Hariandiksi.com, Benan – Kepala Puskesmas (Kapus) Benan, Ismadi, diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari pemerintah pusat tahun anggaran 2023.
Salah satu temuan mencuat terkait kelebihan pembayaran dana BOK kepada tenaga medis. Sebagai contoh, sejumlah tenaga medis menerima pembayaran lebih dari batas yang seharusnya, bahkan hingga mencapai jutaan rupiah per orang.
Meskipun dana yang kelebihan tersebut akhirnya dikembalikan, proses pengembaliannya dilakukan melalui rekening bendahara pengganti yang merupakan dari tenaga harian lepas (THL), bukan langsung ke rekening yang semestinya.
Berdasarkan pertanggungjawaban dan bukti, seseorang seharusnya menerima satu rupiah, namun yang diterima adalah lima puluh dua rupiah, maka kelebihan itulah yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Proses pengembalian dana ini dilakukan dengan transparansi penuh. Karena pengembalian dana tidak dilakukan secara perorangan tetapi melalui institusi terkait.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa, ‘Dalam hal terdapat pengembalian kerugian keuangan daerah atau kelebihan pembayaran belanja dalam Pengelolaan Dana Kapitasi JKN setiap FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BOK memang diprioritaskan untuk mendukung tenaga medis di Puskesmas, seperti perawat, bidan, dan tenaga gizi. Namun, temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Puskesmas Benan mengakui adanya pengembalian dana, namun menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar operasional seperti sewa kapal dan makan minum selama kegiatan berlangsung.
Mengenai pengembalian dana ke rekening bendahara pengganti yang merupakan THL, Ismadi menyebut bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur dan telah dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan.
“Ini sudah dibolehkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” ujar Ismadi ketika ditemui awak media, Kamis(14/11) di ruangannya.
Kadis Kesehatan Kabupaten Lingga, dr Bukit Tua Rayanto Gultom saat dikonfirmasi melalui media Whatsapp belum menjawab terkait masalah ini.
(Tim)


