LAMPUNG UTARA, (HD) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di MAN 1 Kotabumi akhirnya memicu gejolak. Zaenal Abidin, Kepala Desa Candimas yang selama ini merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah di madrasah tersebut, resmi mengundurkan diri. Langkah ini diambil setelah isu penarikan iuran bulanan sebesar Rp100.000 per siswa yang diduga telah berjalan lebih dari satu tahun viral dan menjadi sorotan publik. Rabu (9/9)
Inspektur Pembantu (Irban) 3 Kabupaten Lampung Utara, Ira Maya Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oleh Zaenal Abidin merupakan bentuk pelanggaran regulasi. Sesuai aturan yang berlaku, seorang kepala desa dilarang keras masuk dalam jajaran pengurus inti komite sekolah, baik sebagai ketua, sekretaris, maupun bendahara. Tugas aparatur desa di lingkungan pendidikan seharusnya terbatas pada fungsi pembinaan.
“Dalam aturan sudah jelas, Kepala Desa tidak boleh merangkap menjadi pengurus komite sekolah. Tugas pembina itu mengawasi, mengarahkan, dan mengevaluasi. Saat ini, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari komite sekolah MAN 1 Kotabumi,” ujar Ira Maya Sari saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Meski demikian, pihak Inspektorat menyatakan kewenangan mereka terbatas pada status jabatan aparatur desa tersebut. Terkait persoalan administrasi internal sekolah serta dugaan pungli berkedok SPP, Ira menjelaskan bahwa ranah tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, sikap bungkam ditunjukkan oleh Kantor Kemenag Lampung Utara selaku instansi yang menaungi MAN 1 Kotabumi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenag belum memberikan respons apa pun terkait dugaan pembiaran praktik pungli yang telah berlangsung lama ini. Awak media tercatat sudah dua kali mendatangi Kantor Kemenag Lampung Utara untuk meminta klarifikasi, namun nihil tanggapan. Bungkamnya otoritas keagamaan ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai adanya unsur pembiaran atau indikasi lainnya.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pemerintah membedakan secara ketat antara pungutan dan sumbangan.
(Sony/Tim)










