Diduga SMPN 2 Negeri Besar Mark Up Anggaran Dana Bos Tahun 2025

oleh -47 Dilihat

Waykanan, (HD) – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Waykanan. Kali ini di SMPN 2 Negri Besar Kecamatan Negeri Besar.Kabupaten Waykanan, yang Diduga pengelolaan dan pemanfaatan Dana BOS tidak jelas peruntukannya.(20/04/2026)

Lemahnya kontrol pengawasan dari pihak-pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten justru makin memperkuat dugaan adanya praktik pembiaran yang berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran yang semestinya digunakan untuk menunjang kualitas pendidikan.

Saat tim awak media ini melakukan investigasi langsung ke SMPN 2 Negri Besar. Adanya Dugaan Oknum kepala sekolah melakukan manipulasi penggunaan dana BOS pada tahun 2025.

 

Adapun Item kegiatan yang terindikasi adanya dugaan mark up dana sebagai berikut:
Anggaran Dana BOS
2025 tahap 1
Rp 105.560.000
Jumlah Siswa Penerima
182
22 Januari 2025
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 11.284.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 2.627.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 11.550.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 15.526.700
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 6.940.000
langganan daya dan jasa
Rp 3.996.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 5.000.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 3.500.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
pembayaran honor
Rp 45.000.000
Total Dana
Rp 105.423.700

Anggaran Dana BOS
2025 tahap II
Rp 105.560.000
Jumlah Siswa Penerima
182
Tanggal Pencairan
27 Agustus 2025
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 3.768.000
pengembangan perpustakaan
Rp 14.581.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 11.705.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 15.003.300
administrasi kegiatan sekolah
Rp 9.882.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 2.625.000
langganan daya dan jasa
Rp 4.186.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 14.834.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 8.000.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
pembayaran honor
Rp 21.112.000
Total Dana
Rp 105.423.700

Sementara hasil investigasi tim awak media ini menunjukkan sesuai dengan fakta yang ada bahwa,
sejumlah bangunan atau gedung yang kondisinya kurang terawat diantara nya, kondisi pelapon rusak,cat dinding banyak terkelupas,beberapa pintu berlubang atau tampak rapuh dan kondisi keramik kantor banyak yang terlepas Diduga Tanpa adanya perawatan di SMPN2 Negri Besar.

Dalam hal ini publik tentu bertanya-tanya apakah anggaran pembelanjaan yang menggunakan dana BOS tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada penyimpangan dan laporan ?

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Sesuai peruntukannya, Dana BOS dapat dipergunakan untuk berbagai hal seperti membiayai berbagai kebutuhan sekolah seperti pembelian buku-buku pelajaran, pembayaran gaji guru, biaya operasional serta biaya kegiatan ekstrakurikuler.

Meski begitu, penggunaan dana BOS harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan penggunaan dana BOS harus diinformasikan secara transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan.Diminta segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah SMPN2 Negri Besar yakni Linda Eka Waryana. yang diduga melakukan Mark up serta Penyelewengan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu, kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pengelolaan dana BOS, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi semua unsur sekolah.

Masyarakat berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMPN2 Negri Besar Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka perlu diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Sampai berita ini terbit belum ada tanggapan dari Kepala sekolah SMPN 2 Negeri Besar waykanan

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *