Lampung Barat_ Harian Diksi.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai mendalami dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Sejumlah perangkat Pekon Sidomulyo telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan seorang oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat dalam aktivitas penguasaan lahan yang diduga berada di kawasan hutan lindung.
Kepala Dusun Talang Sembilan Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra, mengatakan dirinya memenuhi undangan klarifikasi dari Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung beberapa hari lalu.
Menurut dia, penyidik menanyakan sejumlah hal terkait status wilayah dusun, keberadaan alat berat excavator, hingga batas kawasan hutan di wilayah tersebut.
“Ada banyak pertanyaan soal batas dusun dan status lahannya, apakah masuk kawasan hutan atau bukan,” ujar Dadang saat dihubungi, Minggu (24/5/2026).
Selain Dadang, aparat kepolisian juga memeriksa Kepala Dusun 7 Pekon Sidomulyo, Ari. Keduanya menyatakan meyakini wilayah yang ditempati warga bukan bagian dari kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dusun Talang Gerang, Hasan Rifai. Ia mengaku memiliki sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa pada 1999 sebagai dasar penguasaan lahan warga.
SKT tersebut diketahui diterbitkan oleh kepala desa saat itu, Sutikno, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.
Konflik status lahan di Pekon Sidomulyo disebut telah berlangsung puluhan tahun. Warga mengklaim wilayah permukiman mereka merupakan area desa, sementara berdasarkan hasil telaah instansi kehutanan, sebagian besar wilayah tersebut masuk kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.
Data warga menyebut ribuan penduduk kini tinggal di area konflik tersebut. Di Dusun Talang Sembilan terdapat sekitar 160 kepala keluarga, sedangkan Dusun Talang Gerang dihuni sedikitnya 63 kepala keluarga.
Sebagian besar warga hanya mengantongi SKT sebagai dokumen penguasaan lahan. Bahkan di sejumlah dusun lainnya terdapat warga yang tidak memiliki alas hak sama sekali dan hanya mengacu pada peta desa yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sejak 1999.
Persoalan ini pernah mencuat pada 2018 ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat membatalkan pengajuan sertifikat untuk 508 bidang tanah dalam program redistribusi tanah di Kecamatan Pagar Dewa.
Pembatalan dilakukan setelah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menyatakan sejumlah wilayah di Pekon Sidomulyo berada dalam kawasan hutan lindung.
Meski status lahan masih dipersoalkan, aktivitas jual beli kebun kopi di wilayah tersebut disebut terus berlangsung. Harga lahan bahkan mencapai ratusan juta rupiah per hektare, terutama untuk lahan yang telah dilengkapi SKT.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terkait batas kawasan hutan agar konflik berkepanjangan di wilayah tersebut tidak terus berulang.(Rilis/Rosandi)











