BPN Lampung Utara Buatkan Sertifikat Tanah Kantor Imigrasi Di Duga Asal Jadi Tanpa Di Teliti Di Lokasi

oleh -298 Dilihat

Lampung Utara, HD – Kantor kementrian ATR/BPN Badan Pertanahan Negara kabupaten Lampung Utara Diduga berikan Surat rekomendasi sertifikat tanah hibah dari pemerintah kabupaten lampung utara untuk kantor Imigrasi NON TPI kotabumi tanpa di teliti dan di ukur terlebih dahulu,

Hal ini di ketahui pada saat saaat awak media konfirmasi terkait izin persetujuan Bangun gedung (PBG) rumah dinas kontor imigrasi TPI kotabumi, yang sudah di resmikan oleh Silmy Karim Dirjen imigrasi Pada 27 agustrus 2024 yang lalu.

Didit selaku humas pihak imigrasi kotabumi menerangkan diruangan pertemuan rapat, “Benar izin PBG belum ada, ini suatu pelajaran buat kami pihak imigrasi kotabumi kedepan untuk selalu mengedepankan aturan, dan pembangunan rumah dinas imigrasi kotabumi izin PBG nya seedang dalam proses kemarin 29 hari dari awal pendaftaran tanggal 27 september 2024. Katanya.

Di tempat yang sama Agung Wijaya selaku pihak imigrasi juga menjelaskan, di dalam sertifikat tanah milik kontor imigrasi kotabumi tidak ada penjelasan di sertifikat bahwasannya ada anak sungai, atau, Farit/siring, ucapnya

Ahmad warga setempat, menceritakan sejarah nya, dulu nya di sini adalah lapangan merah, belum ada di sini taman makam pahlawan, polres, apalagi kantor imigrasi itu, samping kantor imigrasi itu adalah aliran anak sungai, Ha nakau, dan jembatan itu lah saksi bahwasannya ada aliran sungai, jadi sejarah itu tidak akan hilang walaupun terkikis waktu. Ucapnya.

(Rizky A Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *