Pencatutan Nama Korps Adhyaksa dan Minim Transparansi, Proyek SMAN 2 Bukit Kemuning Rp6,4 Miliar Layak Diaudit Investigatif

oleh -290 Dilihat

LAMPUNG UTARA, (HD) — Proyek raksasa pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 2 Bukit Kemuning senilai Rp6.410.078.000,00 yang bersumber dari APBN TA 2026 kini berada di bawah sorotan tajam publik. Anggaran fantastis yang dikelola secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tersebut diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi anggaran negara dan keselamatan kerja. Lebih jauh, pelaksanaan di lapangan memicu polemik serius akibat munculnya dugaan pemanfaatan status pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara sebagai “tameng” untuk membungkam daya kritis masyarakat dan media.

Indikasi pelanggaran keterbukaan informasi ini diperkuat oleh kesaksian warga lokal yang mengeluhkan minimnya akses informasi detail mengenai spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan. Keberadaan papan informasi proyek yang seharusnya menjadi hak publik untuk tahu, justru terkesan diabaikan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, di mana setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara rigid dan terbuka.

Kejanggalan terbesar berada pada aspek psikologis pengawasan, di mana pelaksana kegiatan disinyalir kerap “menjual” nama Kejari Lampung Utara guna menakut-nakuti elemen masyarakat yang ingin melakukan kontrol sosial. Langkah pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan yang sejatinya bertujuan menjaga mutu dan mencegah tindak pidana korupsi kini terdistorsi menjadi alat legitimasi bagi P2SP untuk bersikap antikritik, tertutup, dan merasa kebal hukum.

Sikap P2SP SMAN 2 Bukit Kemuning yang memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi resmi semakin mempertebal kecurigaan publik atas adanya potensi penyimpangan atau maladministrasi. Pendampingan kejaksaan bukanlah surat sakti (blanko kosong) yang membebaskan pelaksana dari kewajiban mematuhi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan mutu fisik bangunan sekolah anak bangsa tidak dimanipulasi, Aparat Penegak Hukum (APH) lintas instansi, khususnya Tim Pengawas Internal Kejaksaan Tinggi Lampung serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—didesak untuk segera turun ke lapangan. Audit investigatif menyeluruh, baik dari aspek kepatuhan hukum, realisasi anggaran swakelola, hingga spesifikasi teknis bangunan, harus segera dilakukan tanpa harus menunggu proyek 150 hari kalender ini selesai dalam kondisi cacat mutu.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *