LAMPUNG UTARA, (HD) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di MAN 1 Kotabumi akhirnya memicu gejolak. Zaenal Abidin, Kepala Desa Candimas yang selama ini merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah di madrasah tersebut, resmi mengundurkan diri. Langkah ini diambil setelah isu penarikan iuran bulanan sebesar Rp100.000 per siswa yang diduga telah berjalan lebih dari satu tahun viral dan menjadi sorotan publik. Rabu (9/9)

Inspektur Pembantu (Irban) 3 Kabupaten Lampung Utara, Ira Maya Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oleh Zaenal Abidin merupakan bentuk pelanggaran regulasi. Sesuai aturan yang berlaku, seorang kepala desa dilarang keras masuk dalam jajaran pengurus inti komite sekolah, baik sebagai ketua, sekretaris, maupun bendahara. Tugas aparatur desa di lingkungan pendidikan seharusnya terbatas pada fungsi pembinaan.

“Dalam aturan sudah jelas, Kepala Desa tidak boleh merangkap menjadi pengurus komite sekolah. Tugas pembina itu mengawasi, mengarahkan, dan mengevaluasi. Saat ini, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari komite sekolah MAN 1 Kotabumi,” ujar Ira Maya Sari saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Meski demikian, pihak Inspektorat menyatakan kewenangan mereka terbatas pada status jabatan aparatur desa tersebut. Terkait persoalan administrasi internal sekolah serta dugaan pungli berkedok SPP, Ira menjelaskan bahwa ranah tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, sikap bungkam ditunjukkan oleh Kantor Kemenag Lampung Utara selaku instansi yang menaungi MAN 1 Kotabumi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenag belum memberikan respons apa pun terkait dugaan pembiaran praktik pungli yang telah berlangsung lama ini. Awak media tercatat sudah dua kali mendatangi Kantor Kemenag Lampung Utara untuk meminta klarifikasi, namun nihil tanggapan. Bungkamnya otoritas keagamaan ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai adanya unsur pembiaran atau indikasi lainnya.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pemerintah membedakan secara ketat antara pungutan dan sumbangan.

(Sony/Tim)

Lampung Utara, (HD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) 1 yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan pada Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) pada kegiatan Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), Asnal Diansyah didampingi jajarannya melakukan kunjungan monitoring di Desa Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta.

Asnal Diansyah melakukan kunjungan monitoring lapangan guna memastikan pekerjaan fisik di lapangan sesuai dengan perencanaan, jadwal, dan spesifikasi teknis.

Kunjungan tersebut disambut dengan baik di lokasi pekerjaan oleh Ketua P3A Sido Makmur, Jumari dan Tim Pelaksana, Supriyanto serta Kepala Desa, Harsoyo.

PPK OP SDA 1 P3-TGAI menjelaskan bahwa kegiatan P3-TGAI merupakan program dengan tujuan meningkatkan layanan irigasi agar air mengalir lancar ke lahan pertanian, mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional serta membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi petani lewat sistem padat karya.

“Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh P3A Sido Makmur ini sudah baik, terlihat rapi dan kokoh, semoga bangunan ini bermanfaat bagi petani,” ungkap Asnal Diansyah yang didampingi oleh Ryandes Pryantara dan Kodirman selaku KMB dan Afriando Wira Hadi selaku TPM. Senin (7/9/2026)

Sementara, Ketua P3A Sido Makmur, Jumari menyampaikan kegiatan P3-TGAI di wilayah kerjanya telah mencapai progres 100 persen, dengan perencanaan total panjang 547 meter yang terbagi atas 450 meter untuk tipe A dan 97 meter untuk tipe B.

“Kami sebagai penerima manfaat program ini mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung selesainya kegiatan di desa kami,” ujar Jumari.

(Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Sebagai langkah cepat mengantisipasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., bersama jajaran TNI dan personel Satlantas Polres Lampung Utara membagikan masker secara langsung kepada pengguna jalan di Tugu Payan Mas, Kotabumi, Senin (7/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi paparan debu atau abu vulkanik sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam pelaksanaannya, personel turun langsung ke jalan membagikan masker kepada pengendara yang melintas sekaligus melakukan pengaturan lalu lintas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan respons cepat TNI-Polri terhadap kondisi yang berpotensi berdampak kepada kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Pembagian masker ini merupakan langkah antisipasi sekaligus bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara terdampak abu vulkanik,” ujar IPTU Herawati.

Selain melindungi masyarakat dari potensi dampak abu vulkanik, kegiatan tersebut juga bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib serta mencegah pelanggaran yang dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, namun selalu waspada. Pengendara juga kami ingatkan agar mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara,” jelasnya.

Sinergi TNI-Polri di lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan dan pengamanan tetap berjalan di tengah situasi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Pemerintah Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara menyalurkan bantuan beras program ketahanan pangan dari pemerintah kepada masyarakat untuk alokasi bantuan beras periode Juli hingga September 2026. Tercatat sebanyak 2.334 karung beras berukuran 10 kg didistribusikan kepada 778 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di mana masing-masing KPM menerima alokasi sebanyak 3 karung beras. Senin (7/9/2026)

Kepala Desa Baturaja, Amir Saputra, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah, khususnya kepada Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., atas realisasi bantuan yang dinilai sangat tepat waktu ini.

Menurut Amir, bantuan pangan ini datang di saat masyarakat sangat membutuhkan. Selain menghadapi musim kemarau yang memengaruhi produktivitas, warga desa juga sedang menghadapi imbauan terkait dampak abu vulkanik dari Gunung Krakatau. Kehadiran bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga, sehingga mereka dapat lebih fokus menjaga kondisi kesehatan diri serta anak-anak balita selama beraktivitas.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya Bapak Bupati Lampung Utara. Di tengah kondisi kemarau dan adanya imbauan dampak abu vulkanik Krakatau seperti sekarang, warga Desa Baturaja sangat terbantu untuk tetap menjaga kesehatan keluarga dan anak-anak balita mereka saat beraktivitas,” ujar Amir Saputra.

Ia berharap program semacam ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan demi menjaga stabilitas pangan di tingkat desa.

“Semoga bantuan beras program ketahanan pangan dari pemerintah tersebut bisa bermanfaat secara maksimal bagi warga kami di Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara,” pungkasnya.

(Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Amin Saputra, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menuding adanya pembengkakan atau overload pada alokasi Dana Operasional Desa sebesar 3 persen untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.

Amin Saputra menegaskan bahwa seluruh realisasi dan penyerapan Dana Desa (DD) di Desa Baturaja, khususnya terkait pos dana operasional kades yang dibatasi maksimal 3 persen, telah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Senin (7/9)

Menurutnya, data penyerapan anggaran yang sempat disorot oleh media didasarkan pada kekeliruan pembacaan item akumulasi anggaran. Dirinya memastikan tidak ada manipulasi maupun pelanggaran aturan pusat seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Permendes PDTT. Seluruh struktur pelaporan penggunaan dana tersebut bahkan sudah melalui proses pemeriksaan resmi.

“Terkait dugaan operasional 3 persen untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025, kami pastikan semuanya sudah berjalan sesuai dengan pos anggaran yang telah ditetapkan. Perlu kami sampaikan juga bahwa laporan realisasi ini sudah diverifikasi secara langsung dan menyeluruh oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara,” ujar Amin Saputra saat memberikan konfirmasi.

Lebih lanjut, Kades Baturaja menyampaikan rasa syukurnya karena kesalahpahaman serta dugaan permasalahan yang sempat mencuat di ruang publik kini telah clear dan selesai dengan baik tanpa adanya temuan pelanggaran hukum.

“Alhamdulillah, dugaan permasalahan ini sudah selesai dan semuanya sudah klir serta dinyatakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami sangat menghargai fungsi pengawasan dari masyarakat dan media, namun kami juga ingin memastikan kepada warga Baturaja bahwa tata kelola keuangan desa kami amanah, bersih, dan dipertanggungjawabkan secara resmi di hadapan hukum dan negara,” pungkas Amin Saputra.

(Tim)

Lampung Utara, (HD) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lampung Utara Kotabumi Selatan Tanjung Aman 3 secara resmi menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala SPPG dari pejabat lama, Acep Yepta Rijaya, kepada pejabat baru, Reza Nur Rahman, pada Jumat (04/09/2026).

Acara yang berlangsung khidmat di Aula SPPG Tanjung Aman 3 ini dihadiri oleh Koordinator Kecamatan (Korcam) Kotabumi Selatan, Nave Loi Lukasim, S.Pd., Mitra SPPG sekaligus penanggung jawab kegiatan, Muis, serta seluruh jajaran staf dan relawan SPPG Tanjung Aman 3.

Prosesi pergantian pimpinan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Sertijab yang disaksikan langsung oleh Mitra SPPG. Proses transisi kepemimpinan tersebut berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam sambutannya, Acep Yepta Rijaya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah mendukung masa kepemimpinannya. Secara khusus, ia menyebutkan peran penting Babinsa Koramil 412-04/Kotabumi, Bhabinkamtibmas Tanjung Aman, Kader Posyandu, Person in Charge (PIC), kepala sekolah, serta jajaran relawan.

“Selama saya menjabat, banyak sekali dukungan yang mengalir. Saya memohon maaf jika ada kekurangan selama memimpin. Kepada Bapak Reza Nur Rahman, saya titipkan SPPG Tanjung Aman 3 ini. Mari kita terus jaga kekompakan demi optimalnya pelayanan program makanan bergizi gratis terbaik untuk masyarakat,” ujar Acep.

Acep juga mengingatkan bahwa SPPG Tanjung Aman 3 memegang peranan krusial dalam menjamin pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat, terutama bagi para siswa sekolah dan kelompok 3B di wilayah jangkauan jangkauan mereka.

Sementara itu, Kepala SPPG yang baru, Reza Nur Rahman, dalam sambutan perdananya menyatakan komitmen penuh untuk melanjutkan estafet kepemimpinan dengan semangat baru. Ia menegaskan bahwa prioritas utamanya ke depan adalah peningkatan kualitas pelayanan publik.

Suasana haru dan penuh kekeluargaan sangat terasa saat acara memasuki sesi pisah sambut. Di tempat terpisah, Asisten Lapangan yang mewakili elemen relawan SPPG menaruh harapan besar pada kepemimpinan yang baru. Mereka berharap di bawah komando Reza Nur Rahman, SPPG Tanjung Aman 3 dapat semakin tumbuh dan meningkatkan kinerja positif yang telah dibangun oleh jajaran pimpinan sebelumnya.

Dengan nakhoda baru ini, Dapur SPPG Tanjung Aman 3 diharapkan dapat beroperasi semakin optimal dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini sejalan dengan tuntutan profesionalitas, standarisasi gizi, higienitas, keamanan pangan, serta mutu pelayanan prima terhadap seluruh penerima manfaat. Pungkasnya.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., melaksanakan kegiatan keliling Safari Subuh dengan mengunjungi Masjid Al-Ikhlas di Desa Suka Marga, Kecamatan Abung Tinggi, pada Minggu (6/9/2026). Agenda sholat subuh berjamaah ini bertujuan untuk memakmurkan tempat ibadah, meningkatkan syiar keagamaan, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara jajaran pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Kegiatan religius ini dihadiri langsung oleh Bupati Hamartoni Ahadis beserta jajaran pejabat pemkab. Turut mendampingi dalam rombongan antara lain Camat Abung Tinggi Ibrahim Haji, S.IP., Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., serta perwakilan tokoh masyarakat Noviansah. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh Ketua Masjid Al-Ikhlas H. Drs. Ahmad Junaidi yang juga bertindak sebagai penceramah, Tokoh Masyarakat Novriyanto, S.H., beserta para tokoh agama dan jamaah setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lampung Utara tidak hanya beribadah bersama warga, tetapi juga menunjukkan kepedulian sosialnya. Dr. H. Hamartoni Ahadis menyerahkan sejumlah santunan dan bingkisan bagi kaum duafa serta pengurus masjid. Selain itu, guna mendukung kenyamanan beribadah, Bupati juga menyumbangkan fasilitas berupa pengeras suara (speaker) untuk Masjid Al-Ikhlas.

Aksi nyata dan konsistensi Bupati dalam menjaga nilai-nilai keagamaan ini menuai apresiasi tinggi dari warga. Novriyanto, S.H., selaku tokoh masyarakat setempat, menyatakan kekagumannya atas keteladanan yang ditunjukkan oleh orang nomor satu di Lampung Utara tersebut.

“Kami sebagai masyarakat sangat bangga dengan adanya kegiatan Bapak Bupati Lampung Utara yang sudah menyempatkan waktu untuk mengelilingi masjid-masjid di Lampung Utara ini dalam agenda sholat berjamaah melalui safari subuh,” ujar Novriyanto.

Ia menambahkan bahwa kehadiran pemimpin yang taat beragama membawa ketenangan tersendiri bagi masyarakat. Menurutnya, kepemimpinan yang berlandaskan iman akan melahirkan kebijakan yang adil dan bertanggung jawab.

“Saya sangat bangga kepada seorang pemimpin yang rajin sholat subuh berjamaah dan gemar memakmurkan masjid. Bagi saya, beliau adalah sosok pemimpin yang memiliki iman kuat, bertaqwa, serta mencerminkan sifat amanah dan bertanggung jawab yang dekat kepada Allah SWT. Pemimpin seperti itulah yang bakal selamat dunia dan akhirat,” pungkas Novriyanto.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Program unggulan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara diterpa isu miring yang mengancam keselamatan dan keyakinan para siswa. Di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, ditemukan benda asing berupa peluru senapan angin di dalam menu makanan berbahan daging ayam yang hendak dikonsumsi oleh murid pada Rabu, 12 Agustus 2026 lalu.

Temuan ini tidak hanya mengancam fisik anak didik, tetapi juga memicu polemik besar terkait kehalalan komoditas daging yang disajikan. Daging yang dipasok untuk program ini diduga kuat berstatus haram akibat proses penjagalan yang menyimpang dari syariat Islam.

Kepala Sekolah SDN 3 Sindangsari, Ida, membenarkan insiden fatal tersebut. Pihak sekolah langsung bergerak cepat melakukan verifikasi ke lapangan setelah menemukan proyektil di dalam makanan yang diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangsari milik Hajjah Lis.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Babinsa, Pak Andi Saperi. Setelah diperiksa, beliau menegaskan bahwa benda itu memang benar peluru senapan angin,” ujar Ida saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

Penelusuran lebih lanjut mengungkap fakta yang mengerikan. Berdasarkan pengakuan Jono, suplier daging asal Lampung Timur yang menyuplai bahan baku ke SPPG, proyektil tersebut berasal dari senjata miliknya. Secara blak-blakan, Jono mengakui bahwa daging yang di potong tersebut sengaja ditembak terlebih dahulu dengan senapan angin agar lemas dan mudah disembelih dalam jumlah banyak.

“Pengakuan suplier, daging itu dilemahkan pakai tembakan dahulu supaya cepat mati. Dia bahkan bilang peluru seperti itu ada banyak, dan dia juga merasa was-was dengan pasokan di tempat lain,” kata Ida menirukan ucapan suplier.

Mendengar pengakuan sepihak tersebut, Ida langsung melayangkan protes keras kepada pihak penyedia dan pengelola SPPG. Menurutnya, metode melumpuhkan hewan ternak dengan cara ditembak bertentangan dengan prinsip kelayakan konsumsi dan hukum agama.”Saya tegaskan ke mereka, cara itu tidak beres. Hewan yang mati atau sekarat akibat ditembak sebelum disembelih secara sah itu hukumnya haram dikonsumsi. Yang boleh ditembak itu hanya hewan buruan, bukan hewan ternak,” cetus Ida berang melalui sambungan telepon yang disaksikan oleh Habib selaku kepala SPPG.

Secara hukum fiqih Islam, tindakan menyiksa atau melemahkan ayam menggunakan senapan angin secara sengaja sebelum disembelih adalah haram dan dilarang keras. Praktik ini melanggar prinsip ihsan (berbuat baik) terhadap hewan, sebagaimana ditegaskan dalam Hadits Riwayat Muslim bahwa umat Islam diwajibkan menajamkan pisau dan menyenangkan hewan sembelihannya untuk meminimalisir rasa sakit.

Metode penembakan menggunakan senapan angin jelas bertolak belakang dengan syariat karena menimbulkan penderitaan yang luar biasa pada hewan sebelum mati. Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi total rantai pasok serta standardisasi kehalalan program Makanan Bergizi Gratis di Lampung Utara.

(Red/Tim)

LAMPUNG UTARA, (HD) — Tren korupsi Kepala Desa (Kades) di Indonesia terus menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan. Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat lonjakan masif: dari 45 Kades tersandung korupsi pada 2019, melesat menjadi 132 pada 2020, 159 pada 2021, hingga menyentuh angka 174 Kades pada 2022.Di tengah sorotan tajam publik terhadap pemanfaatan Dana Desa (DD) yang seharusnya berfokus pada infrastruktur dan mutu SDM, dugaan pelanggaran serius kini menerpa Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023, serta Permendes terkait Petunjuk Operasional Dana Desa, batasan dana operasional desa telah dipatok maksimal sebesar 3% dari pagu anggaran.

Namun, penelusuran mendalam dan penghitungan yang dilakukan oleh awak media menemukan indikasi kuat adanya “penyelundupan” anggaran yang menabrak aturan pusat tersebut di Desa Baturaja. (5/9/2026)

Pada Tahun Anggaran (TA) 2024, Desa Baturaja menerima pagu Dana Desa sebesar Rp1.317.775.000, yang berarti plafon maksimal dana operasional 3% berada di angka Rp39.533.250. Faktanya, akumulasi beberapa item yang masuk kategori dana operasional justru membengkak drastis mencapai Rp87.448.250.

Kondisi serupa terulang pada TA 2025. Dari total pagu Rp1.008.008.000, hak dana operasional yang seharusnya hanya Rp30.240.240, diduga sengaja didongkrak hingga menyentuh angka Rp84.347.760. Muncul dugaan kuat bahwa oknum Kepala Desa Baturaja sengaja melakukan manipulasi ini demi meraup keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri.

Praktik “overload” anggaran ini sejatinya telah mendapatkan atensi langsung dari pemerintah pusat. Dalam sebuah sesi interaksi langsung (live) di akun media sosial pribadinya, Menteri Desa Yandri Susanto menjawab tegas pertanyaan awak media mengenai batasan anggaran ini.”Tidak boleh. Bila ada desa yang masyarakat lakukan pengecekan dan penghitungan dana-dana yang masuk kategori dalam Operasional Desa melebihi 3% dari pagu Dana Desa tersebut, maka itu pidana. Tolong laporkan kepada aparat penegak hukum setempat, bantu kami untuk melakukan pengawasan, dan laporkan juga kepada kami di mana wilayah atau desa yang menggunakan dana operasional overload,” tegas Yandri.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi dari Kepala Desa Baturaja, Amir Saputra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, serta pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara guna mengusut tuntas temuan ini.

(Sony/Tim)

Lampung Utara (HD) – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang komite di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, dugaan kuat mengarah pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi langsung di lapangan, pihak sekolah disinyalir melakukan pungutan wajib bulanan yang mengikat para siswa, Jumat (4/9/2026).

Seorang siswa setempat yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa seluruh murid diwajibkan membayar uang bulanan atau yang kerap disebut sebagai “uang komite” sebesar Rp100.000 per bulan. Tidak hanya itu, siswa juga dibebani biaya seragam sebesar Rp500.000 serta pembelian buku mata pelajaran seharga Rp8.000 per buku.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya indikasi kongkalikong antara Kepala Sekolah MAN 1 Kotabumi, Elfa Widyasari, M.Pd., dengan Ketua Komite Sekolah, Zainal Abidin. Kasus ini kian pelik lantaran Zainal Abidin diketahui juga aktif menjabat sebagai Kepala Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan. Rangkap jabatan ini secara terang-terangan menabrak regulasi yang berlaku.

Secara hukum, sekolah negeri maupun Komite Sekolah mutlak dilarang memungut biaya apa pun yang sifatnya wajib, mengikat, memiliki nominal tertentu, dan ditentukan tenggat waktunya. Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan menggalang dana berupa bantuan atau sumbangan sukarela. Jika sumbangan tersebut dipatok nominalnya dan diwajibkan setiap bulan, maka tindakan itu dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Selain masalah pungutan, posisi Zainal Abidin sebagai Ketua Komite juga melanggar Pasal 4 ayat (3) Permendikbud No. 75/2016. Aturan tersebut dengan tegas melarang unsur pemerintah desa (Pemdes) menjadi pengurus komite sekolah. Berdasarkan regulasi tersebut, Kepala Desa seharusnya berkedudukan sebagai pembina, bukan pengurus inti seperti ketua, sekretaris, atau bendahara.

Saat dikonfirmasi via telepon seluler pada Jumat (4/9/2026), Ketua Komite MAN 1 Kotabumi, Zainal Abidin, membenarkan adanya pungutan Rp100.000 tersebut. Namun, ia berdalih bahwa nominal itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan wali murid.

“Iya betul, sudah rapat dengan wali murid dan atas persetujuan wali murid juga. Bukan menentukan sendiri, tapi kesepakatan bersama antara komite dan wali murid. Semua itu benar sumbangan yang tidak terakomodasi oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kilih Zainal yang mengaku baru menjabat sebagai ketua komite selama satu tahun.

Kendati demikian, Zainal membantah mengetahui soal tarikan uang seragam sebesar Rp500.000. “Perihal pungutan uang 500 ribu untuk baju itu tidak ada. Saya tidak tahu, silakan tanyakan dengan Humas,” tambahnya.Di sisi lain, Kepala Sekolah MAN 1 Kotabumi belum memberikan jawaban langsung. Saat awak media menghubungi Humas MAN 1 Kotabumi, Doni Kurniawan, untuk meminta klarifikasi kepala sekolah, pihaknya hanya memberikan respons singkat. “Insyaallah nanti kami sampaikan, Pak,” ujar Doni.

Mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum dan regulasi menteri yang cukup terstruktur ini, instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH) dipandang perlu segera memanggil dan memeriksa Elfa Widyasari selaku Kepala Sekolah serta Zainal Abidin selaku Ketua Komite. Tindakan tegas diperlukan agar ekosistem pendidikan di Lampung Utara bersih dari praktik komersialisasi berdalih sumbangan.

(Sony/Tim)