluarga korban, menceritakan bahwa kejadian bermula pada tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB saat air ketuban Devi pecah. Keluarga langsung berkonsultasi dengan Tika selaku bidan desa dan diarahkan ke puskesmas terdekat sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan pemeriksaan awal di puskesmas, kondisi ibu dan kedua janin kembarnya dinyatakan sehat dan normal.

“Anak saya (pasien) langsung dipasang infus dan dicek sudah bukaan 3. Suami pasien kemudian diminta menandatangani berkas rujukan ke rumah sakit untuk tindakan operasi caesar, karena ini kelahiran anak pertama dan posisinya kembar,” ujar Munari dengan nada sedih.

Pihak keluarga sempat meminta agar Devi dirujuk ke RS Candimas Medikal Center (CMC). Namun Lipah selaku  pihak bidan puskesmas melarang dengan alasan pasien menggunakan fasilitas BPJS, sehingga rujukan harus diarahkan ke RS Ryacudu Kotabumi.

Saat situasi darurat tersebut, Ibu Lipah yang juga bertindak sebagai bidan puskesmas menghubungi pihak RS Ryacudu. Pihak rumah sakit mengonfirmasi bahwa dokter spesialis, dr. Mareti Pandan Ayu, Sp.OG, sedang dalam posisi bersiap (standby). Ucapnya keluarga korban

Akan tetapi anehnya, bidan desa yang awalnya berniat mendampingi pasien hingga ke rumah sakit tiba-tiba berubah sikap setelah telepon tersebut dan melimpahkan tugas pendampingan kepada bidan lain.

Pasien tiba di RS Ryacudu Kotabumi sekitar pukul 20.30 WIB. Di sana, petugas medis memeriksa tensi darah serta detak jantung janin, yang hasilnya kembali dinyatakan normal dan sehat. Setelah memeriksa golongan darah, buku riwayat kontrol (buku pink), dan usia USG terakhir, petugas mencatat pembukaan telah mencapai skala 4 hingga 6. Pasien pun dipasangkan kateter serta oksigen untuk persiapan operasi caesar.

Namun, kekecewaan mendalam dimulai dari sini. Suami pasien mengungkapkan bahwa istrinya dibiarkan tanpa tindakan berarti selama kurang lebih tiga jam hingga pembukaan mencapai skala 8. Tragisnya, tidak ada tindakan darurat yang diambil hingga pembukaan lengkap (bukaan 10).

Bukannya dibawa ke ruang operasi, pihak RS Ryacudu justru memutuskan untuk melakukan persalinan secara normal. Keputusan ini sontak membuat keluarga kaget dan tidak menyangka.

“Jika memang dari awal bisa melahirkan secara normal, kenapa kami harus repot-repot dirujuk ke rumah sakit? Dari awal anak saya dirujuk karena kondisi kehamilan kembar pada kelahiran pertama tidak memungkinkan untuk persalinan normal,” tegas Munari

Tepat pukul 00.13 WIB dini hari, bayi pertama berjenis kelamin perempuan lahir dengan selamat dan sehat dengan berat 1,9 Kg. Namun petaka muncul saat petugas memeriksa detak jantung bayi kedua yang mulai melemah. Perawat sempat menyuntikkan obat ke dalam cairan infus, tetapi tidak ada reaksi. Kondisi tersebut membuat para perawat panik hingga menghubungi seseorang yang mereka panggil dengan sebutan “MAMI”.

Sembari menunggu bantuan datang, para perawat berunding karena posisi bayi kedua tidak kunjung turun. Setelah sosok yang dipanggil tiba, proses persalinan dipaksakan dengan cara ditarik secara manual oleh petugas, sementara perawat lain mendorong perut sang ibu.

Pada pukul 00.43 WIB—berselang 30 menit dari kakaknya—bayi kedua Devi yang berjenis kelamin laki-laki lahir dengan berat 2,4 Kg. Sayangnya, bayi tersebut lahir dalam kondisi membiru dan tidak menangis.

Suasana seketika berubah menjadi kepanikan massal perawat membawa bayi tersebut ke ruang penanganan intensif. Namun takdir berkata lain, setelah diperiksa, bayi malang tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga kini meratapi kepergian buah hati mereka dan mengecam keras apa yang mereka sebut sebagai kelalaian fatal serta lambatnya respons dari pihak RS Ryacudu Kotabumi dalam menangani persalinan berisiko tinggi.

Sementara setelah berita ini terbit belum ada tanggepan dari pihak rumah sakit Riyakudu kotabumi dan dinas terkait.

(Rizky A Sony)