LAMPUNG UTARA, (HD) – Aroma skandal korupsi dan pembungkaman pers menyengat Kabupaten Lampung Utara. Aliansi jurnalis media online sepakat menyeret Branch Manager Indomaret Cabang Lampung Utara, Ali Iqrom, ke ranah hukum atas dugaan gratifikasi korporasi dan upaya menyuap wartawan.
Langkah hukum ini diputuskan dalam rapat darurat tim media lokal pada Kamis (23/7/2026). Kasus ini berakar dari dugaan “tukar guling” perizinan delapan gerai minimarket modern yang menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016.
Demi meloloskan operasional gerai bermasalah tersebut, pihak Indomaret disinyalir menyuap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui kedok donasi satu unit mobil ambulans. Penyerahan fasilitas operasional ini dilakukan di Rumah Dinas Bupati pada 23 Desember 2025 lalu.
Merujuk pada regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap pemberian fasilitas swasta kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja. Jika lewat tenggat, pemberian tersebut otomatis terkategori sebagai tindak pidana suap dan gratifikasi.
Tak hanya menabrak aturan perizinan, Ali Iqrom juga diduga kuat mencoba menyuap sejumlah insan pers. Upaya tersebut dilancarkan guna meredam investigasi media dan menghentikan publikasi bobroknya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Utara dalam mengawasi ritel ilegal.
Berbekal bukti-bukti manifes di lapangan, aliansi jurnalis menegaskan akan segera menyerahkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) demi mengusut tuntas skandal ini secara transparan.
(Red/ Tim)










