Bintan (HD) – Polres Bintan kembali lakukan pengecekan di beberapa Lokasi yang diduga menjadi Lokasi tambang pasir yang tidak memiliki izin di Kabupaten Bintan pada Rabu (9/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Bintan Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kanit Tipiter IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H menyampaikan hari ini kita lakukan pengecekan tambang pasir yang tidak memiliki izin di Kabupaten Bintan atau illegal di beberapa Lokasi yang ada di Kabupaten Bintan.

“beberapa Lokasi yang kita lakukan pengecekan yaitu 2 lokasi yang berada di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang kemudian 2 lokasi yang berada di Kampung Jeropet Kelurahan Kawal dan 2 lokasi yang berada di kampung Lapangan Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan,” Ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan secara langsung yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit Tipiter tidak menemukan aktifitas penambangan pasir secara illegal dan hanya menemukan sisa-sisa galian dari kegiatan penambangan pasir secara illegal.

Selain melakukan pengecekan Unit Tipiter juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan kegiatan penambangan pasir secara illegal serta melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan aktifitas dari penambangan pasir secara illegal ataupun tindak kejahatan lainnya, Tambah ady.

 

Humas Polres Bintan|Budi

 

Bintan (HD) – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melakukan pengecekan tera (timbangan) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pengecekan tera ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penjualan bahan bakar oleh pihak SPBU yang dapat merugikan masyarakat Kabupaten Bintan pada Jumat,(14/3/2025).

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa hari ini Satreskrim Polres Bintan bersama Instasi terkait melakukan pengecekan, Tera Volume Bahan Bakar Minyak pada SPBU, yang menggunakan alat Bejana Ukur kapasitas 10 liter, dan sudah terkalibrasi dengan benar sesuai standar yang ditetapkan”Pungkas Kasat Reskrim Polres Bintan”terangnya.

Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. dan dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan Bpk. Asy Syukri, S.E, Kabid Perdangangan Kabupaten Bintan Setia Kurniawan, SE., Juru Tera UPTD Metrologi Kabupaten Bintan, Binsar Harahap, serta beberapa personel Satreskrim Polres Bintan.

Dalam proses pengecekan tera, personel satuan reserse Polres Bintan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap transaksi jual beli bahan bakar di SPBU dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan dan kepuasan konsumen serta mencegah terjadinya kerugian akibat penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penjualan bahan bakar.

“Menyikapi pengecekan secara langsung ini, Kasat Reskrim Polres Bintan, menerangkan Bahwa, kegiatan merupakan bagian penting dari tugas kami dalam memastikan transaksi yang adil di SPBU Kabupaten Bintan, dan Masyarakat atau Konsumen dapat menerima sesuai dengan Haknya, yang mana Kita lakukan pengecekan dibeberapa titik lokasi seperti, SPBU 14.291.731, KM. 16 Kecamatan Toapaya, SPBU 16.291.029, Desa Busung Kec. Seri Kuala Lobam, SPBU 14.291.771, Tanjung Uban Kec. Bintan Utara, dan selaras dengan pengecekan ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT. Selaras Prima Mandiri”sambungnya.

Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tetap tenang, dan di harapakan dari hasil tera ini dilakukan, akan memberi dampak yang lebih baik terhadapat konsumen dengan keakuratan pengukurannya, dan mencukupi Masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri mendatang, Tutupnya.

 

Humas Polres Bintan|Budi