Ogan Ilir (HD)– Jaringan Anti Korupsi Kabupaten Ogan Ilir (Jakor) kembali datangi Inspektorat setemoat guna mempertanyakan laporan Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Desa Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Dimana 3 Desa tersebut antara lain
1. Desa Lubuk Tunggal
2. Desa Ulak Segara
3. Desa Tanjung Bulan
Laporan pengaduan yang diserahkan pada tanggal 26 Maret 2024 sampai saat ini belum ada kejelasan.
Ketua DPD Jaringan Anti Korupsi (Jakor) melalui Wakilnya Iwan Suganda Menjelaskan, Laporan Pengaduan yang di serahkan ke Inspektorat Ogan Ilir tersebut berisi Dugaan Indikasi Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2023.
Dimana diduga kuat pembangunan Fisik, Anggaran Stunting, Pembayaran Honorarium serta Ketahanan Pangan di 3 Desa Kecamatan Rambang Kuang terindikasi di Korupsi.
Iwan Juga Menjelaskan Laporan tersebut sudah di terima oleh bagian Sekretariat Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir Pada Tanggal 26 Maret 2024.
” Kami telah melaporkan 3 Kepala Desa di Kecamatan Rambang Kuang tersebut 3 bulan yang lalu dan di terima langsung oleh Bapak Aswin bagian sekretariat Inspektorat Ogan Ilir”jelasnya
Iwan menambahkan “sudah beberapa kali mencoba menghubungi Pihak Inspektorat yaitu Inspektur Inspektorat Bapak Ibnu Hardi Melalui Pesan Singkat Whatsapp namun tidak ada jawaban guna mempertanyakan perkembangan Laporan tersebut”imbuhnya.
Hari ini kamis 20 Juni 2024 DPD Jakor Ogan Ilir mendatangi Inspektorat Ogan Ilir guna mempertanyakan perkembangan laporan/ pengaduan tersebut. “Kami mempertanyakan sudah sampai di mana prosesnya, apakah sudah ada pemeriksaan dan pemanggilan atau belum, tapi sangat di sayangkan di Kantor Inspektorat Ogan Ilir tidak ada yang bisa ditemui baik itu Inspektur, bagian Sekretariat, atau pun bagian Penyidikan”ungkapnya.
Iwan berharap Kepada Inspektorat Ogan Ilir, agar kiranya dapat transparan dalam menangani Laporan Pengaduan Masyarakat.
” Kami sangat berharap kepada Inspektorat Ogan Ilir agar dapat menindak lanjuti dan bersikap transparan dalam Penangan Laporan Masyarakat. Jangan sampai Inspektorat Ogan Ilir yang seharusnya menerima dan menangani Laporan masyarakat dapat di kendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan” Tutupnya. (Ardi)















