Soal IWO, Badan Kesbangpol Provinsi Lampung: Tidak Ada Dualisme, Edi Arsadad Gantikan Riko Amir

oleh -970 Dilihat

Bandar Lampung (HD)- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan (Kesosbud dan Ormas) Rahmad Heryadi menegaskan bahwa Ikatan Wartawan Online yang tercatat adalah yang diketuai Edi Arsadad menggantikan Ketua Sebelumnya Almarhum Riko Amir.

Selain itu, ia juga memastikan bahwa berdasarkan arsip di Badan Kesbangpol tidak ada dualisme kepemimpinan Selain Edi Arsadad di Provinsi Lampung. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung di Kantornya. Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Bandar Lampung. Senin (12/8/24).

”Dilampung tidak ada dualisme kepengurusan Wartawan Online, karna dalam dokumen kami hanya satu yaitu kepengurusan Edi Arsadad yang sebelumnya menggantikan kepengurusan yang lama saudara Almarhum Riko Amir,”Tegasnya

Organisasi dengan nama wartawan online yang terdaftar di Kesbangpol sesuai dengan dokumen Akta maupun AHU perubahan tahun 2023 yang disahkan kementrian hukum dan Ham (Kemkumham) untuk Provinsi Lampung di ketuai oleh Edi Arsadad, Sekertaris Ade Setiawan SH dan Bendahara Reza Zikri Fauzian SH

“Ini nama pengurus yang tercatat atas pengajuan perubahan pengurus sebelumnya ” Kata Rahmad Heryadi.

Rahmad Hariyadi juga menyampaikan bahwa Badan Kesbangpol berwenang mencatat keberadaan organisasi kemasyarakatan dan melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan serta melihat keabsahan dokumen berdasarkan Keputusan Menkumham.

“Kami tidak berhak mengesahkan ataupun membekukan, sekali lagi kami hanya mencatat keberadaan organisasi sesuai dengan dokumen yang diajukan dan disahkan oleh Kemenkumham  ” terangnya.

Hariyadi juga menghimbau apabila ada yang ingin mendaftarkan keberadaan organisasinya silahkan bawa dokumen pendukungnya. “Kami akan proses sesuai aturan dan kami berharap juga menjaga kondusifitas di Provinsi Lampung apalagi kita akan mengadakan Pilkada Serentak Di Lampung.” imbaunya.

Sementara, Ketua IWO Provinsi Lampung yang juga aktivis Hak Azasi Manusia  Edi Arsadad, mengapresiasi ketelitian dan kesigapan dari Kesbangpol Provinsi Lampung dalam melakukan verifikasi keabsahan dokumen yang didaftarkan oleh setiap organisasi. Ia juga berkomitmen untuk patuh terhadap aturan dan konstitusi yang berlaku dan siap bersinergi menjaga kondusifitas bersama pemerintah provinsi Lampung.

“Seperti yang disampaikan oleh Bapak Hariyadi, bagi pihak pihak yang tidak menerima silahkan melakukan upaya hukum di pusat. namun, perlu diketahui setelah dicabutnya gugatan dengan perkara nomor: 405/Pdt.G/2023/PNJkt Tim, oleh penggugat (Sonny Kushardian) Cs terhadap Iskandar Sitorus dan Jhodi Yudono, tanggal 9 Desember 2023 maka keputusan menteri Hukum dan Hak Azasi manusia Nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang persetujuan perubahan perkumpulan wartawan Online telah inkrah secara hukum” Ujar Edi Arsadad.

Ditempat yang sama, Sekertaris IWO Lampung Ade Setiawan, SH menyampaikan ucapan terimakasih atas penjelasan dan masukan yang disampaikan oleh Kabid Kesosbud dan Ormas, Kesbangpol Provinsi Lampung. Ade menyampaikan bahwasanya IWO telah memiliki 14 pengurus di daerah kabupaten/kota.

“Dengan dinamika yang saat ini berkembang, kami terus melakukan program kerja sesuai dengan yang telah diagendakan. Alhamdulillah pendaftaran pengurus disemua Kabupaten/kota tidak ada yang mengalami kendala” ujar Ade. (Rido)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *