OKU Timur, (HD) – Sejumlah foto Foto syur Dwi Hastuti selalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang beredar di media sosial. Terlihat Wanita tersebut dalam foto itu tidak mengenakan sehelaipun pakaian apapun. Kamis (12/3/26)
Berdasarkan informasi media Harian Diksi, ada Delapan foto porno tanpa busana yang di bagikan akun anonim di media Facebook melalui inbox, dan Foto-foto syur tersebut seperti sengaja di perlihatkan nya depan kamera yang di duga saat video call dengan kekasih gelapnya
Menurut keterangan akun anonim Facebook, Dwi Hastuti pada waktu itu Terlibat sekandal perselingkuhan sejak tahun 2017, saat itu suami Dwi Hastuti sedang menjadi staf salah satu dinas di kabupaten OKU,
Saat Konfirmasi Melalui pesan WhatsApp kepada Dwi Hastuti dengan nomor 08136883xxxx, Tidak ada jawaban, bahkan nomor Whashup media langsung di blokir.
Menurut Berdasarkan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS tersebut terancam hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan/pangkat hingga pemecatan (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri) karena dianggap melanggar etika dan aturan perkawinan.
Pelanggaran Kode Etik: Perselingkuhan dianggap melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, di mana PNS wajib melaksanakan kode etik dan menjaga martabat.
Sanksi Hukum (Pidana): Jika perselingkuhan melibatkan tindak pidana perzinaan (terbukti hubungan seksual), istri dan PNS tersebut dapat dilaporkan secara hukum dan terancam pidana.
(Red)



