Waduuh…! Aroma Pungli Izin Indomaret di Lampung Utara: Capai Rp.120 Juta per Gerai, Tabrak Perda!

oleh -284 Dilihat

LAMPUNG UTARA, (HD) – Praktik lancung di balik gurita bisnis ritel modern kembali mengguncang Kabupaten Lampung Utara. Raksasa ritel Indomaret diduga mengucurkan dana “pelicin” fantastis hingga ratusan juta rupiah demi memuluskan izin operasional gerai baru yang ditengarai menabrak aturan daerah.

Informasi yang dihimpun tim investigasi, sepanjang tahun 2025 hingga Agustus 2026, terdapat 11 gerai baru Indomaret yang merangsek ke pelosok daerah. Sebanyak 8 titik berstatus toko Reguler dan 3 titik berstatus Franchise (FRC).

Satu sumber tepercaya membeberkan modal jumbo yang harus keluar untuk “menjinakkan” birokrasi lokal.”Untuk toko Reguler berkisar Rp120 juta per titik. Sedangkan untuk jenis FRC, nilainya jauh di atas angka itu,” ungkap sumber kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Dana ratusan juta per gerai tersebut dialokasikan untuk mengurus rantai perizinan. Mulai dari rekomendasi lingkungan, tata ruang, hingga Izin Usaha Toko Ritel (IUTR) atau Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP).

Namun, sumber eksternal menyebut tingginya biaya bukan sekadar urusan administrasi negara, melainkan adanya upeti tidak resmi alias pungutan liar (pungli).

“Nilai Rp120 juta itu akumulasi pengurusan dokumen resmi hingga biaya ‘koordinasi’ di lapangan. Ini agar izin operasional gerai bisa terbit tanpa hambatan,” cecar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ironisnya, meski uang ratusan juta sudah digelontorkan, ekspansi Indomaret ini diduga kuat ilegal dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Ritel Modern.

Berdasarkan data investigasi, dari 11 gerai yang berdiri, baru 5 gerai Reguler yang mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu gerai Bumi Restu, Tata Karya, Karang Sari, Abung Tinggi, dan Kembang Tanjung.

Sementara itu, 3 gerai FRC (Gunung Besar, Tanjung Baru, Bindu) serta 3 gerai Reguler lainnya (RPN, Bernah, dan satu titik lain) diduga kuat belum memiliki izin mendirikan bangunan namun nekat beroperasi.

Dugaan skandal ini kian diperkuat oleh sikap bungkam para pihak terkait saat dikonfirmasi.

Koordinator Tim Legal Indomaret Cabang Lampung, Putu, mengelak saat dimintai klarifikasi mengenai aliran dana Rp120 juta tersebut. “Ya pak, maaf ya saya lagi nyetir kendaraan,” kilas Putu singkat via panggilan WhatsApp.

Setali tiga uang, Ali Ikrom, sosok yang dipercaya pihak Indomaret untuk melobi dan mengurus perizinan di lapangan, justru menunjukkan sikap meremehkan saat dikonfirmasi berulang kali. “Ya mantab,” tulisnya singkat via pesan WhatsApp tanpa memberikan penjelasan.

Sikap abai juga ditunjukkan oleh otoritas tertinggi aparatur sipil negara di Lampung Utara. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., memilih bungkam seribu bahasa.

Padahal, Dra. Intji Indriati baru saja ditunjuk menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penertiban dan Penindakan Perizinan Berusaha berdasarkan SK Bupati tertanggal 7 Juli 2026. Hingga berita ini diturunkan, sang Ketua Satgas belum memberikan penjelasan resmi mengapa gerai-gerai yang melanggar Perda No. 2/2016 tersebut terkesan dibiarkan melenggang tanpa penindakan.

(Tim/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *