LAMPUNG UTARA, (HD) – Aroma skandal korupsi dan pembungkaman pers menyengat Kabupaten Lampung Utara. Aliansi jurnalis media online sepakat menyeret Branch Manager Indomaret Cabang Lampung Utara, Ali Iqrom, ke ranah hukum atas dugaan gratifikasi korporasi dan upaya menyuap wartawan.

Langkah hukum ini diputuskan dalam rapat darurat tim media lokal pada Kamis (23/7/2026). Kasus ini berakar dari dugaan “tukar guling” perizinan delapan gerai minimarket modern yang menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016.

Demi meloloskan operasional gerai bermasalah tersebut, pihak Indomaret disinyalir menyuap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui kedok donasi satu unit mobil ambulans. Penyerahan fasilitas operasional ini dilakukan di Rumah Dinas Bupati pada 23 Desember 2025 lalu.

Merujuk pada regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap pemberian fasilitas swasta kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja. Jika lewat tenggat, pemberian tersebut otomatis terkategori sebagai tindak pidana suap dan gratifikasi.

Tak hanya menabrak aturan perizinan, Ali Iqrom juga diduga kuat mencoba menyuap sejumlah insan pers. Upaya tersebut dilancarkan guna meredam investigasi media dan menghentikan publikasi bobroknya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Utara dalam mengawasi ritel ilegal.

Berbekal bukti-bukti manifes di lapangan, aliansi jurnalis menegaskan akan segera menyerahkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) demi mengusut tuntas skandal ini secara transparan.

(Red/ Tim)

Lampung Utara, (HD) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi Michat, dalam operasi tersebut Empat orang pelaku berhasil diamankan. Rabu (22/7/26).

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial DR yang menjadi sasaran aksi para pelaku pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam aksinya, korban yang sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat diminta mengantarkannya pulang. Namun, di tengah perjalanan korban dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai keluarga perempuan tersebut. Korban kemudian diancam menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol dan sepeda motor milik korban dirampas.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pertama, yakni AH (30) warga Kotabumi dan SP (31) warga Tanjung Bintang di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan MI (35) di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, serta SC (19) warga Pringsewu di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Seluruh pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu pucuk benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol, empat unit telepon genggam, satu buah KTP milik korban, serta satu buah helm.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil disita,” ujar IPTU Herawati.

Para pelaku di jerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara maksimum 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Jangan mudah memenuhi ajakan bertemu di tempat yang sepi tanpa memastikan identitas dan keamanan. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup IPTU Herawati.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas melalui program Polantas Karib. Kali ini, kegiatan menyasar para pengemudi ojek online Maxim di Jalan Sukarno Hatta, Kamis (23/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan penyuluhan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.

Kegiatan dipimpin oleh P.S. Kanit Kamsel Satlantas Polres Lampung Utara AIPTU Zunnun Almisri bersama anggota Kamsel AIPTU Ali Nurdin dan AIPDA Hendri.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, kegiatan Polantas Karib merupakan salah satu upaya preventif Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Melalui program Polantas Karib, kami ingin membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi kepada para pengemudi, khususnya ojek online, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, edukasi yang dilakukan secara rutin diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

“Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, diharapkan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah-langkah edukatif dan humanis dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus mematangkan arah pembangunan kawasan perkotaan melalui penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kotabumi Tahun 2026–2046. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Konsultasi dan Uji Publik yang digelar di Ruang Siger, Rabu (22/7/2026).

Rapat dibuka langsung oleh Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ina Sulistya, S.P., M.M., Turut hadir narasumber Sandra Emon Tambunan serta Ketua DPRD Lampung Utara yang diwakili Anggota DPRD Arnando Ferdiansyah, bersama perangkat daerah dan para pemangku kepentingan.

Dalam arahannya, Bupati Hamartoni menegaskan bahwa penyusunan KLHS menjadi langkah strategis untuk memastikan pembangunan Kota Kotabumi berjalan secara terencana, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Menurutnya, sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, dan pelayanan publik, Kotabumi harus terus berbenah agar mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Saya berharap tahun depan Kotabumi sudah memiliki wajah yang berbeda, lebih tertata, lebih baik, dan mampu mencerminkan kemajuan daerah,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, KLHS memiliki peran penting dalam mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak tahap perencanaan sehingga setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Ia juga menekankan bahwa kualitas dokumen KLHS sangat bergantung pada data yang akurat dan komprehensif.

Oleh karena itu, seluruh pihak diminta berkontribusi aktif dalam memberikan masukan demi menghasilkan dokumen yang berkualitas.

“KLHS bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi atau regulasi, tetapi menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, data yang disusun harus benar-benar akurat sebagai dasar dalam memberikan arah dan rekomendasi pembangunan,” tegasnya.

(Red)

LAMPUNG UTARA, (BL) – Ketua DPC Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI) Lampung Utara, Nopriyanto, mengecam keras kelalaian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Ia mendesak Bupati segera mencabut izin operasional gerai minimarket modern (Indomaret) yang terbukti menabrak aturan daerah.

Nopriyanto menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern dan Kemitraan UMKM masih berlaku sah dan mengikat. Pengabaian aturan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan nyata terhadap produk hukum daerah.

“Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Perda ini dibuat untuk melindungi pelaku usaha kecil dan UMKM lokal, bukan diabaikan demi kepentingan korporasi,” tegas Nopriayanto, Rabu (22/7).

Ia mengingatkan Bupati dan dinas terkait mengenai konsekuensi hukum serius. Pembiaran pelanggaran ini dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. PPWI memastikan pihak yang sengaja melanggar akan menghadapi tuntutan hukum. Publik kini menagih ketegasan Pemkab Lampung Utara untuk bertindak tanpa tebang pilih.

Lebih lanjut, Nopriyanto menuding agenda pasar murah dan hibah mobil ambulans bekas oleh pihak Indomaret hanyalah topeng pencitraan. Strategi tersebut dinilai sebagai kedok untuk meraup keuntungan besar di Lampung Utara sembari mengangkangi regulasi daerah.

(Tim/red)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara akhirnya menyalurkan bantuan sembako yang sempat tertunda kepada Tri Ratno, warga RT 03/RW 08, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Bantuan ini diserahkan langsung pada Rabu (22/7/2026).

Peristiwa memilukan tersebut bermula pada 14 Februari lalu, ketika rumah Tri Ratno hancur akibat tertimpa pohon yang dilindungi. Penyerahan bantuan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Rekonstruksi dan Rehabilitasi (RR) BPBD Lampung Utara Herwan, SE., MM., perwakilan Dinas Sosial, staf Kelurahan Kelapa Tujuh, serta warga setempat.Dalam kesempatan itu, Kabid RR BPBD Lampung Utara, Herwan, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran bantuan tersebut. Ia berdalih bahwa berkas data korban baru saja diterima oleh pihak BPBD.

Herwan juga menjelaskan alasan mengapa korban tidak mendapatkan bantuan berupa uang tunai. Berdasarkan aturan pemerintah, bantuan uang tunai hanya diberikan kepada korban bencana dengan nilai kerugian di atas Rp15.000.000. Sementara itu, kerugian materiil yang dialami Tri Ratno ditaksir sebesar Rp11.500.000, sehingga ia hanya berhak menerima bantuan logistik berupa sembako.

Di lokasi yang sama, Tri Ratno selaku korban mengaku sangat menyayangkan keterlambatan respons dari pihak terkait. Meski bersyukur atas perhatian pemerintah, ia tetap merasa kecewa karena hanya menerima bantuan sembako, padahal atap rumah keluarganya mengalami kerusakan yang cukup parah akibat tertimpa pohon.

(Rizky A Sony)

‎LAMPUNG UTARA, (HD) – Praktek beroperasinya minimarket modern di Kabupaten Lampung Utara kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, keberadaan ritel modern tersebut diduga kuat menabrak Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2016 yang menjadi pedoman dan acuan utama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tata kelola perizinan minimarket di Bumi Ragom Tunas Lampung.

‎Namun anehnya, saat tim awak media online menyambangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan konfirmasi, Kepala Dinas DPMPTSP, Fadly Achmad, terkesan menghindar dan enggan memberikan penjelasan. Sikap tertutup sang Kadis pun memicu tanda tanya besar publik, ada apa di balik aksi bungkam ini?

‎Tak hanya itu, beredar informasi dari internal dinas setempat bahwa diduga terdapat pengendalian dua akun dalam satu dinas yang mengurusi tata kelola perizinan di DPMPTSP Lampung Utara.

‎Dikonfirmasi terpisah di pelataran depan kantor DPMPTSP usai menyambangi ruang Kepala Dinas pada Selasa (21/07/2026), Ketua Umum Macan Lampung, Yudi Irawan, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap cuek dan bungkamnya Fadly Achmad mengenai polemik minimarket yang diduga melanggar Perda tersebut.

‎”Tadi sudah saya hubungi, bahkan sudah saya kirimkan video kita ke WhatsApp pribadinya bahwa kita sudah ngobrol di ruang Sekretaris Dinas tadi. Tapi Pak Kadis Fadly Achmad cuek, tidak merespon kehadiran kita,” ujar Yudi Irawan dengan nada kecewa.

‎Yudi juga menaruh kecurigaan besar atas respons dingin yang ditunjukkan oleh pimpinan dinas perizinan tersebut. Atas dasar itu, pihaknya meminta ketegasan langsung dari pimpinan daerah Kabupaten Lampung Utara.

‎”Kami dan publik meminta ketegasan kepada Bupati Hamartoni Ahadist dan Wakil Bupati Romli agar mencopot Kadis yang tidak becus kerja serta segera mengevaluasi total kinerja mereka,” tegas Yudi Irawan.

‎Pernyataan senada juga diamini oleh Rizki Sony Kepala Biro media online Harian Diksi, yang ikut hadir menyambangi ruang kerja Kepala DPMPTSP Lampung Utara tersebut. Pihaknya menyayangkan minimnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dari dinas yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

‎(Tim/Red)

Lampung Utara, (HD) – Jajaran Polsek Abung Selatan mengamankan seorang pria berinisial J (41) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Selasa (21/7/26).

Pria yang diketahui merupakan warga Desa Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan tersebut diamankan oleh Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi bersama anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pungutan liar di lokasi tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar.

“Benar, personel Polsek Abung Selatan telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan Simpang Propau. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolsek Abung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui secara pasti peristiwa yang terjadi,” ujar IPTU Herawati.

Ia menegaskan, Polres Lampung Utara berkomitmen menindak setiap bentuk premanisme maupun praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban praktik pungutan liar maupun aksi premanisme. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Polsek Abung Selatan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kepolisian juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan yang bersangkutan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD)— Kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menuai sorotan tajam. Pasalnya, instansi terkait terkesan tidak mengindahkan dan menyepelekan instruksi tegas Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, yang sebelumnya menyampaikan arahan saat audiensi mewakili Bupati Dr. H. Hamartoni Ahadis, M.Si.

​Tak hanya itu, oknum OPD terkait juga diduga telah membohongi Bupati Lampung Utara. Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (20/7/2026) mengenai minimarket Indomaret yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Bupati Hamartoni menyatakan bahwa gerai pelanggar aturan tersebut sudah ditutup dan disegel.

​”Sudah ditutup, disegel. Jika masih (beroperasi), beritakan saja,” tegas Bupati Hamartoni saat memberikan keterangan.

Namun, fakta di lapangan justru berkata lain. Berdasarkan pantauan media hingga saat ini, minimarket Indomaret yang terindikasi melanggar Perda tersebut ternyata masih bebas beroperasi tanpa hambatan.

​Lambannya penindakan terhadap sejumlah gerai minimarket modern yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2016 ini memicu kritik keras dari berbagai pihak. Sejumlah OPD dinilai tidak tanggap dan cenderung saling lempar tanggung jawab dalam menegakkan regulasi daerah.

​Adapun dinas-dinas yang dituding lambat dalam menyelesaikan persoalan ini meliputi:

​Dinas Perumahan dan Kawasan, Permukiman (Perkim),
​Dinas Perdagangan,
​Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
​Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Utara

​Atas dasar rapor merah kinerja tersebut, publik mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para kepala OPD terkait yang dinilai pasif, lalai, serta kurang tegas dalam mengawal regulasi.

​Lambannya respons dari dinas-dinas teknis ini sangat berbanding terbalik dengan ketegasan yang ditunjukkan oleh Wakil Bupati Romli. Dalam forum audiensi dan diskusi resmi baru-baru ini, Wabup secara blak-blakan menyayangkan lambatnya eksekusi di lapangan.

​Ia menginstruksikan dengan tegas agar seluruh minimarket modern yang terbukti melanggar Perda dan belum mengantongi izin operasional resmi segera ditindak tanpa tebang pilih.

​”Saya minta semua yang terlibat ini harus ada tindak lanjutnya dan ada sanksi hukumnya. Kalau memang jelas-jelas melanggar, tutup dulu sementara selagi mereka belum menyelesaikan proses administrasi,” tegas Wabup Romli di hadapan peserta forum.

​Sikap menunda-nunda penertiban ini dikhawatirkan dapat merusak wibawa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di mata hukum. Selain itu, pembiaran terhadap minimarket ilegal berpotensi mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang seharusnya dilindungi oleh Perda No. 2 Tahun 2016.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lampung Utara masih menunggu langkah nyata dan keberanian dari jajaran Satpol PP selaku penegak Perda, dengan didampingi instansi perizinan dan pengawas perdagangan untuk segera menyegel gerai-gerai minimarket yang membangkang terhadap aturan.

​(TIM/Red)

Lampung Utara (HD) – Kemeriahan partai Final Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Spanyol dan Argentina turut membakar semangat kebersamaan warga. Salah satu atmosfer keseruan tersebut terlihat jelas di Lingkungan 3 SKB, Kelurahan Kota Alam, Kabupaten Lampung Utara, yang menggelar acara nonton bareng (nobar) pada Senin dini hari. Minggu malam (19/7/2026)

Sejak beberapa jam sebelum peluit babak pertama dibunyikan di stadion, puluhan warga dari berbagai usia sudah berkumpul memadati lokasi acara. Guna mencairkan suasana dan membakar semangat, warga setempat tampak kompak bernyanyi bersama dengan penuh kegembiraan.

Kemeriahan nobar ini semakin lengkap berkat gotong royong kaum ibu di lingkungan setempat. Mereka secara swadaya menyediakan dan menyajikan aneka camilan tradisional serta minuman hangat untuk dinikmati bersama seluruh warga yang hadir.

Sari Husin selaku Tokoh masyarakat setempat menyampaikan bahwa agenda ini bukan sekadar ajang hiburan menonton sepak bola. Kegiatan nobar ini sengaja diinisiasi sebagai wadah positif untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga. Masyarakat berharap tradisi kumpul bersama dan gotong royong seperti ini dapat terus dilestarikan dalam menyambut berbagai momen besar di masa mendatang.

(Rizky A Sony)