WAY KANAN, (HD) – Praktik dugaan mafia tanah kembali mengguncang Kabupaten Way Kanan. Lahan negara seluas 70 hektare yang berada di kawasan hutan negara, tepatnya di Register 46, Dusun Tanjung Aman, Desa Tanjung Serupa, diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh seorang oknum perorangan bernama Suwandi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan dalih “ganti rugi” sebesar Rp120 juta hingga Rp125 juta per hektare.

Aksi nekat ini terungkap setelah Komar, orang kepercayaan Suwandi, membeberkan bahwa lahan milik negara tersebut kini sudah hampir habis terjual kepada para pembeli. Komar secara terang-terangan mengakui bahwa pihaknya menerbitkan surat kwitansi ganti rugi tanah sebagai bukti transaksi bagi siapa saja yang berminat membeli lahan tersebut.

“(Kwitansi ganti rugi itu) sebagai bukti transaksi bagi siapa saja yang berminat membeli lahan senilai 125 juta,” ungkap Komar kepada awak media.

Ironisnya, saat Suwandi dikonfirmasi oleh jurnalis Harian Diksi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor +6812-XXX-8966 untuk dimintai tanggapan mengenai dugaan penjualan lahan ilegal ini, Suwandi memilih bungkam. Sama sekali tidak memberikan klarifikasi, sangat disayangkan oknum tersebut justru langsung memblokir nomor kontak awak media.

Padahal berdasarkan aspek hukum, tindakan ini jelas menabrak aturan. Merujuk Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) atau hak kelola hanya memberikan izin untuk mengusahakan tanah, bukan memberikan hak milik yang dapat diperjualbelikan secara bebas oleh individu atau perorangan.

Menanggapi carut-marut ini, tim gabungan media dan elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Kehutanan untuk segera turun tangan. Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan dituntut bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menyikapi komersialisasi ilegal tanah Register 46 yang dikuasai secara sepihak oleh oknum seperti Suwandi. Jika terus dibiarkan, praktik ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah dan merusak tata guna lahan lindung.

(Red/Tim)

WAY KANAN, (HD) – Praktik dugaan mafia tanah kembali mengguncang Kabupaten Way Kanan. Lahan seluas 70 hektare yang berada di kawasan hutan negara, tepatnya di Register 46, Dusun Tanjung Aman, Desa Tanjung Serupa, diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum perorangan bernama Suwandi dengan modus operandi “ganti rugi” senilai Rp125 juta per hektare. Selasa (29/9/2026)

Aksi nekat ini terungkap setelah Komar, orang kepercayaan Suwandi, membeberkan bahwa lahan milik negara tersebut kini sudah hampir habis terjual. Komar secara terang-terangan mengaku bahwa pihaknya menerbitkan surat kwitansi ganti rugi tanah sebagai bukti transaksi bagi siapa saja yang berminat membeli lahan tersebut.

Salah satu pembeli yang terjebak dalam pusaran transaksi ilegal ini adalah Wayan Suwardana (alias Kadek Purek Priska). Kepada tim media, Wayan mengaku telah membeli lahan kebun karet di kawasan tersebut melalui Komar pada 29 Juni 2026 lalu menggunakan uang hasil pinjaman bank.

“Saya membeli tanah itu karena diiming-imingi bahwa kondisinya aman. Saya tahu itu tanah Register 46 milik negara. Sekarang saya bingung, lahan belum sempat dinikmati tetapi sudah bermasalah. Kalau diambil kembali oleh negara, saya tidak tahu harus bagaimana,” ujar Wayan dengan nada pasrah.

Secara hukum, tindakan memperjualbelikan atau menguasai kawasan hutan negara merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) atau hak kelola hanya memberikan izin untuk mengusahakan tanah, bukan hak milik yang dapat diperjualbelikan secara bebas oleh perorangan.

Lebih jauh, karena objek pertanahan ini merupakan kawasan hutan negara, oknum perorangan maupun aparat desa yang terbukti terlibat menerbitkan surat pengantar ilegal dapat dijerat Undang-Undang Kehutanan. Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda materiil dalam jumlah besar karena menduduki atau memperjualbelikan kawasan hutan tanpa izin resmi dari Menteri Kehutanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya praktik jual beli ilegal di lahan Register 46 tersebut. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

(Red/Tim)

WAY KANAN, (HD) — Praktik mafia tanah berupa dugaan penguasaan dan jual beli lahan negara secara ilegal kembali menggeliat di Kabupaten Way Kanan. Seorang warga bernama Suwandi dituding telah menguasai puluhan hektar lahan di kawasan Hutan Register 46, Dusun Tanjung Aman, Desa Tanjung Serupa. Ironisnya, penguasaan lahan yang diduga tanpa dokumen resmi ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 1987.

Berdasarkan kesaksian tokoh masyarakat setempat, Wayan, status tanah di wilayah tersebut secara sah dalam pemetaan merupakan kawasan Hutan Register. Wilayah ini dipastikan bukan merupakan zona kuning ataupun lahan Hak Guna Usaha (HGU). Di lokasi ini, Suwandi diduga menguasai secara sepihak lahan negara seluas 70 hektar.

Ironinya, lahan tersebut bersumber dari program transmigrasi Provinsi Lampung tahun 1987, saat wilayah tersebut masih menginduk ke Kabupaten Lampung Utara sebelum pemekaran menjadi Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan salinan Dokumen Surat Hak Pengguna (SHP) tahun 1987 yang dikeluarkan oleh Kakanwil Transmigrasi Provinsi Lampung saat itu, Wardani, hak yang diberikan hanyalah sebatas “Hak Pakai” dengan luas total 1,25 hektar (0,25 hektar pekarangan dan 1 hektar Lahan Usaha I).

Dokumen transmigrasi tersebut secara tegas memuat lima poin aturan mutlak bagi penerima lahan. Pada poin keempat dinyatakan secara eksplisit bahwa: “Bahwa tanah yang didapat dari Departemen Transmigrasi, tidak dibenarkan untuk dipindahtangankan kepada orang lain, digadaikan, dipakai sebagai jaminan utang, dan apabila dilakukan maka Haknya batal karena Hukum.” Lebih lanjut, poin kelima menegaskan jika aturan dilanggar, lahan harus diserahkan kembali kepada negara tanpa tuntutan ganti rugi apa pun.

Hasil investigasi di lapangan mengindikasikan bahwa Suwandi sama sekali tidak memiliki dokumen SHP ataupun legalitas formal. Sesuai aturan hukum, hak pengelolaan lahan transmigrasi hanya dapat diteruskan oleh keturunan atau ahli waris sah, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Ditambah lagi, Suwandi diketahui bukan merupakan warga asli desa setempat. Lahan yang seharusnya sudah kembali ke pangkuan negara tersebut justru dijadikan komoditas bisnis ilegal.

Dampak dari praktik lancung ini kini mulai memicu keresahan sosial. Puluhan warga terlanjur menjadi korban penipuan setelah menyetor uang hingga ratusan juta rupiah untuk membeli lahan negara yang mereka kira legal dari tangan Suwandi.

Hingga berita ini diturunkan, keberadaan Suwandi masih misterius dan belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Komar yang diduga kuat bertindak sebagai kaki tangan dan makelar dalam memasarkan tanah tersebut, memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi.

Melihat skala kerugian warga dan potensi kerugian negara yang besar, Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta Kementerian Kehutanan didesak untuk segera turun ke lapangan. Langkah hukum yang tegas dan konkret sangat dinantikan demi mengusut tuntas praktik mafia tanah ini agar konflik agraria yang lebih besar tidak meletus di kemudian hari.

(Tim)

WAY KANAN, (HD) – Praktik dugaan penguasaan dan jual beli lahan negara secara ilegal kembali terjadi. Kali ini, puluhan hektar tanah negara di kawasan Register 46, Desa Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, diduga dikuasai secara sepihak oleh oknum perorangan dan diperjualbelikan di luar ketentuan hukum.

Lahan yang menjadi objek persoalan tersebut berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Budi Lampung Sejahtera (BLS). Sesuai dengan statusnya, tanah register merupakan tanah negara yang dikelola oleh kementerian terkait. Status HGU yang diberikan kepada perusahaan pun hanya bersifat hak pengelolaan terbatas untuk sektor pertanian atau perkebunan, bukan hak milik yang dapat dipindahtangankan secara bebas.

Namun di lapangan, aturan tersebut disinyalir dikangkangi. Seorang warga berinisial SW, yang saat ini berdomisili di Kabupaten Lampung Utara, diduga menguasai lebih dari 70 hektar bidang tanah di lokasi Register 46 tersebut. Di atas lahan negara itu, SW menanam pohon karet dan kelapa sawit yang hasilnya telah dinikmati selama puluhan tahun.

Mantan Kepala Desa Tanjung Serupa periode 2009–2014, Siswanto, membenarkan adanya isu miring terkait transaksi jual beli lahan negara tersebut.

“Tanah yang diperjualbelikan itu diakui sebagai milik SW di lokasi Register 46. Luasnya lebih dari 70 hektar dan masuk dalam wilayah HGU PT BLS. Menurut sepengetahuan saya, lahan tersebut sudah lebih dari 20 tahun diakui dan dinikmati oleh yang bersangkutan,” ungkap Siswanto saat dikonfirmasi media, Sabtu (26/9/2026).

Sengkarut klaim kepemilikan ini bahkan sempat memicu ketegangan. Siswanto menceritakan bahwa pihak PT BLS selaku pemegang HGU resmi pernah mendatangi lokasi untuk menebang tanaman sawit di atas lahan yang diklaim SW. Diduga karena posisi kepemilikannya yang goyah dan terancam digusur oleh perusahaan, lahan Register 46 tersebut kini mulai diobral dan dijual ke pihak lain dengan harga per satu hektar tanah register berkisar Rp125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Secara regulasi, tindakan penguasaan sepihak dan jual beli ini menabrak aturan hukum yang berlaku berat. Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU hanya memberikan hak untuk mengusahakan tanah, bukan hak milik yang bisa diperjualbelikan secara bebas oleh perorangan.

Lebih jauh lagi, karena objek tanah ini berstatus Tanah Register atau Kawasan Hutan, tindakan oknum perorangan maupun aparat desa yang nekat menerbitkan surat pengantar ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan. Para pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda bernilai besar atas tindakan menduduki, mengolah, atau memperjualbelikan kawasan hutan tanpa izin resmi dari Menteri Kehutanan.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk mengusut tuntas keterlibatan mafia tanah serta oknum aparat yang nekat melegalisasi aset milik negara.

(Red/Tim)

WAY KANAN – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Pembukaan Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Kampung” dalam rangka Giat Bakti Hukum, yang dilaksanakan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Senin (31/08/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan apresiasi kepada panitia dan seluruh pihak yang menginisiasi kegiatan Giat Bakti Hukum tersebut. Menurutnya, tema pencegahan tindak pidana korupsi dana kampung sangat penting dan relevan, mengingat besarnya anggaran yang dikelola Pemerindah Kampung juga diikuti dengan tanggung jawab moral dan hukum yang besar.

“Alokasi Dana Kampung dari Pemerintah Pusat hadir dengan misi besar, yaitu untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, menekan angka kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampung. Namun, perlu kita ingat bersama bahwa besarnya alokasi anggarran ini berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab moral dan hukum yang kita panggul,” ujar Bupati Ayu.

Bupati Ayu menegaskan, penyuluhan hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti para penyelenggara Pemerintah Kampung, melainkan sebagai wadah edukasi dan langkah pencegahan (preventif),  sehingga Kepala Kampung beserta jajaran dapat menjalankan tugas dengan baik dan terhindar dari persoalan hukum, baik yang disebabkan oleh ketidakpahaman administrasi maupun penyalahgunaan wewenang. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan sejumlah pesan kepada para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan pemerintahan kampung.

Kepada Kepala Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Bupati meminta agar Dana Kampung dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat serta memahami setiap ketentuan yang berlaku.

“BPK dan Kepala Kampung harus membangun kemitraan yang kritis namun konstruktif, bukan saling menjatuhkan, dan tentu bukan pula ‘berkompromi’ dan penyimpangan,” tegasnya.

Sementara itu, kepada insan media online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Bupati Ayu menekankan pentingnya peran pengawasan eksternal dalam mengawal tata kelola pemerintahan kampung. Ia berharap media dan LSM dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, berimbang, dan beretika, serta menjadi mitra Pemerintah Kampung dalam mengawal transapransi dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Peran Saudara-saudara sangat vital sebagai pilar pengawasan eksternal. Berikanlah pengawasan yang objektif, berimbang, dan beretika. Jadilah mitra Pemerintah Kampung dalam mengawal transparansi dan memberikan edukasi publik, bukan sebatas mencari-cai kesalahan semata,” ujar Bupati Ayu.

Bupati Ayu berharap sinergi antara Pemerintah Kampung, BPK, masyarakat, media, dan LSM dapat terus diperkuat sehingga pengelolaan keuangan kampung di Kabupaten Way Kanan semakin bersih, transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyusul adanya sejumlah kejadian kebakaan lahan di wilayah Kabupaten Way Kanan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koodinasi lintas sektor, termasuk bersama jajaran TNI dan Polri. Hal tersbeut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Tim Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Mabes TNI yang diterima langsung oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., di Ruang Kerja Bupati Way Kanan, Jum’at (28/08/2026).

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Dandim 0427/WK, Kapolres Way Kanan, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Komandan Lanudad Gatot Soebroto Way Tuba, Komandan Skadron 12/AJY, Komandan Yonif TP 892/VS, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman Karhutla, khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai kondisi dan potensi Karhutla di Kabupaten Way Kanan, sekaligus langkah-langkah yang perlu diperkuat dalam pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan apabila terjadi kebakaran. Pemerintah Kabupaten Way Kanan menilai upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama.

Penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakran terjadi, tetapi perlu diawali dengan deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan, koordinasi antarinstansi, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus didorong, terutama terkait bahaya membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah meluasnya kebakaran dan mengurangi dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas masyarakat, maupun keselamatan warga. Sejalan dengan hal tersebut, masyarakat Kabupaten Way Kanan diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan, tidak meninggalkan api maupun sumber api di area terbuka, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama pada kondisi cuaca panas dan kering.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi terjadinya kebakaran kepada Pemerintah Kampung, Kecamatan, petugas Pemadam Kebakaran, BPBD, TNI, Polri, atau instansi terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin. Bupati Way Kanan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menganggap persoalan Karhutla sebagai tanggung jawab pemerintah semata.

Pencegahan membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak, karena kebakaran yang terjadi di satu lokasi dapat berkembang dan memberikan dampak yang lebih luas apabila tidak segera ditangani. “Pencegahan jauh lebih baik daripada menunggu kebakaran terjadi. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan, terutama selama musim kemarau ini.

Jika menemukan titik api, segera laporkan agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujar Bupati Ayu. Melalui penguatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan, TNI, Polri, BPBD, Pemadam Kebakaran, Pemerintah Kecamatan, Kampung serta masyarakat, diharapkan potensi Karhutla dapat ditekan dan setiap kejadian dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menegaskan bahwa kewaspadaan dan kepedulian masyarakat merupakan kunci utama dalam mencegah Karhutla, sehingga lingkungan tetap aman dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik.

WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat komitmen dan sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Komitmen tersebut ditegaskan melalui keikutsertaan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., dalam Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Regional Sumatera serta Penandatanganan Komitmen Kepala Daerah dalam Percepatan Penurunan Stunting Secara Serentak Tahun 206, secara virtual zoom meeting di Ruang Rapat Bupati Way Kanan, Kamis (27/08/2026).

Bupati Way Kanan didampingi Kepala dan Unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Kesehatan, seta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memperkuat sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Program Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (PPPS) Tahun 2026 tersebut menjadi forum untuk memperkuat komitmen kepala daerah, meningkatkan konvergensi intervensi lintas sektor, serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program.

Dalam sambutan dan arahan pembukaan, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Sekretariat Wakil Presiden selaku Wakil Ketua Pelaksana Bidang Advokasi dan Komitmen Kepemimpinan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) menekankan pentingnya komitmen politiik kepala daerah dalam memastikan program percepatan penurunan stunting menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah. Disampaikan bahwa prevalensi stunting secara nasional telah mengalami penurunan dari 30,8 persen pada 2018 menjadi 19,8 persen pada 024.

Selanjutnya, melalui RPJMN 2025-2029, pemerintah menargetkan prevalensi stunting dapat diturunkan menjadi 14,2 persen pada tahun 2029. Upaya tersebut menjadi bagian dari agenda besar pembangunan sumber daya manusia untuk memastikan seluruh anak Indonesia dapat tumbuh sehat dan berkembang secara optimal, sebagai salah satu fondasi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Dalam arahannya juga disampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting saat ini sedang dalam proses revisi. Kondisi tersebut memerlukan penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan program tetap berjalan secara optimal selama masa transisi kebijakan. Komitmen kepala daerah dinilai menjadi faktor penting karena harus diterjemahkan ke dalam aksi nyata yang menyasar langsung kelompok sasaran.

Dengan komitmen yang kuat, program pencegahan dan percepatan penurunan stunting dapat menjadi prioritas pembangunan daerah serta didukung dengan sumber daya yang memadai. Selain itu, untuk periode 2025-2026 tidak dilakukan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI). Oleh karena itu, kinerja program akan lebih ditekankan pada capaian output dari setiap intervensi prioritas, dengan memastikan kelompok sasaran memperoleh intervensi yang dibutuhkan secara tepat dan berkualitas.

Bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan, penguatan koordinasi dan konvergensi menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program yang berkaitan dengan pencegahan stunting dapat berjalan secara terpadu, mulai dari sektor kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, perencanaan pembangunan, hingga sektor lainnya yang memiliki keterkaitan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Melalui forum koordinasi tersebut, Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan, berbagai praktik baik, serta menyusun langkah tindak lanjut yang konkret dan terukur sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen untk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dan memastikan intervensi pencegahan serta percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara tepat sasaran. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka prevalensi, tetapi terutama pada terjaminnya tumbuh kembang anak secara sehat dan optimal.

Dengan dukungan seluruh perangkatd daerah, pemerintah kampung, tenaga kesehatan, kader, keluarga, dan masyarakat, percepatan penurunan stunting di Kabupaten Way Kanan diharapkan dapat terus berjalan secara konsisten dan berkelanjutan, sebagai bagian dari intervensi jangka pangjang dalam membangun generasi yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing

WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Perlombaan Tradisional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Way Kanan Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban Pemkab Way Kanan, Kamis (20/08/2026), dan dibuka secara langsung oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan bahwa peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai agenda tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat rasa nasionalisme, mempererat persatuan, serta merawat semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, perlombaan tradisional yang diselenggarakan bukan hanya bertujuan menghadirkan hiburan dan kemeriahan dalam suasana peringatan kemerdekaan, tetepi juga menjadi sarana untuk menanamkan dan menghidupkan kembali nilai-nilai luhur kebangsaan.

“Melalui lomba-lomba tradisional yang kita selenggarakan hari ini, kita tidak hanya mencari kemeriahan dan hiburan, tetapi juga memetik nilai-nilai luhur kebangsaan seperti gotong royong, penyusunan strategi, sikap pantang menyerah, dan sportivitas,” ujar Bupati Ayu.

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga keberadaan permainan tradisional di tengah derasnya arus modernisasi. Menurutnya, pelestarian permainan tradisional merupakan tanggung jawab bersama agar warisan budaya tetap hidup, dikenal, dan dicintai oleh generasi penerus. Selain menjadi ruang rekreasi dan hiburan, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat tali silaturahmi, mempererat hubungan antarpeserta, serta membangun suasana kebersamaan tanpa memandang perbedaan.

“Melalui kegiatan ini, Saya beharap tali silaturahmi antarwarga semakin erat, sekat-sekat perbedaan meluruh, dan semangat kebersamaan masyarakat Way Kanan semakin kokoh,” lanjutnya. Kepada seluruh peserta, Bupati berpesan agar mengikuti perlombaan dengan penuh semangat serta tetap menjunjung tinggi sportivitas.

Ia menegaskan bahwa kemenangan maupun kekalahan merupakan bagian dari sebuah perlombaan, sedangkan nilai yang lebih utama adalah terciptanya kegembiraan, kebersamaan, dan persaudaraan. Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada panitia pelaksanaan serta para juri yang telah bekerja mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan kegiatan.

Ia berharap seluruh rangkaian perlombaan dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan adil. Dengan memohon ridho Allah SWT, Bupati Way Kanan kemudian secara resmi membuka Rangkaian Lomba Tradisional dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Way Kanan Tahun 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari semarak peringatan kemerdekaan di Kabupaten Way Kanan sekaligus menjadi ruang memperkuat rasa persatuan, melestarikan nilai-nilai budaya, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan sportivitas di lingkungan masyarakat.

 

WAY KANAN – Bupat Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., memberikan apresiasi kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) Kabupaten Way Kanan Tahun 2026 atas dedikasi, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pada rangkaian Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Ramah Tamah Bupati Way Kanan bersama Paskibraka Kabupaten Way Kanan Tahun 2026, di Nuwa Agung, Rumah Dinas Bupati Way Kanan, Senin (17/08/2026) malam.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kesatuan Bangsa dan Politik, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Dhelya Machiavelli, Ketua DWP unsur Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ayu menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Paskibraka yang telah menjalani proses latihan panjang dengan penuh kesungguhan hingga mampu melaksanakan tugas pengibaran dan penurunan Sang Merah Putih dengan baik. Menurutnya, menjadi anggota Paskibraka bukan sekadar menjalankan tugas seremonial tetapi merupakan kepercayaan dan kehormatan yang diberikan kepada putra-putri terbaik Kabupaten Way Kanan. Proses yang dilalui selama masa persiapan telah membentuk kedisiplinan, kekompakan, ketangguhan serta rasa tanggung jawab.

“Terima kasih atas kerja keras, dedikasi, serta pengorbanan yang telah kalian beikan. Proses ini tidak mudah, tetapi kalian berhasil membuktikan bahwa kalian adalah putra-putri terbaik Way Kanan yang pantas dipercaya,” ujar Bupati Ayu.

Ia menilai keberhasilan Paskibraka dalam menjalankan tugas merupakan cerminan kemampuan generasi muda Way Kanan dalam bekerja sama dan menyatukan tekad untuk mencapai tujuan bersama. Nilai tersebut, kata Bupati, dihaapkan tidak berhenti selama menjalankan tugas sebagai Paskibraka, tetapi terus menjadi bagian dari karakter dalam kehidupan sehari-hari.

Bupati Ayu juga berpesan agar pengalaman selama menjadi Paskibraka dijadikan bekal untuk terus mengembangkan kemampuan dan kualitas diri. Para anggota Paskibraka diharapkan tetap semangat belajar, berkarya, dan berkontribusi positif di lingkungan masing-masing.

“Tugas kalian memang telah selesai, namun perjuangan kalian masih panjang. Jadikan pengalaman berharga ini sebagai bekal untuk terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri. Teruslah belajar, teruslah berkarya, dan jangan pernah berhenti untuk menjadikan versi terbaik dari diri kalian,” pesannya. Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa anggota Paskibraka memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi generasi muda lainnya dengan menjaga nilai-nilai nasionalisme, cita tanah air, gotong royong dan semangat kebersamaan. Ia berharap para anggota Paskibraka Tahun 2026 dapat menjadi bagian dari generasi muda yang tangguh, cerdas dan mampu membawa perubahan positif, sekaligus terus memberikan kontribusi bagi kemajuan Kabupaten Way Kanan dan bangsa Indonesia.

“Kami semua berharap, kalian akan terus menjadi agen perubahan yang menyebarkan semangat positif di lingkungan kalian masing-masing. Teruslah berkontribusi untuk kemajuan Way Kanan, untuk kemajuan bangsa. Kami akan selalu mendukung setiap langkah kalian,” lanjutnya.

Menutup sambutannya, Bupati Ayu kembali menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih kepada seluruh anggota Paskibraka Kabupaten Way Kanan Tahun 2026 atas pengabdian yang telah diberikan. “Selamat kepada seluruh anggota Paskibraka Kabupaten Way Kanan Tahun 2026. Terima kasih atas pengabdian kalian. Maju terus, dan jadilan kebanggaan bangsa,” pungkasnya.