Bandar Lampung, (HD)– Hingga Sabtu (11/7/2026), Polda Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait viralnya video yang menampilkan antrean panjang kendaraan di SPBU R.E. Martadinata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung. Video tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis solar dan menjadi perhatian masyarakat. Bandar Lampung, (11/7)

Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), tim KasuariTV.com telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp.

Dalam balasannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat sehingga belum dapat memberikan penjelasan.

“Waalaikumsalam, saya sakit sejak kemarin, maaf 🙏,” tulis Kombes Pol. Yuni melalui pesan WhatsApp.

Selain memberikan keterangan tersebut, Kabid Humas juga mengarahkan tim media untuk berkoordinasi dengan Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri, dengan mengirimkan kontak WhatsApp yang bersangkutan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, tim media kemudian menghubungi Kompol Andri dan menyampaikan pertanyaan yang sama, yakni mengenai apakah informasi viral tersebut telah ditindaklanjuti sebagai Laporan Informasi (LI) serta langkah yang akan dilakukan oleh Polda Lampung.

Menanggapi konfirmasi itu, Kompol Andri menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, mohon waktu ya mas, saya tanyakan ke Direktorat Krimsus dulu,” tulis Kompol Andri melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (11/7/2026), belum ada penjelasan maupun tanggapan lanjutan dari pihak Polda Lampung terkait hasil koordinasi tersebut.

Adapun pertanyaan yang diajukan tim media kepada Polda Lampung berbunyi:

“Mohon penjelasan dari Polda Lampung, apakah informasi tersebut telah menjadi Laporan Informasi (LI), dan apabila benar, langkah tindak lanjut apa yang akan atau telah dilakukan oleh Polda Lampung terkait peristiwa tersebut?”

Sebelumnya, video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan antrean panjang kendaraan pengisi solar bersubsidi di SPBU R.E. Martadinata. Dalam rekaman itu, perekam video menduga lamanya proses pengisian pada salah satu kendaraan menyebabkan antrean mengular dan meminta aparat kepolisian melakukan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, PT Pertamina Patra Niaga telah menyatakan tengah melakukan investigasi internal terhadap operasional SPBU R.E. Martadinata. Sementara itu, Kapolsek Teluk Betung Barat, AKP Dailami, sebelumnya menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di lokasi merupakan bentuk pengamanan atas arahan Kapolresta Bandar Lampung setelah video tersebut menjadi perhatian publik.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Polda Lampung apabila telah diterima, sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

(TIM/Red)

Bandar Lampung, (HD) – Menindaklanjuti viralnya video yang memunculkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU R.E. Martadinata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Lampung melakukan koordinasi langsung dengan pihak PT Pertamina Patra Niaga di kantor Patra Niaga, Pahoman, Kamis (9/7/2026).

Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait antrean panjang kendaraan pengisi solar bersubsidi yang diduga dipicu oleh adanya penyimpangan dalam proses pengisian BBM di SPBU tersebut.

Tim DPD PPWI Lampung yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPWI Provinsi Lampung, Heri Faruk, diterima langsung oleh BM Patra Niaga, Reyner. Dalam pertemuan itu, Reyner menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah mengambil langkah awal dengan melakukan investigasi internal terhadap dugaan permasalahan yang terjadi di SPBU R.E. Martadinata.

Menurut Reyner, investigasi tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas distribusi BBM bersubsidi sekaligus memastikan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pihak Patra Niaga saat ini sedang melakukan investigasi internal terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Reyner.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi, keluhan, maupun dugaan penyimpangan terkait pelayanan SPBU agar menyampaikannya melalui Call Center Pertamina 135 atau kepada Humas Patra Niaga. Dengan demikian, setiap laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi perusahaan.

Selain melakukan investigasi, Patra Niaga menegaskan akan terus melakukan pembinaan terhadap seluruh SPBU di wilayah operasionalnya guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal serta penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai peraturan.

Di sisi lain, viralnya video warga yang meminta Kapolda Lampung menertibkan SPBU tersebut juga mendapat respons dari jajaran kepolisian.

Kapolsek Teluk Betung Barat, AKP Dailami, menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian di lokasi bukan dalam rangka melakukan penindakan, melainkan untuk melaksanakan pengamanan.

“Kami hanya melaksanakan pengamanan atas perintah Kapolresta Bandar Lampung. Hal ini setelah ada salah satu warga yang mengantre BBM membuat video pendek dan meminta bantuan Kapolda Lampung agar dapat menertibkan SPBU R.E. Martadinata,” ujar AKP Dailami.

DPD PPWI Provinsi Lampung mengapresiasi sikap terbuka PT Pertamina Patra Niaga yang telah menerima koordinasi serta memberikan penjelasan kepada insan pers.

PPWI berharap investigasi internal yang sedang berlangsung dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga menghasilkan kepastian informasi bagi masyarakat. Hasil investigasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Lampung.

Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada SPBU R.E. Martadinata setelah beredar video yang memperlihatkan antrean panjang kendaraan pengisi solar bersubsidi. Dalam rekaman tersebut, perekam mempertanyakan lamanya proses pengisian pada sebuah kendaraan kecil yang diduga menyebabkan antrean mengular. Video itu kemudian memicu beragam tanggapan masyarakat dan mendorong berbagai pihak, termasuk PPWI Lampung, melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga.

Hingga berita ini diterbitkan, proses investigasi internal oleh PT Pertamina Patra Niaga masih berlangsung. Masyarakat pun menantikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bentuk transparansi dan kepastian bahwa penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan serta tepat sasaran.

(TIM/Red)

Bandar Lampung, (HD) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf di Kantor (7/7). Permasalahan tersebut tidak hanya terjadi pada satu jalur penerimaan, melainkan ditemukan pada seluruh jalur seleksi, mulai dari jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi.

Sejak 5 Juli 2026, Ombudsman Lampung menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Mengingat tahapan pengumuman hasil seleksi berlangsung pada 6 Juli 2026, Ombudsman menerapkan mekanisme respons cepat untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas terhadap masyarakat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petunjuk teknis SPMB yang digunakan seluruh SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, masih menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi jalur afirmasi. Padahal, Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas tidak lagi memperbolehkan SKTM dijadikan indikator dalam jalur afirmasi.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa 40 dari 45 SMP Negeri tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen pada jalur domisili. Bahkan, terdapat sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga mencapai 93 persen, sehingga mengurangi hak calon peserta didik yang seharusnya bersaing melalui jalur domisili.

Padahal, regulasi telah mengatur secara jelas komposisi kuota penerimaan, yaitu jalur domisili paling sedikit 40 persen, jalur afirmasi paling sedikit 25 persen, jalur prestasi paling sedikit 30 persen, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen.

Pelanggaran terhadap komposisi kuota tersebut juga diikuti berbagai persoalan lain. Ombudsman menemukan sekolah yang menerima peserta didik melalui jalur mutasi melebihi batas maksimal yang ditentukan. Di sisi lain, hasil seleksi jalur prestasi tidak diumumkan secara terbuka. Masyarakat hanya dapat mengetahui hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran, sehingga proses penerimaan kehilangan prinsip transparansi yang menjadi salah satu asas utama penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman juga menilai penyelenggaraan SPMB dalam dua gelombang memperumit proses seleksi. Kuota yang telah digunakan pada gelombang pertama secara langsung memengaruhi pemenuhan kuota jalur domisili pada gelombang kedua. Akibatnya, apabila ditemukan kesalahan, maka evaluasi tidak cukup dilakukan pada satu tahap, tetapi harus mencakup keseluruhan proses seleksi karena seluruhnya mengacu pada petunjuk teknis yang sama.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa persoalan yang ditemukan bukan lagi sekadar kesalahan administratif di tingkat sekolah, melainkan telah menyentuh aspek kebijakan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan.

“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ketika regulasi di tingkat pelaksanaan tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil dan sesuai ketentuan.”imbuhnya.

Nur Rakhman Yusuf menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebenarnya telah menerima saran perbaikan dari Ombudsman sebelum hasil seleksi diumumkan. Namun hingga pengumuman diterbitkan, hasil seleksi tetap diumumkan dengan menggunakan mekanisme yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, Ombudsman akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan.”ujar Nur.

Ombudsman menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan SPMB. “Kepatuhan terhadap regulasi bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel.” Tutupnya.

Atas seluruh temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan melanjutkan proses pemeriksaan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh instansi terlapor sesuai kewenangan Ombudsman.

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung, (HD) – Dugaan praktik penyaluran BBM jenis solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan kembali menjadi sorotan. Sebuah SPBU di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, diduga menjadi lokasi aktivitas tersebut. Senin (6//7)

Informasi yang diterima awak media bermula dari adanya kericuhan antara sejumlah sopir dan pihak SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan.

Saat tiba di lokasi, pelayanan pengisian solar sedang dihentikan. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pengisian kembali dibuka. Pada momen itu terlihat sejumlah kendaraan diesel mengantre, termasuk beberapa mobil L300 dengan bak belakang tertutup terpal. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut atau menampung solar bersubsidi. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penyelidikan oleh aparat berwenang.

Di tengah pemantauan, seorang pria yang mengaku bernama Ari menghampiri awak media. Ia mengaku mewakili pihak kendaraan yang berada di lokasi.

Dalam percakapan tersebut, pria itu mengatakan, “Bang, semua pom bensin sama, enggak di mana-mana. Kita sama-sama tahu lah, Bang. Kalau bisa kita selesaikan di sini, biar tidak mencuat ke mana-mana. Kami-kami lah di sini, Bang.”

Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Apabila benar terjadi penyalahgunaan, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh solar bersubsidi serta dapat menimbulkan kerugian negara. Namun demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi. Awak media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi yang membidangi pengawasan distribusi BBM bersubsidi, guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan awak media akan memperbarui informasi setelah terdapat keterangan resmi atau hasil penyelidikan dari pihak berwenang.

(Tim/Red)

 

Bandar Lampung-Hariandiksi.com. Upaya pelarian pasangan suami istri berinisial HS dan HA akhirnya terhenti. Keduanya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan biji kopi dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Penangkapan dilakukan Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026), setelah polisi melacak keberadaan keduanya yang diduga terlibat dalam transaksi kopi bermasalah sejak akhir tahun lalu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan kasus tersebut bermula pada Desember 2025 saat HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban, Joni Hartono,Warga Kecamatan Way Tenong  Kabupaten Lampung Barat.Untuk memenuhi permintaan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan yang di pesan tersangka korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul.

Selanjutnya, kopi dikirim menggunakan tiga kendaraan angkut dengan total muatan sekitar 20,3 ton. Setelah barang diterima, tersangka mengklaim kopi telah diserahkan kepada pembeli dan masuk ke gudang tujuan.

Namun janji pembayaran yang seharusnya diterima korban tidak kunjung terealisasi. Hingga beberapa hari setelah pengiriman, uang hasil transaksi tak kunjung dibayarkan.

Dalam perkembangannya, tersangka disebut mengakui bahwa dana hasil penjualan kopi telah digunakan untuk kebutuhan lain. Korban yang berusaha meminta kejelasan dan pertanggungjawaban juga tidak berhasil menemui para tersangka karena selalu mendapat berbagai alasan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau setara Rp1,3 miliar. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tim yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya di sebuah rumah kos di Kelurahan Karangboyo.

Kini HS dan HA telah dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Selain melengkapi berkas perkara, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut berperan dalam kasus yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah tersebut. (Rosandi)

Bandar Lampung, (HD) – Jajaran Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) Kota Bandar Lampung secara tegas menyatakan dukungan dan apresiasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung beserta Polresta Bandar Lampung. Dukungan ini diberikan atas langkah cepat dan tindakan tegas jajaran Satreskrim dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) atau begal di wilayah hukum setempat.

Ketua DPC ARMI Kota Bandar Lampung, Nico Prayoga, “Sangat mendukung kepada seluruh anggota kepolisian untuk cepat mengambil langkah tegas kepada pelaku begal disaat pelaku melaksanakan aksi begalnya. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung atas tindakan tanpa toleransi terhadap kejahatan jalanan ini,” ujar Nico Prayoga.

“Nico juga menambahkan, ditubuh ARMI rata rata pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi dan penyewaan mobil, keamanan jalan raya merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, DPC ARMI Bandar Lampung berkomitmen penuh untuk selalu bersinergi dan membantu pihak Kepolisian, baik dalam menjaga keamanan maupun memberikan informasi terkait gangguan Kamtibmas.

Nico juga mengimbau kepada seluruh anggota ARMI maupun masyarakat luas untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau situasi darurat kepada pihak berwajib. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam untuk merespon cepat setiap laporan gangguan keamanan di wilayah Mana pun. Pungkasnya

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung, (HD) – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Polres Lampung Utara melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Lampung Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Pada kegiatan yang dihadiri oleh Kapolda Lampung, Wakapolda Lampung, Pejabat Utama Polda Lampung, Kabid TIK Polda Lampung beserta jajaran, serta para Kasi TIK Polres se-Polda Lampung tersebut, TIK Polres Lampung Utara berhasil menerima penghargaan dari Bidang TIK Polda Lampung.

Penghargaan diberikan kepada Polres Lampung Utara atas capaian sebagai satuan tercepat dalam pelaksanaan download aplikasi Super App Polri dan aplikasi Petugas Polisi 110 di jajaran Polda Lampung.

Selain menjadi ajang evaluasi dan peningkatan kemampuan personel TIK, Rakernis juga menjadi momentum apresiasi bagi satuan yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam mendukung transformasi digital Polri dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Lampung Utara Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Herawati menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diraih oleh TIK Polres Lampung Utara.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi personel Polres Lampung Utara dalam mendukung program digitalisasi Polri. Kami berharap capaian ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan berbasis teknologi kepada masyarakat,” ujar IPTU Herawati.

Menurutnya, pemanfaatan aplikasi Super App Polri dan layanan Polisi 110 menjadi bagian penting dalam mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan transparan.

Dengan penghargaan tersebut, Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan transformasi digital Polri serta meningkatkan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi.

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung, (HD) – Pemerintah Kabupaten melaksanakan kunjungan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik, Selasa 2 Juni 2026.

Dalam audiensi bersama Kepala Perangkat Daerah yang menjadi lokus penilaian tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dra. Intji Indriati, M.H.

Yakni, Dinas Pendidikan, Dinas SDABMBK, Dinas DMPTSP, Dinas Sosial, RSUD H.M. Ryacudu, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Rombongan diterima oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung Dodik H., SH. M.H.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Organisasi Mohd.Aberor, SH., Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Dian Ratna Hapsari, P. S.Psi., MM. serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi lokus penilaian sehingga diharapkan dengan pertemuan tersebut dapat meningkatkan hasil penilaian yang maksimal dengan melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan dilakukan pendampingan Bagian Organisasi.

(Rizky A Sony)

Bandar Lampung, (HD) — Menjelang pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk memaksimalkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada masyarakat serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jumat (29/5/2026)

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa kurangnya sosialisasi dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penerimaan murid baru berpotensi menimbulkan kebingungan, polemik, hingga laporan maladministrasi.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama tidak hanya menjalankan SPMB secara administratif, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami terkait persyaratan, jalur penerimaan, hingga mekanisme seleksi,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Menurutnya, masyarakat harus diberikan pemahaman secara menyeluruh mengenai empat jalur penerimaan pada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, termasuk berbagai ketentuan khusus yang berlaku pada masing-masing jalur.

Ombudsman Lampung juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait mekanisme seleksi pada sekolah unggul jenjang SMA yang masih menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama dalam penyaringan calon murid baru jalur domisili.

“Kami menekankan agar informasi seperti ini disampaikan secara terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui ketentuan penting setelah proses pendaftaran berjalan,” ujarnya.

Selain itu, Ombudsman meminta setiap satuan pendidikan menyiapkan petugas layanan informasi yang kompeten dan responsif sehingga masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang tepat sebelum melakukan pendaftaran.

“Masyarakat tidak boleh dibiarkan mencari informasi sendiri tanpa pendampingan yang memadai. Sekolah dan instansi terkait harus hadir memberikan pelayanan informasi yang aktif, jelas, dan akuntabel,” tambahnya.

Ombudsman Lampung juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB benar-benar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tahun lalu kami masih menemukan adanya dinas pendidikan yang menyusun Petunjuk Teknis tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Temuan tersebut seharusnya menjadi evaluasi serius dan tidak boleh kembali terulang pada tahun ini,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Ia menambahkan bahwa Ombudsman pada akhir tahun 2025 telah melakukan evaluasi bersama seluruh Dinas Pendidikan se-Provinsi Lampung sebagai langkah perbaikan penyelenggaraan SPMB.

Hal serupa juga berlaku bagi satuan pendidikan madrasah di bawah Kementerian Agama yang wajib berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025.

“Kami berharap seluruh proses Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan SPMB tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip pelayanan publik,” pungkas Nur Rakhman Yusuf.

Masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat. Apabila tidak memperoleh tanggapan, masyarakat dapat melaporkan kepada Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-9803-737.

(Rizky A Sony)