hariandiksi.com

Lampung Utara, (HD) – Kepala UPTD VI Samsat Kotabumi, Muhammad Arifin, menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang sedang mengantre untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kotabumi.

Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Arifin didampingi oleh Kanit Regident IPDA Suhaimi Samsat Kotabumi, perwakilan Bank BRI, dan Jasa Raharja. Tidak hanya memberikan penjelasan, pihak Samsat dan Bank BRI juga membagikan hadiah berupa softener melalui kuis interaktif untuk menghibur para pengunjung.

Saat dikonfirmasi, Muhammad Arifin menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mengenalkan program keringanan pajak dari Pemerintah Provinsi Lampung. Program pemutihan dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

“Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih kini hanya perlu membayar PKB tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak lainnya resmi dihapus,” ujar Arifin.

Ia juga menambahkan adanya diskon khusus untuk mutasi atau balik nama kendaraan dengan pelat Lampung Utara. Potongan PKB yang diberikan sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat (R4) dan 50 persen untuk kendaraan roda dua (R2). Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang pajaknya mati bertahun-tahun. Pungkasnya

(Rizky A Sony)

 

Pesisir Barat Harian Diksi.com -Kemeriahan Festival Teluk Stabas (FTS) VI Tahun 2026 kembali terasa melalui pelaksanaan tradisi adat Ngumbai Lawok yang dirangkaikan dengan Parade Perahu Hias di kawasan TPI Kuala Stabas, Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan khidmat serta disaksikan ribuan masyarakat yang memadati kawasan Pantai Labuhan Jukung dan sekitarnya.

 

Kegiatan budaya tahunan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan bersama Wakil Bupati Irawan Topani, S.H., M.Kn., jajaran Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh adat, tokoh masyarakat, nelayan, serta masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat.

 

Sejak pagi, masyarakat telah memadati lokasi kegiatan untuk menyaksikan langsung prosesi adat Ngumbai Lawok yang menjadi salah satu rangkaian utama Festival Teluk Stabas. Suasana pesisir tampak hidup dengan hadirnya perahu-perahu nelayan yang bersandar di sekitar lokasi kegiatan, dihias dengan ornamen sederhana namun tetap menampilkan kekayaan budaya bahari masyarakat setempat.

Tradisi Ngumbai Lawok merupakan bentuk ungkapan rasa syukur masyarakat nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dari hasil laut, sekaligus doa bersama agar para nelayan senantiasa diberikan keselamatan dalam menjalankan aktivitas melaut. Tradisi ini juga menjadi simbol kuatnya hubungan harmonis antara manusia, alam, dan nilai-nilai adat yang masih dijaga hingga saat ini.

 

Rangkaian kegiatan diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama dan tokoh adat, kemudian dilanjutkan dengan prosesi adat yang berlangsung khidmat di tepi pantai. Suasana semakin semarak dengan adanya partisipasi masyarakat yang mengikuti rangkaian kegiatan budaya dengan penuh antusias.

 

Selain prosesi adat Ngumbai Lawok, kemeriahan festival juga semakin terasa dengan digelarnya Parade Perahu Hias yang menampilkan kreativitas dari berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, komunitas, hingga masyarakat nelayan. Beragam perahu dihias dengan ornamen khas daerah yang mencerminkan kekayaan seni, budaya, serta potensi unggulan Kabupaten Pesisir Barat.

 

Parade perahu hias yang melintasi perairan TPI Kuala Stabas tersebut berhasil menarik perhatian masyarakat yang memadati area pesisir. Sorak sorai warga menambah semarak suasana, terlebih saat perahu-perahu hias mulai bergerak menyusuri garis pantai dengan tampilan unik dan penuh warna.

 

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Ngumbai Lawok bukan hanya tradisi adat, tetapi juga warisan budaya yang memiliki nilai penting dalam memperkuat identitas masyarakat pesisir. Menurutnya, kegiatan ini harus terus dilestarikan sebagai bagian dari upaya menjaga kearifan lokal di tengah perkembangan zaman.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Irawan Topani, S.H., M.Kn., juga menyampaikan bahwa Festival Teluk Stabas menjadi momentum penting dalam memperkenalkan potensi budaya dan pariwisata Kabupaten Pesisir Barat kepada masyarakat luas. Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku budaya menjadi kunci dalam pengembangan sektor pariwisata daerah.

 

Kehadiran jajaran Forkopimda, OPD, serta tokoh adat dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pelestarian budaya daerah sekaligus penguatan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal.

 

Selain menjadi ajang pelestarian budaya, kegiatan ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Aktivitas UMKM, pedagang kecil, hingga pelaku usaha di sekitar kawasan wisata terlihat meningkat seiring ramainya pengunjung yang hadir.

 

Melalui Festival Teluk Stabas VI Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap tradisi Ngumbai Lawok dan berbagai potensi budaya lainnya dapat terus terjaga, berkembang, serta menjadi daya tarik wisata unggulan yang mampu mengangkat nama Pesisir Barat di tingkat regional maupun nasional.

 

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh suasana kebersamaan, meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh masyarakat yang hadir dalam perayaan budaya tahunan tersebut. (Rosandi)

Pesisir Barat Harian Diksi.com -Kemeriahan Festival Teluk Stabas (FTS) VI Tahun 2026 kembali terasa melalui pelaksanaan tradisi adat Ngumbai Lawok yang dirangkaikan dengan Parade Perahu Hias di kawasan TPI Kuala Stabas, Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan khidmat serta disaksikan ribuan masyarakat yang memadati kawasan Pantai Labuhan Jukung dan sekitarnya.

Kegiatan budaya tahunan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan bersama Wakil Bupati Irawan Topani, S.H., M.Kn., jajaran Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh adat, tokoh masyarakat, nelayan, serta masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat.

Sejak pagi, masyarakat telah memadati lokasi kegiatan untuk menyaksikan langsung prosesi adat Ngumbai Lawok yang menjadi salah satu rangkaian utama Festival Teluk Stabas. Suasana pesisir tampak hidup dengan hadirnya perahu-perahu nelayan yang bersandar di sekitar lokasi kegiatan, dihias dengan ornamen sederhana namun tetap menampilkan kekayaan budaya bahari masyarakat setempat.

Tradisi Ngumbai Lawok merupakan bentuk ungkapan rasa syukur masyarakat nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dari hasil laut, sekaligus doa bersama agar para nelayan senantiasa diberikan keselamatan dalam menjalankan aktivitas melaut. Tradisi ini juga menjadi simbol kuatnya hubungan harmonis antara manusia, alam, dan nilai-nilai adat yang masih dijaga hingga saat ini.

Rangkaian kegiatan diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama dan tokoh adat, kemudian dilanjutkan dengan prosesi adat yang berlangsung khidmat di tepi pantai. Suasana semakin semarak dengan adanya partisipasi masyarakat yang mengikuti rangkaian kegiatan budaya dengan penuh antusias.

Selain prosesi adat Ngumbai Lawok, kemeriahan festival juga semakin terasa dengan digelarnya Parade Perahu Hias yang menampilkan kreativitas dari berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, komunitas, hingga masyarakat nelayan. Beragam perahu dihias dengan ornamen khas daerah yang mencerminkan kekayaan seni, budaya, serta potensi unggulan Kabupaten Pesisir Barat.

Parade perahu hias yang melintasi perairan TPI Kuala Stabas tersebut berhasil menarik perhatian masyarakat yang memadati area pesisir. Sorak sorai warga menambah semarak suasana, terlebih saat perahu-perahu hias mulai bergerak menyusuri garis pantai dengan tampilan unik dan penuh warna.

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Ngumbai Lawok bukan hanya tradisi adat, tetapi juga warisan budaya yang memiliki nilai penting dalam memperkuat identitas masyarakat pesisir. Menurutnya, kegiatan ini harus terus dilestarikan sebagai bagian dari upaya menjaga kearifan lokal di tengah perkembangan zaman.

Sementara itu, Wakil Bupati Irawan Topani, S.H., M.Kn., juga menyampaikan bahwa Festival Teluk Stabas menjadi momentum penting dalam memperkenalkan potensi budaya dan pariwisata Kabupaten Pesisir Barat kepada masyarakat luas. Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku budaya menjadi kunci dalam pengembangan sektor pariwisata daerah.

Kehadiran jajaran Forkopimda, OPD, serta tokoh adat dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pelestarian budaya daerah sekaligus penguatan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal.

Selain menjadi ajang pelestarian budaya, kegiatan ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Aktivitas UMKM, pedagang kecil, hingga pelaku usaha di sekitar kawasan wisata terlihat meningkat seiring ramainya pengunjung yang hadir.

Melalui Festival Teluk Stabas VI Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap tradisi Ngumbai Lawok dan berbagai potensi budaya lainnya dapat terus terjaga, berkembang, serta menjadi daya tarik wisata unggulan yang mampu mengangkat nama Pesisir Barat di tingkat regional maupun nasional.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh suasana kebersamaan, meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh masyarakat yang hadir dalam perayaan budaya tahunan tersebut. (Rosandi)

PESISIR BARAT Hariandiksi.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat resmi memperkuat sinergi dengan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfokus pada peningkatan akses menuju Way Haru serta penguatan perlindungan kawasan konservasi.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, bersama Kepala Balai Besar TNBBS, Hifzon Zawahiri, di Ruang Rapat Payung Agung, Gedung A Lantai 4, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Armand Achyuni, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, serta perwakilan TNI.
Dalam sambutannya, Hifzon Zawahiri menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berpedoman pada prinsip 3P, yakni pemanfaatan, perlindungan, dan pengamanan kawasan konservasi. Seluruh ruang lingkup kegiatan, termasuk pembangunan infrastruktur, telah diatur secara resmi dalam dokumen PKS.

“Semua ruang lingkup kerja sudah kita masukkan dalam PKS, sehingga bersifat resmi dan sesuai prosedur,” ujar Hifzon.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup pembangunan jalan patroli dengan lebar dua meter dan bahu jalan masing-masing satu meter di sisi kiri dan kanan. Selain itu, pembangunan jembatan serta infrastruktur pendukung lainnya juga telah disepakati sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, upaya tersebut diharapkan mampu membuka akses masyarakat yang selama ini masih terbatas tanpa mengurangi fungsi utama kawasan konservasi sebagai wilayah perlindungan ekosistem.
Sementara itu, Bupati Dedi Irawan menegaskan bahwa penandatanganan PKS menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan pelestarian lingkungan.

Menurut Dedi, pembukaan akses menuju Way Haru merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah yang telah direncanakan sejak awal masa kepemimpinannya guna meningkatkan konektivitas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Peningkatan akses jalan ini akan memperlancar mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, serta mempermudah akses pendidikan, layanan kesehatan, dan konektivitas antarwilayah. Dengan akses yang lebih baik, diharapkan aktivitas ekonomi masyarakat juga semakin berkembang,” kata Dedi.

Dalam kerja sama tersebut, pemerintah daerah berencana melakukan peningkatan dan pemeliharaan jalan patroli sepanjang 6,2 kilometer di jalur Way Heni–Way Haru. Infrastruktur tersebut akan dilengkapi empat titik jembatan penghubung yang dinilai strategis untuk mendukung aktivitas masyarakat sekaligus menunjang pengamanan kawasan konservasi.

Usai penandatanganan PKS, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menargetkan pembangunan jalan sepanjang 6,2 kilometer dengan lebar dua meter dan bahu jalan satu meter di kiri dan kanan beserta empat titik jembatan dapat dimulai pada tahun 2026 apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi.

Namun apabila pelaksanaan belum memungkinkan dilakukan tahun ini, proyek tersebut akan mulai direalisasikan pada tahun 2027.
Dedi Irawan juga menyampaikan apresiasi kepada Balai Besar TNBBS atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin. Ia berharap kerja sama tersebut menjadi fondasi kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat perlindungan kawasan konservasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.

Melalui penandatanganan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Balai Besar TNBBS menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang tetap memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan kebutuhan masyarakat.(Rosandi)

Lampung Utara, (HD) – Seiring berjalannya waktu aktifitas kegiatan dan keberadaan gudang rongsokan (Barang Bekas) di Kelurahan Kelapa 7 Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara di Duga tidak memiliki Izin Lingkungan (IL) secara tertulis dan menimbulkan berbagai protes dari warga sekitar.
Senin (08/06/2026).

Berdasarkan Informasi, Awak media mencoba menelusuri keberadaan Gudang Rongsokan (Barang Bekas) ini yang terletak di Gang Kelapa Gading RT 07 Kelurahan Kelapa 7 Kotabumi Selatan yang menjadi perhatian warga sekitar karena lokasinya di pemukiman padat penduduk yang diduga aktifitasnya kerap kali mengganggu kenyamanan bagi warga sekitar.

Saat di temui, Warga sekitar Gudang Rongsokan menuturkan kepada awak media yang tak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan,” Kita memang komplain, saat pengepakan itu yang menimbulkan suara bising, dan memang kita warga sini pernah rapat terkait itu dan tempatnya itu sempit,apalagi saat kita lewat menggunakan mobil apalagi perempuan, ya memang bisa lewat tapi harus hati hati, tuturnya.

Warga lainnya juga menuturkan bahwa, kita tanyakan katanya hanya sementara sih, yang punya rumah bang JI juga sudah ngomong kayak gitu sementara katanya, pihak gudang perjanjian hanya secara lisan dengan secara tertulis mereka tidak mau,ungkap warga setempat lainnya.

” Izin lingkungan secara tetulis tidak ada mereka, kalau RT memberikan izin tanggung jawab kalau ada apa apa,katanya warga.

” Selama ini aktifitas mereka sangat mengganggu kami warga,keluar masuk mobil juga susah kalau lewat sana, sampek warga sebelah sana gudang itu pernah negor beberapa kali sampek kesel karena aktifitasnya mereka itu bising dan sangat menganggu, mobil kita saja lewat susah,ujarnya.

Warga juga mengungkapkan kepada awak media bahwa pemilik rumah yang di jadikan gudang rongsokan itu adalah JI salah satu Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara kakak dari pemilik usaha barang rongsokan.

Terpisah, hari yang sama saat di sambangi di rumah kediamannya Siswanto Selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) 07 Kelurahan Kelapa 7 membenarkan bahwa warganya memprotes keberadaan aktfitas gudang rongsokan tersebut yang ada di gang kelapa gading tersebut.

” Warga sudah kumpul musyawarah itukan sipatnya sementara itu sembari dia mencari tempat buat pindah.
Warga juga mengizinkan sipatnya sementara tapi hanya sementara di perbolehkan, di anggap mengganggu ya menganggu ya intinya lingkungan itulah, karena setiap kita usaha itu harus tergantung lingkungan sekitar, intinya secepatnya, kita selaku RT tergantung warga,pungkasnya Ketua RT 07.

Izin lingkungan untuk gudang barang bekas diurus melalui sistem OSS RBA dengan mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Persyaratan lingkungan disesuaikan dengan skala usaha, menggunakan SPPL untuk risiko rendah-menengah, atau UKL-UPL untuk risiko menengah-tinggi.
Jika menyimpan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), wajib melengkapi Izin Pengelolaan Limbah B3.

Langkah-langkah detail untuk mengurus perizinan gudang barang bekas meliputi:
1. Menentukan KBLI yang Sesuai pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mewakili kegiatan Anda, misalnya: KBLI 46691: Perdagangan besar sisa dan barang bekas logam.KBLI 46692: Perdagangan besar sisa dan barang bekas non logam (kertas, plastik, karet, dll).
2. Memenuhi Dokumen Lingkungan Gudang barang bekas berpotensi menimbulkan kebisingan, bau, atau pencemaran tanah dan air. Dokumen yang dibutuhkan:

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup): Untuk skala usaha kecil/menengah dengan tingkat risiko rendah. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup): Untuk skala usaha yang lebih besar dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
3. Mengurus Izin Penyimpanan Limbah B3Jika gudang barang bekas Anda menampung barang yang mengandung limbah B3 (seperti aki bekas, limbah elektronik, atau bahan kimia), Anda diwajibkan memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup. Persyaratannya meliputi:Salinan dokumen UKL-UPL atau AMDAL.Bukti kepemilikan atau kerja sama fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3.Rincian jenis dan volume limbah B3 yang dikelola.
4. Persyaratan Teknis GudangGudang harus mematuhi standar keselamatan dan tata ruang yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat, seperti:Adanya sistem ventilasi yang memadai.Area pemilahan material yang aman.Fasilitas pencegahan ceceran bahan kimia atau oli.

Meminta kepada Dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas dan kroscek lapangan,di duga gudang rongsokan yang berada di gang kelapa gading kelapa 7 tidak memiliki kelengkapan perizinan.

(Tim/sony).

Bandar Lampung, (HD) – Jajaran Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) Kota Bandar Lampung secara tegas menyatakan dukungan dan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung beserta Polresta Bandar Lampung. Dukungan ini diberikan atas langkah cepat dan tindakan tegas jajaran Satreskrim dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) atau begal di wilayah hukum setempat.

Ketua DPC ARMI Kota Bandar Lampung, Nico Prayoga, “Sangat mendukung kepada seluruh anggota kepolisian untuk cepat mengambil langkah tegas kepada pelaku begal disaat pelaku melaksanakan aksi begalnya. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung atas tindakan tanpa toleransi terhadap kejahatan jalanan ini,” ujar Nico Prayoga.

“Nico juga menambahkan, ditubuh ARMI rata rata pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi dan penyewaan mobil, keamanan jalan raya merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, DPC ARMI Bandar Lampung berkomitmen penuh untuk selalu bersinergi dan membantu pihak Kepolisian, baik dalam menjaga keamanan maupun memberikan informasi terkait gangguan Kamtibmas.

Nico juga mengimbau kepada seluruh anggota ARMI maupun masyarakat luas untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau situasi darurat kepada pihak berwajib. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam untuk merespon cepat setiap laporan gangguan keamanan di wilayah Mana pun. Pungkasnya

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Suasana khidmat dan penuh kebanggaan mewarnai pesta pernikahan prajurit TNI Angkatan Laut. Kelasi Kepala Telegrafis (Klk Tlg 2018) M. Aji Jiam resmi mempersunting sang pujaan hati, Ns. Galih Rofiqoh, S.Kep. Acara sakral ini digelar di kediaman keluarga mempelai wanita pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Mempelai pria Dari Cucu dari Keluarga besar Alm. H. Tabrani yang merupakan anak ketiga dari pasangan Bapak Sarifudin dan Ibu Wagiem yang beralamat Kotabumi Lampung Utara, Sementara mempelai wanita adalah putri pertama dari pasangan Bapak Ardianto dan Ibu Ema Wati dari warga desa Ketapang, Lampung Utara.

Setelah prosesi ijab kabul selesai, acara dilanjutkan dengan upacara tradisi Sangkur Pora. Tradisi khas ini menjadi simbol penghormatan dan penerimaan pendamping baru dalam keluarga besar TNI AL. Langkah kedua mempelai dilepas dengan formasi sangkur yang kokoh dari para rekan sejawat.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dan tokoh penting TNI AL, antara lain:

– Kapoksahli Danpushidrosal Laksamana Pertama TNI Tasdik Mustika Alam S.Si., M.T., M.Tr.Opsla., CHRMP. Dan Ibu

– Kolonel Purn Dr. Kukuh Suryo Widodo, S.Pd., M.T., CTMP., CIQaR. Dan Istri

– Kadisosemet Pushidrosal Kolonel Laut (KH) Dr. Dian Adrianto, S.Si., M.Si.

– Letkol Marinir Herman Sobli, A.Md. (Kakimal Lampung).

– Letkol Mar. Stefanus Hari Wiyadi, S.T., M.Si.

Kehadiran para perwira ini menambah kebahagiaan dan kehangatan bagi kedua keluarga mempelai. Acara berjalan dengan lancar, aman, dan penuh rasa kekeluargaan

Letkol Marinir Herman Sobli, A.Md. / Kakimal Lampung Selalu Inspektur Upacara Sangkur Pora Menyampaikan Kepada Kedua Mempelai “Adik-adikku, Klk Tlg M. Aji Jiam dan Ns. Galih Rofiqoh. Hari ini, di bawah gerbang sangkur yang kokoh, kalian telah resmi memulai perjalanan baru sebagai sepasang suami istri.

Bagi Klk Tlg M. Aji Jiam, jadilah pemimpin yang bijaksana dan pelindung yang kuat bagi istrimu. Ingatlah bahwa tugas mulia menjaga negara harus sejalan dengan tanggung jawab menjaga keutuhan rumah tangga.

Bagi Ns. Galih Rofiqoh, selamat bergabung dalam keluarga besar TNI Angkatan Laut. Tugas suami adalah pengabdian kepada bangsa. Jadilah jangkar yang kuat di kala badai, serta pelabuhan yang menentramkan setelah suami selesai bertugas.

Jadikan kasih sayang, kesabaran, dan iman sebagai fondasi utama rumah tangga kalian. Semoga pernikahan ini selalu diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa, serta dipenuhi kebahagiaan hingga akhir hayat. Selamat menempuh hidup baru!” Pungkasnya Letkol Marinir Herman Sobri, A.Md. / Kakimal Lampung

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH – KIS) bersama Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten Lampung Utara Gelar Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Pendampingan Hukum.

MoU antara LBH – KIS dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara adalah kesepakatan untuk memberikan perlindungan hukum, pendampingan, dan edukasi terkait layanan kesehatan bagi tenaga medis atau masyarakat. Penandatanganan ini mengatur pendampingan hukum, penyuluhan hak-hak pasien, serta advokasi bagi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.

Kegiatan penandatanganan MoU ini di laksanakan di ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan pada hari kamis 04 juni 2026 sekira pukul 15.00 wib di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lampung Utara dr. Hj. Maya Natalia Manan, M. Kes, Ketua LBH – KIS Lampung Utara Sandra Lestari,SH dan jajaran.

Saat di konfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dr.Maya Natalia Manan,M.Kes membenarkan adanya penantanganan MoU hari ini antara Dinas Kesehatan dengan DPD LBH – KIS Kabupaten Lampung Utara.

Lebih lanjut, Maya Manan mengatakan,” Kami menandatangani kerjasama dengan LBH – KIS ini untuk membantu terutama bagi tenaga medis kesehatan kami yang ada dalam lingkup semua jajaran dinas kesehatan lampung utara.

” Misalkan nantinya ketika ada persoalan, Dinas Kesehatan bisa meminta LBH – KIS mendampingi untuk menyelesaikan persoalan kedepannya,kata Maya Manan.

Kadis Kesehatan berharap, agar kedepannya kita ingin semua tenaga medis yang ada di kabupaten lampung utara ini dapat terlindungi, baik dia yang ada masalah ataupun tidak, adanya rasa aman, nyaman untuk bekerja di semua fasilitas kesehatan di lampung utara ini baik yang di Puskesmas, Rumah Sakit Swasta ataupun Pemerintah, Klinik dan semua Fasilitas kesehatan lainnya,ujar Kadis.

Maya Manan juga menegaskan, bahwa yang terpenting adalah adanya rasa aman dan nyaman dalam bekerja untuk melayani masyarakat itu yang terpenting, karena menurutnya pelayanan yang baik kita lakukan jarang sekali di bicarakan banyak orang, tapi sekali kita melakukan pelayanan yang tidak baik selalu menjadi pembicaraan, maka dari itu kita tidak ingin hal yang tidak baik itu terjadi, kita harus melakukan hal yang baik, kata dia.

Di tempat yang sama Ketua DPD LBH – KIS Sandra Lestari,SH mengatakan, Kita LBH – KIS hadir sebagai garda terdepan tenaga kesehatan dan tenaga medis supaya Mengcounter adanya resiko hukum untuk kedepannya,

Tujuan utama LBH KIS (Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera) untuk mitranya adalah memberikan perlindungan hukum khusus (lex specialis) dan edukasi bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, serta institusi layanan kesehatan.

Fokus layanan ini diberikan kepada berbagai mitra yang mencakup dokter, bidan, perawat, rumah sakit, klinik, apotek, hingga penyedia alat kesehatan.

Rincian tujuan dan komitmen LBH KIS untuk para mitranya meliputi:

• Perlindungan Hukum Praktik: Memberikan pendampingan, advokasi, dan payung hukum yang kuat bagi para mitra agar aman dan terlindungi saat menjalankan profesi serta tugas pelayanan.

• Edukasi dan Pemahaman Hukum: Membantu mitra memahami peraturan terkait, termasuk mensosialisasikan regulasi baru seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya.

• Resolusi Konflik yang Humanis: Menjadi jembatan solusi (social control) antara penyelenggara pelayanan kesehatan dan masyarakat sehingga potensi sengketa dapat diselesaikan secara edukatif dan bermartabat.

• Pencegahan Risiko Hukum: Memberikan konsultasi dan evaluasi agar para mitra senantiasa mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan perizinan yang berlaku.

Lembaga yang berkantor pusat di Bandar Lampung ini juga gencar menjalin kerja sama strategis dengan berbagai pihak—termasuk institusi pendidikan dan pemerintah daerah—untuk memperkuat ekosistem hukum di sektor kesehatan.

Untuk kantor DPD LBH KIS Lampung Utara Jalan Cemara no. 56 LK 3 RT 001 RW 005 Kelurahan sribasuki kecamatan Kotabumi Lampung utara

((Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD),- SR (45) seorang ibu rumah tangga asal kecamatan Bunga Mayang sempat dilaporkan ke Polres Lampung Utara oleh NF (54) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.,

Setelah melalui proses panjang hingga tingkat peninjauan kembali,akhirnya para pihak memilih jalan penyelesaian secara mediasi sehingga Damai di pengadilan negeri (PN) Kota Bumi

Kuasa Hukum dari SR,.Sopadly SY.,S.E.,S.H.,M.E.,SY.,M.H menyampaikan bahwasannya perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut disebabkan antara komunikasi yang kurang baik antara kedua belah pihak.,

ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi murni merupakan kesalahpahaman administratif dalam memahami alur proses transaksi jual beli properti.,

Permasalahan ini pada dasarnya adalah miskomunikasi teknisi dalam mekanisme transaksi dengan obyek yang secara hukum sudah jelas.,

Upaya penyelesaian konflik secara damai dilakukan melalui mediasi yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kotabumi kabupaten Lampung Utara pada hari kamis 4/06/2026 pukul 14.00 wib.,akhirnya dengan kesepakatan damai.,yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara secara langsung dalam suasana kondusif dan penuh rasa saling menghormati.,

Dalam pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk mengesampingkan perbedaan mereka dan berfokus pada penyelesaian terbaik bagi semua pihak,.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang di tandatangani oleh kedua belah pihak serta di saksikan oleh Mediator dan kuasa hukum.,

Mediasi ini diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara musyawarah dan damai,langkah ini juga sejalan dengan prinsip Restorative Justice (RJ) yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai inti penyelesaian perkara,

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Jajaran Polres Lampung Utara merespons cepat laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di area perkebunan sawit, Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (2/6/2026) malam.

Setelah menerima laporan, petugas piket fungsi bersama personel Polsek Kotabumi Kota dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lampung Utara langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi jenazah ke RSUD HM Ryacudu Kotabumi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Korban diketahui bernama Toni (63), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya berpamitan untuk melakukan aktivitas rutinnya mencari dan memasang jerat ayam hutan di kawasan perkebunan sawit.

Pihak keluarga mulai khawatir setelah korban tidak kunjung pulang dan sulit dihubungi. Bersama sejumlah warga, keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tertelungkup di area perkebunan.

Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan oleh Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama dokter jaga UGD RSUD HM Ryacudu, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Barang-barang milik korban seperti sepeda motor, telepon genggam, dompet, tas ransel, alat jerat, dan barang lainnya juga masih berada di sekitar lokasi penemuan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk memastikan penyebab meninggalnya korban.

“Setelah menerima laporan melalui layanan 110, personel langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan evakuasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta keterangan para saksi dan keluarga, tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar IPTU Herawati.

Lebih lanjut, IPTU Herawati menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga, korban sebelumnya sempat menjalani pengobatan karena mengeluhkan sakit pada bagian dada.

“Informasi yang kami peroleh dari keluarga, korban beberapa hari sebelumnya sempat berobat dengan keluhan sakit di bagian dada. Dugaan sementara korban meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya, namun proses penyelidikan tetap dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan seluruh fakta yang ada,” jelasnya.

Pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak keberatan atas hasil pemeriksaan awal. Keluarga juga berencana membuat surat pernyataan penolakan autopsi.

Saat ini situasi di lokasi dan lingkungan sekitar tetap aman dan kondusif. Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait peristiwa tersebut serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.

(Rizky A Sony)