LAMPUNG UTARA, (HD) – Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., turun langsung melakukan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Senin (26/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan, sekaligus membantu menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan para pengguna jalan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menegaskan bahwa kehadiran anggota Polri di lapangan merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Polri harus selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui pelayanan langsung yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pengaturan lalu lintas ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami untuk membantu kelancaran aktivitas warga serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.

Menurutnya, pengaturan lalu lintas menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan, khususnya di jalur utama yang digunakan masyarakat untuk menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan seluruh pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, menjaga kecepatan kendaraan, serta mengutamakan keselamatan. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Lampung Utara terus berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kehadiran Kapolres secara langsung di Jalinsum Candimas diharapkan dapat memperkuat kedekatan antara Polri dan masyarakat serta mendukung terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Satlantas Polres Lampung Utara, wilayah Polda Lampung bersiap menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026. Operasi kewilayahan ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.

AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M. Kasat Lantas Polres Lampung Utara mengatakan giat ini Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau kali ini, pihak Satlantas polres Lampung Utara menetapkan 7 sasaran prioritas penindakan, di antaranya:

• Knalpot Bising: Kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.

• Modifikasi Ilegal: Kendaraan yang tidak standar pabrikan, seperti menambah panjang rangka atau mengubah spesifikasi teknis (spektek).

• Penyalahgunaan Strobo: Kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo bukan pada peruntukannya.

• Meniadakan TNKB Standar: Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai spektek.

• Pelanggaran Helm: Pengendara sepeda motor maupun penumpang yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

• Truk ODOL: Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi (Over Dimension Over Loading).

• Penyalahgunaan Bak Terbuka: Kendaraan dengan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang.

AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M. menghimbau Kepada Masyarakat Lampung Utara di himbau untuk selalu memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara, memastikan kondisi kendaraan sesuai standar keselamatan, dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

(Rizky A Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian satu peti buah mangga milik pedagang di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AH dan IJ. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian buah mangga yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Sabtu (24/10).

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa tersebut bermula ketika korban, Andri Syaputra, bersama seorang saksi bernama Baharudin mendatangi lapak dagangan buah mangga milik korban di Jalan Lintas Sumatera.

Saat tiba di lokasi, korban dan saksi melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor melarikan diri dari sekitar lapak. Setelah memeriksa dagangannya, korban mendapati satu peti buah mangga yang sebelumnya berada di lapak tersebut telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Kemuning pada 21 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/45/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, petugas Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua terduga pelaku pada 22 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu peti berisi buah mangga.

IPTU Herawati menambahkan bahwa kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami peristiwa tersebut.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutupnya.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan yang menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung tertib dan khidmat di ruang sidang utama, Kamis (22/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, serta dihadiri oleh 31 dari total 45 anggota DPRD. Turut hadir Penjabat Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, lurah, serta insan pers.

Ke-12 Raperda yang masuk dalam skala prioritas Propemperda 2027 tersebut mencakup berbagai sektor vital, mulai dari penganggaran daerah, kelembagaan, pajak dan retribusi, pengelolaan aset daerah, hingga iklim investasi dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Adapun daftar 12 Raperda Prioritas Propemperda 2027 meliputi:

• Raperda APBD Perubahan TA 2026

• Raperda APBD TA 2027

• Raperda APBD TA 2028

• Perubahan Perda No. 1/2003 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

• Perubahan Perda No. 1/2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

• Perubahan Perda No. 6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

• Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

• Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

• Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha

• Raperda tentang Penataan Toko Modern, Minimarket, dan Kemitraan UMKM

• Raperda tentang Pendaftaran dan Pembinaan Gedung

• Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten Lampung Utara

Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, menegaskan bahwa Propemperda ini diharapkan menjadi pedoman penyusunan produk hukum yang substantif dan aspiratif bagi masyarakat.

“Propemperda ini menjadi pedoman kita dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai kebutuhan masyarakat Lampung Utara,” ujar Yusrizal dalam keterangannya.

Sementara itu, Pj Bupati Hamartoni Ahadis menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan tahapan wajib sebelum pengesahan Raperda APBD. Ia menggarisbawahi bahwa regulasi mengenai penerimaan daerah, pengelolaan aset, dan penataan usaha perlu mendapat perhatian serius agar mampu memacu pembangunan tanpa membebani masyarakat.

“Penetapan Propemperda harus dilakukan sebelum penetapan Raperda tentang APBD. Mudah-mudahan Propemperda tahun 2027 ini akan menjadi sumbangsih bersama DPRD untuk kemajuan pembangunan Lampung Utara di masa mendatang,” tutur Hamartoni.

Pengesahan Propemperda 2027 ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2026 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Darma Tohir.

Keberhasilan dari produk legislasi tersebut kini bergantung pada kualitas pembahasan teknis, penyusunan naskah akademik, serta keterbukaan informasi publik. Masyarakat menantikan efektivitas pembentukan peraturan ini agar tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, melainkan mampu menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi kesejahteraan publik.

(Sony)

LAMPUNG UTARA, (HD) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara menunjukkan aksi nyata kepedulian sosial melalui penyelelenggaraan kegiatan Bhakti Kesehatan Khitan Gratis. Acara yang menyasar anak-anak dari keluarga yang membutuhkan ini berlangsung khidmat di Pos Tugu Payanmas Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis (22/10/2026) pagi.

Kegiatan humanis yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB ini diikuti oleh 21 anak yang mendapatkan pelayanan khitanan massal secara cuma-cuma. Program ini sengaja digelar untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam memperoleh fasilitas kesehatan bagi putra-putri mereka.

Acara ini dihadiri langsung oleh AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. Kapolres Lampung Utara, dan di dampingi AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M Kasat Lantas Polres Lampung Utara, serta perwakilan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Utara dan Jasa Raharja Cabang Lampung Utara. Kehadiran berbagai pihak ini mempertegas komitmen sinergi yang kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M Kasat Lantas Polres Lampung Utara menjelaskan bahwa Bhakti Kesehatan ini bukan sekadar program rutin, melainkan wujud kehadiran Polri yang dekat dan humanis di tengah masyarakat. Selain memberikan manfaat kesehatan secara langsung, kegiatan ini diharapkan dapat terus mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Selama kegiatan berlangsung, antusiasme warga terlihat sangat tinggi. Program khitan gratis ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai, serta sukses menghadirkan senyum di wajah anak-anak dan para orang tua yang hadir.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Kades Ratu Abung laksanakan penyaluran BLT DD tiga (3) bulan Anggaran tahun 2026,dan Musrenbangdes, tepatnya di kantor Desa Ratu Abung, kecamatan Abung Selatan, kabupaten Lampung Utara pada,Rabu (21/102026).

Pada kegiatan tersebut di hadiri oleh Camat Abung Selatan, Babinkamtibmas Bripka Jaya.K., Babinsa kopka Adi, dari kesehatan pak Rido, pendamping desa pak Putra dan dihari juga tokoh masyarakat desa setempat.

Dalam kegiatan Musrenbangdes desa ratu Abung Kades Budiyono menjelaskan bahwa,ada beberapa Kepala Dusun mengajukan permintaan dari seluruh warga masyarakat desa setempat diantaranya yakni: pengajuan untuk anggaran tahun 2027 mendatang, pembuatan sumur bor, Rigid beton gorong, dan pengerasan jalan”jelasnya pada saat di wawancarai oleh media ini.

Kades menambahkan selain dari kegiatan Musrenbangdes pihak pemerintah desa juga melaksanakan penyaluran BLT DD anggaran tahun 2026 yang tiga ratus ribu rupiah (Rp.300,000) per bulan dan yang kami salurkan ini selama tiga (3) bulan,masing masing penerima mendapat (900.000) sebanyak tujuh (7) penerima manfaat tersebut,”tambah kades.

“Sukesih yang juga memang masyarakat  desa Ratu Abung salah satu diantaranya yang menerima BLT DD, mengatakan bahwa memang betul kami bertujuh telah menerima bantuan BLT DD dari desa Ratu Abung dengan jumlah  Rp.900.000′- yang di berikan langsung oleh pak kades Budiyono. “ujar Sukesih pada saat di wawancarai oleh media ini.

Berlangsungnya kegiatan ini kades mengucapkan terimakasih kepada seluruh perangkat desa Ratu Abung, kepada pak camat Abung Selatan, Babinkamtibmas, Babinsa, dari pihak pendamping desa, dari kesehatan dan seluruh kawan kawan media karena sudah menghadiri kegiatan Musrenbangdes desa Ratu Abung ini.
Alhamdulillah kegiatan kita pada hari ini berjalan lancar tanpa ada gangguan suatu apapun.

(Sony).

LAMPUNG UTARA, (HD) – Kepala SMAN 1 Abung Barat, Melisa, M.Pd., memberikan klarifikasi terkait isu miring yang menerpa proyek revitalisasi di sekolahnya. Isu yang beredar sebelumnya menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian material plafon yang dianggap tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Saat memberikan keterangan pada Selasa (20/10), Melisa yang didampingi oleh Kepala Tata Usaha (TU) SMAN 1 Abung Barat, Jumadi, meluruskan bahwa kabar tersebut merupakan sebuah miskomunikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh material besi hollow yang digunakan untuk plafon bangunan sekolah adalah produk resmi berstandar SNI.

“Kami sampaikan bahwa material besi hollow untuk plafon dalam proyek revitalisasi ini menggunakan produk yang sudah berlabel SNI dengan merk Kencana,” ujar.

Dalam kesempatan yang sama, Melisa juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada pemerintah pusat atas bantuan alokasi anggaran revitalisasi tersebut. Ucapan terima kasih juga ia tujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang terus memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan fasilitas pendidikan di SMAN 1 Abung Barat.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat dan pihak terkait mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat mengenai jalannya proyek pembangunan tersebut.

(Tim)

Lampung Utara, (HD) – Potret buruk pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah terpampang nyata di jantung roda pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang seharusnya menjadi simbol profesionalisme dan kenyamanan aparatur sipil negara (ASN), justru kondisinya kini sangat memprihatinkan dan terkesan dibiarkan telantar tanpa perawatan, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, fasad atau tampak depan gedung BKPSDM sudah menyerupai bangunan tua yang kumuh. Cat dinding tampak mengelupas secara masif, keramik lantai terlepas di berbagai sudut, serta langit-langit atau plafon luar yang jebol menganga akibat minimnya atensi pemeliharaan fisik gedung.

Kondisi yang jauh lebih mengerikan ditemukan saat menelusuri bagian dalam gedung. Plafon di area dalam kantor terlihat jebol dan terbuka lebar. Situasi ini bukan sekadar merusak estetika, melainkan telah menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan jiwa para pegawai yang beraktivitas di bawahnya.

Ironisnya, BKPSDM merupakan benteng terakhir penyimpanan seluruh dokumen arsip kepegawaian Pemkab Lampung Utara. Jika kebocoran dan kerusakan atap ini terus dibiarkan, ribuan dokumen penting negara terancam rusak akibat air hujan atau material bangunan yang runtuh.

Tak sampai di situ, kebobrokan fasilitas umum di kantor ini kian lengkap dengan aroma pesing yang menyengat tajam dari WC umum di koridor utama jalan dalam kantor. Polusi bau ini tidak hanya menciptakan atmosfer kerja yang menjijikkan, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kesehatan siapa pun yang melintas atau bernapas di area tersebut.

Buruknya kondisi fasilitas publik ini memicu pertanyaan besar bagi kepemimpinan daerah. Ke mana larinya anggaran perawatan gedung kantor selama ini? Apakah Pemkab Lampung Utara sengaja mengabaikan pemeliharaan gedung BKPSDM, ataukah ada pembiaran terstruktur dari instansi terkait?

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan BKPSDM Lampung Utara memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait dugaan tidak adanya realisasi anggaran perawatan gedung yang tampak mangkrak bertahun-tahun tersebut.

(Sony)

Sengketa Tapal Batas Lampura–Tubaba Kembali Mencuat Masyarakat Adat Buay Perja Desak Pilkades Batal

LAMPUNG UTARA, (HD) — Konflik batas wilayah antara Masyarakat Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang (Kabupaten Lampung Utara) dengan Marga Buay Bulan (Kabupaten Tulang Bawang Barat) kembali mengemuka.

Memicu sengketa antara tapal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan berencana menggelar Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati)  di Umbul Tanjung Selamat pada 21 Oktober 2026 mendatang. Padahal, secara administratif, wilayah tersebut dinilai masih masuk dalam cakupan Kabupaten Lampung Utara.

Merespons hal tersebut, Forum Buay Perja Sungkai Bungamayang Bersatu bersiap menyuarakan protes keras. Mereka melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk diteruskan kepada Pemkab Tulang Bawang Barat guna menuntut penundaan Pilkati Umbul Tanjung Selamat hingga diperoleh ketetapan hukum yang jelas dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Ketua Forum Buay Perja Sungkai Bungamayang, Nurdin gelar Tuan Raja Marga Muda, menegaskan bahwa rencana Pilkati  di kabupaten Tubaba merupakan pelanggaran nyata terhadap Berita Acara Kesepakatan Nomor: 126/188/01/2023 yang disepakati pada Rapat Koordinasi Menjaga Kondusifitas Perbatasan di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, 6 November 2023 yang silam.

“Dalam poin ketiga kesepakatan tersebut, Pemkab Lampura, Pemkab Tubaba, Forkopimda, serta tokoh adat kedua kabupaten telah bersepakat menunda atau menghentikan sementara aktivitas di wilayah batas sampai terbitnya Permendagri Batas Wilayah atau ada kesepakatan resmi. Ini bukan lagi pembangunan tugu adat, mereka bahkan berniat menggelar pemilihan kepala desa,” tegas Nurdin.

Persoalan klaim wilayah ini bukanlah hal baru. Rekam jejak perjuangan hak ulayat Marga Sungkai Bungamayang didasari pada bukti-bukti dokumen historis secara turun-temurun,  Besluit Residen Lampung (28 September 1928), Penetapan batas wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang resmi berada di Way Pengacaran.

Penetapan Ulang Tahun 1963 dan 1980,  Pemerintah menegaskan kembali bahwa batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Lampung Utara.

Hak Sesan (Pemberian) Adat, Tokoh adat Abung Siwo Migo, Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, mengonfirmasi bahwa tanah ulayat tersebut merupakan Sesan dari adat Abung Siwo Migo kepada Marga Sungkai Bungamayang yang garis batasnya tidak pernah berubah sejak dahulu.

Tokoh Adat Marga Sungkai Bungamayang, Rais gelar Batin Sempurna, bersama Alamlah gelar Sutan Ratu Sepulau Lampung, mengecam klaim pihak Marga Buay Bulan (Tubaba) yang dinilai melampaui garis batas Way Pengacaran tanpa bukti otentik.

Gelombang penolakan terhadap rencana pemekaran dan klaim wilayah oleh Tubaba telah memicu aksi massa. Sebelumnya, ratusan warga bersama tokoh adat dari 11 desa se-Kecamatan Muara Sungkai telah turun ke perbatasan untuk memasang dua plang di Way Pengacaran dengan pengawalan ketat aparat Polres Lampung Utara dan Kodim 0412.

Hasil Sidang Adat Lintas Tokoh Buay Perja (meliputi Buay Indor Gajah, Buay Selembasi, Buay Perja, Buay Dibintang, Buay Harayap, Buay Semenguk, dan Buay Liwa) menegaskan 4 poin tuntutan utama yakni:

1. Menolak Keputusan Gubernur Lampung terkait penegasan tapal batas antara Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat yang dinilai tidak akomodatif.

2. Menolak secara tegas Rencana Pemekaran Definitif Tiyuh Tanjung Selamat oleh Kabupaten Tubaba di wilayah adat Marga Bungamayang,

3. Mengecam tindakan atau keputusan pemerintah yang mengabaikan Perjanjian Besluit Residen Lampung Tanggal 28 September 1928.

4. Mendesak Bupati Lampung Utara dan Gubernur Lampung untuk segera mendirikan Tugu Batas Permanen tepat di garis Way Pengacaran.

Tokoh adat dan masyarakat menyerukan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Lampung segera turun tangan menyelesaikan penetapan Permendagri Batas Wilayah secara adil dan transparan.

“Batas wilayah adat di Way Pengacaran adalah harga mati bagi kami. Kami meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan ini secara bijak agar kondusifitas daerah tetap terjaga dan tidak memicu gesekan di tingkat bawah,” pungkas Johar Gelar Ratu Sugro.

(Red/Tim).