Pringsewu,(HD)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, HI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022. Kamis 30-01-2025
Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan “HI terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022,
bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan.
“Kami tidak berhenti hanya pada dua Tersangka Sebelumnya R dan T ,Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan HI sebagai tersangka,” ungkap Kasi Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal yang sama.
Pasal yang disangkakan kepada HI adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan pemanfaatan dana negara secara tidak sah.
Tidak lama setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Pringsewu segera melakukan penahanan terhadap HI dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan, Keputusan ini diambil setelah pemenuhan syarat objektif dan subjektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penetapan tersangka HI,ini semua agar menjadi peringatan bagi pejabat lainnya di Kabupaten Pringsewu, untuk tidak melakukan tindakan serupa.Kejaksaan berharap, dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi, pejabat di daerah ini akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Diharapkan, proses hukum yang sedang berjalan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjaga integritas pemerintahan daerah. “Kami akan terus mengawasi dan menyelidiki potensi tindak pidana lainnya yang dapat merugikan negara,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum, Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. (DELTA)















