hariandiksi.com

 

JAKARTA –Hariandiksi.com-Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan kritik terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengaitkan istilah “Londo Ireng” dengan pihak-pihak yang bersembunyi di balik profesi wartawan. IJTI menilai penggunaan diksi tersebut berpotensi memunculkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis serta berdampak pada iklim kebebasan pers di Indonesia.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis Sabtu (25/7/2026), IJTI menegaskan bahwa tindakan segelintir oknum tidak dapat dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh profesi wartawan. Organisasi tersebut menekankan bahwa jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi.

IJTI juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau merugikan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Karena itu, pelabelan terhadap profesi jurnalis dinilai bukan langkah yang tepat dalam menyelesaikan persoalan.

Menurut IJTI, setiap pernyataan yang disampaikan kepala negara memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik. Penggunaan istilah yang dapat dimaknai sebagai pelabelan terhadap profesi wartawan dikhawatirkan memicu intimidasi, meningkatkan tekanan terhadap kerja jurnalistik, hingga mempersempit ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Di tengah tantangan berat yang dihadapi industri media akibat disrupsi digital dan tekanan ekonomi perusahaan pers, IJTI berharap pemerintah justru memperkuat ekosistem media melalui regulasi yang adil tanpa mengurangi independensi redaksi. Organisasi itu menegaskan bahwa pers yang bebas dan kritis bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan mitra strategis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Meski menyampaikan kritik, IJTI tetap menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen terhadap bangsa dan menghargai peran jurnalis. Organisasi tersebut berharap komunikasi antara pemerintah dan insan pers tetap terjaga dengan saling menghormati, sehingga demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia dapat terus berjalan berdampingan.(Rilis/Rosandi)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Kafilah Kecamatan Abung Semuli sukses menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-45 Tingkat Kabupaten Lampung Utara tahun 2026. Kompetisi syiar Islam yang berpusat di Kompleks Pondok Pesantren Wali Songo, Simpang Propau ini menjadi panggung pembuktian bagi dominasi perwakilan Abung Semuli.

Para kader terbaik kecamatan berhasil membawa pulang sederet trofi juara dari berbagai cabang bergengsi, antara lain:

“Juara 1 KTIQ: M. Zahdan

“Juara 1 Khat Dekorasi Putri: Latifatul Lailatunnajmah

“Juara 2 Khat Mushaf Putri: Sofiatun Nuraini

“Juara 2 Hifzhil Qur’an 30 Juz Putra: M. Tamam Hidayat

“Juara 2 Fahm Qur’an Putra (Beregu): Muhammad Hamas Alfaruq, M. Wildan Habibi, dan Zacky Ilham Prasetya

“Juara Harapan 2 Syarh Qur’an Putri (Beregu): Shinta Maulinda Agustina, Shintya Melinda Agustin, dan Fabiola Valerian

Merespons capaian luar biasa ini, Camat Abung Semuli, Ahmadi, S.STP., M.IP., langsung menyampaikan ucapan selamat dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh kafilah serta tim official yang telah berjuang keras.

“Selamat atas prestasinya. Terima kasih kepada para kafilah dan official yang telah berjuang dan menorehkan prestasi ini. Semoga tahun depan kita bisa terus menambah capaian ini. Melantunkan ayat suci, mengharumkan Abung Semuli,” ujar Ahmadi bangga.

Keberhasilan ini memicu rasa syukur mendalam bagi seluruh masyarakat Abung Semuli. Capaian gemilang ini diharapkan mampu menjadi motivasi besar bagi generasi muda di Lampung Utara untuk terus membumikan Al-Qur’an dan mengukir prestasi di tingkat yang lebih tinggi.

(Rizky A Sony)

Lampung, (HD) – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung resmi mengawali pelaksanaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui Entry Meeting bersama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Instansi Vertikal se-Provinsi Lampung di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/07).

Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sekaligus menyatukan komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Entry Meeting dihadiri oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Koordinator Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Lampung Rusfian, pimpinan instansi vertikal, para bupati dan wali kota, serta perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian. Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan arah kebijakan, indikator, serta sejumlah perubahan dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan penilaian yang dilakukan Ombudsman bertujuan memastikan pelayanan publik diselenggarakan sesuai standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas, mudah diakses, dan bebas dari maladministrasi.

“Penilaian Tahun 2026 memiliki sejumlah perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi lokus maupun indikator penilaian. Tahun ini, selain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan atau Satuan Pendidikan, dan rumah sakit daerah, Dinas Bina Marga atau Pekerjaan Umum juga menjadi lokus penilaian. Perubahan juga dilakukan pada dimensi input, proses, pengelolaan pengaduan, serta penilaian kepercayaan masyarakat. Penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif terhadap kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong perbaikan yang berkelanjutan,” ujar Nur Rakhman.

Menurutnya, tingginya kehadiran kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal dalam Entry Meeting menjadi bukti kuat bahwa penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Lampung memiliki komitmen yang sama untuk terus berbenah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Lampung beserta seluruh kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal yang telah hadir dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Entry Meeting ini. Kehadiran tersebut menjadi modal penting untuk membangun sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung,” katanya.

Nur Rakhman menambahkan, Entry Meeting juga dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, Bupati Mesuji Elfianah, Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Wakil Bupati Pesisir Barat Irawan Topani, serta sekretaris daerah, asisten, dan inspektur yang mewakili kepala daerah lainnya.

“Entry Meeting ini menjadi penanda dimulainya Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal di Provinsi Lampung mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya sehingga proses penilaian ini menjadi momentum evaluasi sekaligus percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah. Pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berintegritas menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyelenggara pelayanan publik harus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari maladministrasi.

“Penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kekurangan penyelenggara pelayanan publik, melainkan menjadi instrumen untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat menerima pelayanan yang semakin berkualitas,” ungkap Rahmadi.

Rahmadi berharap seluruh instansi mengikuti proses penilaian secara terbuka dan kooperatif sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih baik.

“Jadikan proses penilaian ini sebagai momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Ombudsman RI siap mendampingi penyelenggara pelayanan publik dalam membangun layanan yang semakin responsif, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan nilai kepatuhan, tetapi juga menjadi instrumen perbaikan yang mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik di Provinsi Lampung. Melalui sinergi antara Ombudsman RI, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, kualitas pelayanan publik diharapkan terus meningkat sehingga kehadiran negara dapat semakin dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Aroma skandal korupsi dan pembungkaman pers menyengat Kabupaten Lampung Utara. Aliansi jurnalis media online sepakat menyeret Branch Manager Indomaret Cabang Lampung Utara, Ali Iqrom, ke ranah hukum atas dugaan gratifikasi korporasi dan upaya menyuap wartawan.

Langkah hukum ini diputuskan dalam rapat darurat tim media lokal pada Kamis (23/7/2026). Kasus ini berakar dari dugaan “tukar guling” perizinan delapan gerai minimarket modern yang menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016.

Demi meloloskan operasional gerai bermasalah tersebut, pihak Indomaret disinyalir menyuap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui kedok donasi satu unit mobil ambulans. Penyerahan fasilitas operasional ini dilakukan di Rumah Dinas Bupati pada 23 Desember 2025 lalu.

Merujuk pada regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap pemberian fasilitas swasta kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja. Jika lewat tenggat, pemberian tersebut otomatis terkategori sebagai tindak pidana suap dan gratifikasi.

Tak hanya menabrak aturan perizinan, Ali Iqrom juga diduga kuat mencoba menyuap sejumlah insan pers. Upaya tersebut dilancarkan guna meredam investigasi media dan menghentikan publikasi bobroknya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Utara dalam mengawasi ritel ilegal.

Berbekal bukti-bukti manifes di lapangan, aliansi jurnalis menegaskan akan segera menyerahkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) demi mengusut tuntas skandal ini secara transparan.

(Red/ Tim)

Lampung Utara, (HD) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi Michat, dalam operasi tersebut Empat orang pelaku berhasil diamankan. Rabu (22/7/26).

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial DR yang menjadi sasaran aksi para pelaku pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam aksinya, korban yang sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat diminta mengantarkannya pulang. Namun, di tengah perjalanan korban dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai keluarga perempuan tersebut. Korban kemudian diancam menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol dan sepeda motor milik korban dirampas.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pertama, yakni AH (30) warga Kotabumi dan SP (31) warga Tanjung Bintang di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan MI (35) di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, serta SC (19) warga Pringsewu di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Seluruh pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu pucuk benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol, empat unit telepon genggam, satu buah KTP milik korban, serta satu buah helm.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil disita,” ujar IPTU Herawati.

Para pelaku di jerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara maksimum 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Jangan mudah memenuhi ajakan bertemu di tempat yang sepi tanpa memastikan identitas dan keamanan. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup IPTU Herawati.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas melalui program Polantas Karib. Kali ini, kegiatan menyasar para pengemudi ojek online Maxim di Jalan Sukarno Hatta, Kamis (23/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan penyuluhan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.

Kegiatan dipimpin oleh P.S. Kanit Kamsel Satlantas Polres Lampung Utara AIPTU Zunnun Almisri bersama anggota Kamsel AIPTU Ali Nurdin dan AIPDA Hendri.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, kegiatan Polantas Karib merupakan salah satu upaya preventif Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Melalui program Polantas Karib, kami ingin membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi kepada para pengemudi, khususnya ojek online, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, edukasi yang dilakukan secara rutin diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

“Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, diharapkan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah-langkah edukatif dan humanis dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus mematangkan arah pembangunan kawasan perkotaan melalui penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kotabumi Tahun 2026–2046. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Konsultasi dan Uji Publik yang digelar di Ruang Siger, Rabu (22/7/2026).

Rapat dibuka langsung oleh Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ina Sulistya, S.P., M.M., Turut hadir narasumber Sandra Emon Tambunan serta Ketua DPRD Lampung Utara yang diwakili Anggota DPRD Arnando Ferdiansyah, bersama perangkat daerah dan para pemangku kepentingan.

Dalam arahannya, Bupati Hamartoni menegaskan bahwa penyusunan KLHS menjadi langkah strategis untuk memastikan pembangunan Kota Kotabumi berjalan secara terencana, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, dan pelayanan publik, Kotabumi harus terus berbenah agar mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Saya berharap tahun depan Kotabumi sudah memiliki wajah yang berbeda, lebih tertata, lebih baik, dan mampu mencerminkan kemajuan daerah,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, KLHS memiliki peran penting dalam mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak tahap perencanaan sehingga setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Ia juga menekankan bahwa kualitas dokumen KLHS sangat bergantung pada data yang akurat dan komprehensif.

Oleh karena itu, seluruh pihak diminta berkontribusi aktif dalam memberikan masukan demi menghasilkan dokumen yang berkualitas.

“KLHS bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi atau regulasi, tetapi menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, data yang disusun harus benar-benar akurat sebagai dasar dalam memberikan arah dan rekomendasi pembangunan,” tegasnya.

(Red)

LAMPUNG UTARA, (BL) – Ketua DPC Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI) Lampung Utara, Nopriyanto, mengecam keras kelalaian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Ia mendesak Bupati segera mencabut izin operasional gerai minimarket modern (Indomaret) yang terbukti menabrak aturan daerah.

Nopriyanto menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern dan Kemitraan UMKM masih berlaku sah dan mengikat. Pengabaian aturan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan nyata terhadap produk hukum daerah.

“Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Perda ini dibuat untuk melindungi pelaku usaha kecil dan UMKM lokal, bukan diabaikan demi kepentingan korporasi,” tegas Nopriayanto, Rabu (22/7).

Ia mengingatkan Bupati dan dinas terkait mengenai konsekuensi hukum serius. Pembiaran pelanggaran ini dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. PPWI memastikan pihak yang sengaja melanggar akan menghadapi tuntutan hukum. Publik kini menagih ketegasan Pemkab Lampung Utara untuk bertindak tanpa tebang pilih.

Lebih lanjut, Nopriyanto menuding agenda pasar murah dan hibah mobil ambulans bekas oleh pihak Indomaret hanyalah topeng pencitraan. Strategi tersebut dinilai sebagai kedok untuk meraup keuntungan besar di Lampung Utara sembari mengangkangi regulasi daerah.

(Tim/red)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara akhirnya menyalurkan bantuan sembako yang sempat tertunda kepada Tri Ratno, warga RT 03/RW 08, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Bantuan ini diserahkan langsung pada Rabu (22/7/2026).

Peristiwa memilukan tersebut bermula pada 14 Februari lalu, ketika rumah Tri Ratno hancur akibat tertimpa pohon yang dilindungi. Penyerahan bantuan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Rekonstruksi dan Rehabilitasi (RR) BPBD Lampung Utara Herwan, SE., MM., perwakilan Dinas Sosial, staf Kelurahan Kelapa Tujuh, serta warga setempat.Dalam kesempatan itu, Kabid RR BPBD Lampung Utara, Herwan, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran bantuan tersebut. Ia berdalih bahwa berkas data korban baru saja diterima oleh pihak BPBD.

Herwan juga menjelaskan alasan mengapa korban tidak mendapatkan bantuan berupa uang tunai. Berdasarkan aturan pemerintah, bantuan uang tunai hanya diberikan kepada korban bencana dengan nilai kerugian di atas Rp15.000.000. Sementara itu, kerugian materiil yang dialami Tri Ratno ditaksir sebesar Rp11.500.000, sehingga ia hanya berhak menerima bantuan logistik berupa sembako.

Di lokasi yang sama, Tri Ratno selaku korban mengaku sangat menyayangkan keterlambatan respons dari pihak terkait. Meski bersyukur atas perhatian pemerintah, ia tetap merasa kecewa karena hanya menerima bantuan sembako, padahal atap rumah keluarganya mengalami kerusakan yang cukup parah akibat tertimpa pohon.

(Rizky A Sony)

‎LAMPUNG UTARA, (HD) – Praktek beroperasinya minimarket modern di Kabupaten Lampung Utara kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, keberadaan ritel modern tersebut diduga kuat menabrak Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2016 yang menjadi pedoman dan acuan utama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tata kelola perizinan minimarket di Bumi Ragom Tunas Lampung.

‎Namun anehnya, saat tim awak media online menyambangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan konfirmasi, Kepala Dinas DPMPTSP, Fadly Achmad, terkesan menghindar dan enggan memberikan penjelasan. Sikap tertutup sang Kadis pun memicu tanda tanya besar publik, ada apa di balik aksi bungkam ini?

‎Tak hanya itu, beredar informasi dari internal dinas setempat bahwa diduga terdapat pengendalian dua akun dalam satu dinas yang mengurusi tata kelola perizinan di DPMPTSP Lampung Utara.

‎Dikonfirmasi terpisah di pelataran depan kantor DPMPTSP usai menyambangi ruang Kepala Dinas pada Selasa (21/07/2026), Ketua Umum Macan Lampung, Yudi Irawan, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap cuek dan bungkamnya Fadly Achmad mengenai polemik minimarket yang diduga melanggar Perda tersebut.

‎”Tadi sudah saya hubungi, bahkan sudah saya kirimkan video kita ke WhatsApp pribadinya bahwa kita sudah ngobrol di ruang Sekretaris Dinas tadi. Tapi Pak Kadis Fadly Achmad cuek, tidak merespon kehadiran kita,” ujar Yudi Irawan dengan nada kecewa.

‎Yudi juga menaruh kecurigaan besar atas respons dingin yang ditunjukkan oleh pimpinan dinas perizinan tersebut. Atas dasar itu, pihaknya meminta ketegasan langsung dari pimpinan daerah Kabupaten Lampung Utara.

‎”Kami dan publik meminta ketegasan kepada Bupati Hamartoni Ahadist dan Wakil Bupati Romli agar mencopot Kadis yang tidak becus kerja serta segera mengevaluasi total kinerja mereka,” tegas Yudi Irawan.

‎Pernyataan senada juga diamini oleh Rizki Sony Kepala Biro media online Harian Diksi, yang ikut hadir menyambangi ruang kerja Kepala DPMPTSP Lampung Utara tersebut. Pihaknya menyayangkan minimnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dari dinas yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

‎(Tim/Red)