Way Kanan (HD) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Tim Gabungan yang terdiri dari jajaran Kodim 0427.WK, Polres Way Kanan, Lanudad Gatot Soebroto, Sub Denpom II/3-5 Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, dan Polsek Baradatu melaksanakan kegiatan Penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Kamis (19/06/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, mewakili Bupati Way Kanan, dan didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M., serta perwakilan Polres Way Kanan, Kabag Ops, Kompol Maryanto. Penertiban dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menindaklanjuti Surat dari Kepolisian Resor Way Kanan Nomor : B/34/VI/PAM.3.3/2025 tanggal 16 Juni 2025 perihal Undangan Kegiatan Penanganan dan Pertiban Tambang Ilegal (TI) di Kabupaten Way Kanan.

Penertiban dilakukan di lokasi Talang Harno, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu. Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang yang sedang melakukan aktivitas mendulang emas, serta menyita sejumlah barang bukti berupa mesin sedot air, generator, dan peralatan tambang lainnya. Lokasi juga telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan bahwa kegiatan PETI berdampak sangat merusak terhadap lingkungan hidup. Tambah emas ilegal dengan metode tambang terbuka umumnya meninggalkan void (ruang kosong) dan genangan air yang bersifat asam, yang dapat mencemari tanah dan sungai di sekitarnya. Selain itu, kegiatan PETI juga mengabaikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dengan penggunaan peralatan tidak standar, tanpa alat pelindung diri (APD), dan tidak adanya sistem ventilasi atau penyangga pada tambang bawah tanah, sehingga sangat membahayakan keselamatan penambang.

Secara regulatif, aktivitas PETI merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Tim Gabungan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan emas ilegal. Selain menimbulkan konsekuensi hukum, PETI juga menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta masa depan generasi yang akan datang.

Khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Pemerintah berharap kerjasama dalam menjaga wilayah dari praktik pertambangan ilegal dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan terus berkomitmen dalam menjaga lingkungan hidup serta menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merusak sumber daya alam daerah. (Rido)

 

Way Kanan (HD)– Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar atau persyaratan kesehatan, makanan minuman yang tidak memenuhi standar, persyaratan kesehatan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked saat menghadiri dan membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan di Aula Hotel Almer Kecamatan Baradatu, Kamis (19/06/2025).

Disampaikan oleh Bupati Ayu Asalasiyah bahwa pangan aman adalah pangan yang terbebas dari bahaya fisik, kimia dan biologis. Bahaya fisik jika pangan tersebut mengandung benda-benda yang membahayakan bagi tubuh manusia seperti kerikil, steples, rambut dan lain-lain. Bahaya kimia jika pangan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya antara lain formalin, boraks, rhodamin b, dan zat-zat kimia lain yang membahayakan tubuh manusia.

Sedangkan bahaya biologis jika pangan tersebut mengandung bakteri, kuman, jamur, atau makhluk hidup lainnya yang membahayakan tubuh manusia. Pangan yang bermutu adalah pangan yang mengandung zat-zat yang dibutuhkan oleh tubuh manusia seperti karbohidrat, protein, vitamin dan zat-zat lainnya.

“Salah satu faktor resiko penyebab ketidakamanan dan ketidakmutunya pangan adalah Sumber Daya Manusia di bidang pangan. Pengetahuan dan perilaku pengelola makanan minuman sangat menentukan kualitas pangan itu sendiri baik dari segi keamanan maupun mutu. Untuk itu, perlu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengelola makanan minuman yang aman dan sehat melalui Penyuluhan Keamanan Pangan”, ujar Bupati Ayu.

Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan informasi kepada industri rumah tangga mengenai bagaimana cara pengolahan dan pemilahan bahan yang baik dalam produksi pangan rumah tangga. Selain itu juga untuk melindungi masyarakat (konsumen) dari pangan yang dapat merugikan masyarakat.

“Untuk itu, para pelaku industri rumahan agar dapat menerapkan produksi sesuai deengan ketentuan yang ada. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan sertifikat bagi para pelaku industri pangan rumahan. Karena industri pangan rumahan adalah salah satu langkah dan upaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat”, lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan, Srikandi, S.KM., M.M., melaporkan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam penerbian izin produksi makanan dan minuman serta pengawasan post-market IRTP. Namun dari pengawasan IRTP yang sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan masih banyak IRTP yang belum mempunyai sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang merupakan salah satu syarat wajib untuk membuat izin PIRT.

“Saat ini tercatat jumlah PIRT berdasarkan Aplikasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT), total Pengajuan SPPIRT sebanyak 223 PIRT, total PIRT Diterbitkan sebanyak 190 PIRT, total PIRT yang Ditangguhkan sebanyak 11 PIRT, total PIRT yang Ditolak sebanyak 22 PIRT, dan total PIRT Dibatalkan sebanyak 0”, jelas Kadis Kesehatan.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 95 peserta terdiri dari Industri Rumah Tanggal Pangan (IRTP) Wilayah Kerja Puskesmas se-Kabupaten Way Kanan, dengan harapan dapat meningkatkan mutu dan keamanan produk serta dapat melindungi konsumen dari pangan yang dapat merugikan masyarakat. (Rido)

Way Kanan – Bupati Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 melalui MCP (Area Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Optimalisasi Penerimaan Daerah) di Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Rabu (18/06/2025) secara virtual di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa diusia 26 Tahun Kabupaten Way Kanan telah mengalami banyak perubahan dan pencapaian dari berbagai segi maupun sektor oleh Pemerintahan sebelumnya, meskipun juga tidak mengingkari bahwasannya ada hal-hal yang masih perlu penanganan prioritas guna meningkatkan capaian kinerja pemerintahan dimasa yang akan datang untuk lebih baik lagi.

“Terkait dengan perbaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Way Kanan khususnya terhadap upaya pencegahan korupsi adalah merupakan salah satu prioritas dan menjadi komitmen Kami beserta jajaran, untuk itu Kami telah menuangkannya menjadi salah satu misi dalam RPJMD Kami pada masa 5 (lima) tahun mendatang”, ujar Bupati Ayu.

Sedikit disampaikan oleh Bupati Way Kanan beberapa kondisi capaian dalam hal perbaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Way Kanan yaitu Indeks Reformasi Birokrasi pada Tahun 2024 yang lalu telah mencapai 72,69 poin, hal ini didukung dengan membaiknya beberapa indikator-indikator yang secara langsung berdampak langsung maupun tidak langsung, diantaranya :

  1. Capaian Nilai SAKIP Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 yang lalu mencapai 61,12 poin dengan kategori B;
  2. Upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui Kegiatan MCP KPK Tahun 2024 yang lalu mencapai skor 86,36 masuk kategori Hijau;
  3. Survey Penilaian Integritas Tahun 2024 mencapai 72,16 poin;
  4. Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, telah ditetapkan oleh Kemenpan RB satu OPD yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  5. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilakukan penilaian oleh BPKP Perwakilan Lampung pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berada pada posisi level 3 dengan skor 3,030 poin;
  6. Terkait kapabilitas APIP, untuk saat ini posisi Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan pada Tahun 2024 berada pada level 3 dengan skor 3,00;
  7. Opini WTP dari BPK RI atas Hasil Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024, sehingga saat ini Kabupaten Way Kanan telah 15 kali berturut-turut mencapai Wajar Tanpa Pengecualian.

“Itulah beberapa hal yang dapat Kami sampaikan pada kesempatan pertama ini, dan Kami mohon dengan hormat perkenan Tim Korsup KPK agar dapat kiranya memberikan saran dan pembinaannya kepada Kami jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan agar kedepannya Kabupaten Kami menjadi lebih baik”, tutur Bupati Ayu Asalasiyah.

Diketahui, rakor tersebut dihadiri secara virtual oleh Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Republik Indonesia, yaitu Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK RI, Untung Wicaksono, PIC Korsup Pencegahan Wilayah Lampung, Rusfian, PIC Korsup Wilayah Bangka Belitung, RM Daffa Muharam, serta Admin Satgas, Taufiq A Nur Ridho. Hadir pula secara langsung Pimpinan PT. Bank Lampung KCP Baradatu, Plh. Inspektur Daerah Kabupaten, Plh. Sekretaris DPRD Kabupaten Way Kanan, serta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan. (Red)

Way Kanan (HD)– Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked membuka secara resmi Pertemuan Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Perkawinan Anak, Perilaku Sosial Menyimpang, dan Terorisme di Kabupaten Way Kanan, yang digelar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Blambangan Umpu, Rabu (18/06/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat. Ia menyebutkan bahwa data menunjukkan kasus kekerasan masih tinggi, dengan modus yang terus berkembang.

“Pertemuan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, Aparat Penegak Hukum, serta elemen masyarakat, agar upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dapat berjalan secara efektif”, ujar Bupati Ayu.

Bupati Ayu juga berharap pertemuan ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat koordinasi dan komunikasi antar Pemangku Kepentingan, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang berbagai bentuk kekerasan dan dampaknya, serta memperkuat kapasitas layanan perlindungan baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana prasarana.

“Saya berharap, Kita dapat bersama-sama mewujudkan Kabupaten Way Kanan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak. Mari Kita jadikan pertemuan ini untuk berbagi pengalaman, menyatukan visi dan merumuskan strategi yang efektif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan untuk mewujudkan Way Kanan Unggul dan Sejahtera”, lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB), Andi Okroviandi, S.KM., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Way Kanan mengalami peningkatan.

Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Way Kanan, pada Tahun 2024 tercatat 2 kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan 31 kasus kekerasan terhadap anak (KtA), yang terdiri atas 26 kasus kekerasan seksual, 2 ABH, dan 3 TPPO. Sementara itu, hingga Mei 2025, telah tercatat 2 kasus KtP dan 11 kasus KtA.

“Data ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak masih perlu ditingkatkan, baik dari sisi pemahaman, kesadaran, maupun keterlibatan semua pihak. Upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan”, jelas Kadis P3APPKB.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kerjasama lintas sektor dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak, mendorong partisipasi masyarakat serta tokoh masyarakat, dan memastikan layanan yang diberikan bersifat responsif dan berkeadilan.

Pertemuan koordinasi ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Kecamatan, UPTD PPA Dinas PPAPPKB, Pekerja Sosial, Tim Penggerak PKK, Dharmawanita Persatuan, Gabungan Organisasi Wanita, Lembaga Perlindungan Anak, Forum Puspa, Konselor Puspaga, Kader PATBM, Kader Nuwa Curhat, serta Forum Anak Daerah Kabupaten Way Kanan dan Kecamatan Blambangan Umpu.

Adapun narasumber kegiatan ini berasal dari Lembaga Pemerhati Anak Provinsi Lampung, Ahmad Azhary, S.Pd., Unit PPA Polres Way Kanan, Dinas Sosial, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Way Kanan. (Rido)

Way Kanan (HD) – Bunda PAUD Kabupaten Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., membuka Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2025 di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Selasa (17/06/2025).

Disampaikan oleh Bunda Ayu Asalasiyah bahwa kegiatan ini sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam upaya Mensosialisasikan Kebijakan Pemerintah Pusat terkait Wajib Belajar 13 Tahun (Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah), Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting, serta Menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan kondusif melalui penerapan Gerakan Sekolah Sehat dan Mengimplementasikan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan pada Satuan PAUD dan SD Kelas 1 sampai dengan Kelas 3.

“Ketiga point tersebut dapat Kita wujudkan secara maksimal melalui Layanan PAUD-HI pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Way Kanan”, ujar Bunda Ayu.

Wajib Belajar 13 Tahun menjadi program prioritas nasional pada RPJMN 2025-2029. RPJPN serta RPJMN yang dikeluarkan oleh BAPPENAS secara tegas menyebutkan pentingnya menjadikan PAUD sebagai fokus utama dari pembangunan negara. Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah juga merupakan kebijakan yang memastikan bahwa setiap anak yang berusia 5 sampai 6 tahun wajib mendapatkan akses dan turut berpartisipasi dalam satuan PAUD yang bermutu sebelum mereka memasuki jenjang Sekolah Dasar.

“Kami berharap partisipasi dan kerjasama yang baik juga para Pengawas SD, K3S SD dan Kepala Satuan Pendidikan Dasar untuk ikut serta dalam mensukseskan program wajar (wajib belajar) 13 Tahun termasuk 1 Tahun Pendidikan Prasekolah. Sehingga pada tahun depan tidak ada lagi anak yang mendaftar di SD tanpa melalui PAUD minimal 1 Tahun”, lanjutnya.

Selain Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Ayu Asalasiyah juga menekankan bahwa masih terdapat tugas dalam mensukseskan program Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, yaitu melalui peran Satuan Pendidikan, Bunda PAUD Kecamatan dan Kampung maka dapat mewujudkannya, sehingga anak usia dini di Kabupaten Way Kanan dapat terpenuhi layanan pendidikannya, tanpa adanya tekanan dan rasa tidak nyaman ketika memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut dari PAUD ke SD.

“Saya berharap dengan pembinaan ini, Kita dapat berkolaborasi dalam mensukseskan Wajib Belajar 13 Tahun dan tidak ada lagi anak-anak yang tidak melalui PAUD minimal 1 Tahun sebelum SD, Masa Transisi PAUD ke SD berjalan dengan baik dan menyenengkan, anak-anak memperoleh rasa nyaman dan aman disaat memasuki jenjang SD, serta anak-anak tumbuh sehat dan berkembang sesuai dengan tingkat usianya sehingga berdampak pada menurunnya angka stunting di Kabupaten Way Kanan”, pungkas Bunda PAUD.

Diketahui, kegiatan ini merupakan agenda rutin Bunda PAUD disetiap tahun, dimana seluruh Bunda PAUD Kecamatan sampai Buda PAUD Kampung diharapkan dapat meluangkan waktu untuk bersama-sama mengambil perannya sebagai figure/tokoh sentral dalam kemajuan PAUD di Kabupaten Way Kanan. Tujuan dari kegiatan ini yaitu Mensosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun, Mengimplementasikan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, Memaksimalkan kerjasama/kolaborasi antara Bunda PAUD Kecamatan/Kampung dan Tim Gugus Tugas PAUD-HI serta Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan PAUD-HI secara menyeluruh pada Lembaga PAUD di Kabupaten Way Kanan, Pembinaan terhadap Satuan PAUD terkait Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta Pengimbasan Materi Pelatihan kepada Calon Pelatih Pencegahan dan Penanganan Stunting.

Diikuti sebanyak 190 peserta dari Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kecamatan Rebang Tangkas dan Kecamatan Kasui, dalam kegiatan ini akan diberikan materi tentang Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun oleh Bunda PAUD, Pembinaan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini oleh Dinas Kesehatan, Pengimbasan Pelatihan kepada Calon Pelatih Pencegahan dan Penanganan Stunting oleh Pokja Bunda PAUD, serta Implementasi Transisi PAUD ke SD yang Meyenangkan oleh Tim Kerja.

Turut hadir Ketua Pokja Bunda PAUD, Medias Imroni Arie Anthony, Wakil Ketua HIMPAUDI, kepala/unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Rebang Tangkas serta Kasui. (Rido)

Way Kanan (HD) – Bunda PAUD Kabupaten Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2025 di TK Negeri Pembina, Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Senin (16/06/2025).

Dalam sambutannya, Bunda PAUD Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mendukung kebijakan strategis Pemerintah Pusat. Adapun kebijakan dimaksud meliputi implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun (termasuk 1 Tahun Pendidikan Prasekolah), percepatan penurunan dan pencegahan stunting, serta upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan kondusif melalui Gerakan Sekolah Sehat. Selain itu, juga ditekankan pentingnya penerapan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan pada Satuan PAUD dan jenjang awal Sekolah Dasar (Kelas 1 sampai dengan Kelas 3).

“Poin-poin tersebut dapat Kita wujudkan secara maksimal melalui Layanan PAUD-HI pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Way Kanan. Melalui peran Gugus Tugas PAUD-HI, Bunda PAUD Kampung/Kelurahan dan Kecamatan mari bersama-sama Kita bangun koordinasi yang baik, Kita tingkatkan kolaborasi untuk mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam mensosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun”, ujar Bunda Ayu Asalasiyah.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Program Wajib Belajar 13 Tahun telah menjadi prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dokumen perencanaan tersebut menegaskan pentingnya menjadikan pendidikan usia dini sebagai fokus utama pembangunan sumber daya manusia, dengan menitikberatkan pada kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak usia 5-6 tahun memperoleh akses terhadap layanan PAUD yang berkualitas sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar.

“Kami berharap partisipasi dan kerjasama yang baik, juga kepada para Pengawas SD, K3S SD dan Kepala Satuan pendidikan Dasar untuk ikut serta dalam mensukseskan program wajar 13 tahun (Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah). Sehingga pada tahun depan tidak ada lagi anak yang medaftar di SD tanpa melalui PAUD minimal 1 tahun”, tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Ayu juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan program Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Hal ini memerlukan dukungan dari seluruh satuan pendidikan serta keterlibatan aktif Bunda PAUD di tingkat Kampung dan Kecamatan. Tujuannya agar anak-anak usia dini di Kabupaten Way Kanan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, tanpa tekanan, serta merasa nyaman dan aman saat memasuki jenjang pendidikan dasar.

Menutup sambutannya, Bunda Ayu Asalasiyah menyampaikan harapan agar seluruh pemangku kepentingan dapat terus berkolaborasi dalam menyukseskan program Wajib Belajar 13 Tahun, memastikan seluruh anak telah mengikuti PAUD minimal 1 tahun sebelum masuk SD, serta mendukung keberhasilan transisi pendidikan yang menyenangkan. Dengan demikian, anak-anak akan tumbuh dan berkembang sesuai tahapan usia, merasa aman saat memasuki SD, serta turut berkontribusi terhadap penurunan angka stunting di Kabupaten Way Kanan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si diwakil Sekretaris Dinas, dalam laporannya menyampaikan kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD ini merupakan agenda rutin Bunda PAUD disetiap tahun, dimana pada hari ini seluruh Bunda PAUD Kecamatan sampai Bunda PAUD Kampung diharapkan dapat meluangkan waktu untuk bersama-sama mengambil perannya sebagai figure/tokoh sentral dalam kemajuan PAUD di Kabupaten Way Kanan.

“Melalui kerjasama yang baik dan berkolaborasi dengan harmonis serta berkesinambungan antar lintas sektor dan pemangku kepentingan dalam membina PAUD, Kita dapat ciptakan Layanan PAUD Berkualitas di Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan dan memenuhi hak-hak anak secara utuh dan menyeluruh”, ujar Sekretaris Dinas Pendidikan.

Dilaporkan pula kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI), dengan tujuan untuk Mensosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun, Mengimplementasikan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, Memaksimalkan kerjasama/kolaborasi antara Bunda PAUD Kecamatan/Kampung dan Tim Gugus Tugas PAUD-HI serta Satuan Pendidikan dalam Penyelenggaraan PAUD-HI secara menyeluruh pada Lembaga PAUD di Kabupaten Way Kanan, Pembinaan terhadap Satuan PAUD terkait Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta Pengimbasan Materi Pelatihan kepada calon Pelatih Pencegahan dan Penanganan Stunting.

Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh sebanyak 750 orang peserta dari 15 Kecamatan, terdiri dari 160 peserta dari Kecamatan Pakuan Ratu, Kecamatan Negara Batin dan Kecamatan Negeri Besar. 190 peserta dari Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kecamatan Kasui, dan Kecamatan Rebang Tangkas. 230 peserta dari Kecamatan Baradatu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kecamatan Banjit dan Kecamatan Negeri Agung. Serta 170 peserta dari Kecamatan Way Tuba, Kecamatan Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga dan Kecamatan Bahuga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat Pakuan Ratu, Camat Negara Batin, Camat Negeri Besar, sert Ketua Pokja Bunda PAUD, Bunda Medias Imroni Arie Anthony, HIMPAUDI, Tim Gugus Tugas PAUD-Hi Kecmatan Pakuan Ratu, Ketua Organisasi Mitra PAUD Kecamatan Pakuan Ratu, dan Bunda PAUD Kecamatan dan Kampung, Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD. (Rido)

Way Kanan (HD) – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Bencara (RAPERDA) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Jum’at (13/06/2025).

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua, jajaran Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Plh. Sekretaris DPRD, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Bagian Setdakab, serta Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu.

Dalam pidatonya, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal (320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan Pasat 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini merupakan kelima belas kalinya Kita memperoleh opini tertinggi ddari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kita. Tentunya ini buah kerja keras Kita semua, baik eksekutif maupun legislatif”, ujar Bupati Ayu.

Selanjutnya, di dalam Raperda ini juga memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp.1,41 triliun dan melalukan Belaja sebesar Rp.1,37 triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp.19,64 milyar, sedangkan SILPA akhir Tahun 2024 adalah Rp.70,64 milyar. Pada neraca per 31 Desember 2024 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar Rp.2,89 triliun, Kewajiban sebesar Rp.65,82 milyar, dan Ekuitas sebesar Rp.2,82 triliun.

“Untuk lebih rincinya, Saya persilahkan dibaca pada Raperda yang Kami sampaikan ini. Demikan penyampaian ini, harapan Kami Raperda ini dapat dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat Kita setujui bersama”, tutup Bupati Ayu. (Rido)

Bandar Lampung (HD) – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked dilantik sebagai Bupati Way Kanan Definitif oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal, S.T., M.M di Balai Keratun, Lt. 3 Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/06/2025).

Dalam sambutannya, Gubenur Lampung menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah yang baru dilantik. Disampaikan pula bahwa pelantikan hari ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan hormat. Semua tentu merasa kehilangan atas wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya, namun roda pemerintahan tidak boleh terhenti. Untuk itu, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.3-2366 Tahun 2025, secara resmi melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan.

Menjadi Kepala Daerah bukan hanya soal jabatan, bukan hanya kehormatan, tapi juga Kepala Daerah ini merupakan amanah besar untuk mengabdi, amanah besar untuk bekerja sepenuh hati bagi rakyat. Tanggung jawab sebagai Bupati mencakup tugas-tugas penting, antara lain Memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang Daerah, yang harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan semangat pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan pembangunan, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi agar perencanaan dan pelaksanaannya sejalan dan selaras. Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun kedepan tidak boleh berdiri sendiri, tidak boleh berjalan sendiri, tidak boleh berjalan perbedaan. Kita harus sejajar dan sinergi, baik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. Sinergitas dan kolaborasi yang dilakukan dengan baik, serta kerjasama yang dilakukan dengan baik, koordinasi yang dilakukan dengan baik, tentu akan menghasilkan pembangunan yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Way Kanan. Dan itu semua harus tergambar dan menjadi bagian utuh dalam RPJMD dan RPJP baik di Kabupaten Way Kanan maupun di Provinsi Lampung.

“Guna Kita mendukung pencapaian visi misi besar, yaitu Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Kita ingin Provinsi Lampung, Way Kanan serta Kabupaten/Kota lainnya tumbuh maju menjadi pondasi utama dalam kemajuan Provinsi Lampung”, ujar Gubernur Lampung.

Disampaikan pula bahwa visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045 mencakup 3 (tiga) arah besar, yaitu Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, Memperkuat kualitas dan produktivitas sumber daya manusia, serta Membangun masyarakat yang beradab, adil dan berkelanjutan. Sebagai gubernur yang juga bertugas sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, dirinya menegaskan kembali bahwa tugas di Provinsi Lampung bukan hanya mengelola wilayah Provinsi saja, melainkan juga mengkoordinasikan dan membina Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung. Peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki sejumlah  tanggung jawab antara lain harus mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota serta melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten/Kota sampai ditingkatan Desa.

“Kami juga ditugaskan untuk memberdayakan dan memfasilitasi pemerintah daerah agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Disamping itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga berkewajiban mengevaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan rencana pembangunan, APBD, tata ruang, pungutan daerah seperti pajak dan retribusi. Tak kalah penting, Gubernur juga harus mengawasi implementasi peraturan daerah, serta menjalankan tugas lain yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan”, lanjutnya.

Untuk itu, Gubernur Lampung berharap kepada Ibu Bupati Way Kanan, agar senantiasa membuka ruang komunikasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat. Harus saling mendukung untuk menyukseskan program pembangun dan pelayanan publik. Dalam aspek pembinaan aparatur, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Bupati memegang peran sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Artinya, bertanggung jawab dalam membina manajemen ASN berdasarkan prinsip meritokrasi, yaitu sistem yang adil berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi.

“Saya juga ingin mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, bahwa setiap kepada daerah yang baru dilantik dilarang melakukan penggantian pejabat struktural dalam enam bulan pertama, kecuali dengan persetujuan tertulis Mendagri. Maka dari itu, Saya harapkan Ibu Bupati tidak terburu-buru melakukan rotasi jabatan. Lakukan pembinaan yang tepat, ciptakan suasana birokrasi yang harmonis dan produktif”, tegas Gubernur Lampung.

Diketahui, usai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati Way Kanan, dilanjutkan dengan penyerahan menerima Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Tim Penggerak PKK, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dekranasda, dan (Plt.) Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan. (Rido)

WAY KANAN (HD) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked menghadiri Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 untuk Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (26/05/2025).

Dalam acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengcualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penghargaan ini merupakan yang ke-15 kalinya secara berturut-turut, menandakan konsistensi dan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo secara langsung menyerahkan LHP kepada Plt. Bupati Ayu Asalasiyah, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi.

Plt. Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan atas kerja keras, sinergi, dan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Dirinya menilai, Opini WTP ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan cerminan dari upaya kolektif seluruh elemen Pemerintah Daerah dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi keuangan publik.

Tercatat Pemerintah Kabupaten Way Kanan berhasil meraih prestasi dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LHP LKPD Tahun 2024 untuk ke 15 kalinya secara berturut-turut, yang menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang profesional dan bertanggungjawab.

Turut hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H., Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE., Inspektorat Daerah Kabupaten serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. (Rido)

Way Kanan (HD) – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menerima Kunjungan Kerja Staf Khusus Menteri Koperasi Republik Indonesia sekaligus Koordinator Wilayah IV Satgas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Prof. Ir. Ambar Pertiwinungrum, M.Si., Ph.D. IPU, ASEAN Eng., beserta jajaran dalam rangka Pemantapan Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan Buay Bahuga. Kegiatan berlangsung di Balai Kampung Nuar Maju, Kecamatan Buay Bahuga, Jum’at (16/05/2025).

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor : 900/208/IV.15-WK/2025 tentang Dukungan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap Kampung/Kelurahan diwajibkan membentuk satu Koperasi Merah Putih.

“Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih, yang manfaat lainnya adalah Menciptakan lapangan kerja, Menampung hasil pertanian, Memperpendek rantai distribusi, Menekan harga di tingkat konsumen, Memutus jeratan tengkulak/rentenir dan Menjauhkan dari pinjol”, ujar Plt. Bupati Ayu Asalasiyah.

Lebih lanjut, Plt. Bupati melaporkan bahwa dari total 227 Kampung/Kelurahan yang telah diberikan sosialisasi mengenai Koperasi Merah Putih, sebanyak 183 Kampung (atau sekitar 80%) telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi. Namun demikian, baru dua koperasi yang telah mengantongi badan hukum melalui notaris dan AHU. Sementara itu, di Kecamatan Buay Bahuga, 9 (sembilan) Kampung telah 100 persen menyelesaikan pembentukan koperasi.

“Saya berharap dalam kegiatan pemantapan Koperasi Merah Putih ini, Prof. Ambar dapat memberikan arahan serta pembekalan bagi seluruh koperasi yang telah terbentuk di Kecamatan Buay Bahuga”, tutup Plt. Bupati Ayu Asalasiyah.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 5, M. Galang Putra Rahman, S.H, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Bagian Perekonomian Setdakab, Camat Buay Bahuga, Kepala Kampung Nuar Maju serta para Kepala Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan Buay Bahuga. (Rido)