OKU Timur, (HD) – Sejumlah foto Foto syur Dwi Hastuti selalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang beredar di media sosial. Terlihat Wanita tersebut dalam foto itu tidak mengenakan sehelaipun pakaian apapun. Kamis (12/3/26)

Berdasarkan informasi media Harian Diksi, ada Delapan foto porno tanpa busana yang di bagikan akun anonim di media Facebook melalui inbox, dan Foto-foto syur tersebut seperti sengaja di perlihatkan nya depan kamera yang di duga saat video call dengan kekasih gelapnya

Menurut keterangan akun anonim Facebook, Dwi Hastuti pada waktu itu Terlibat sekandal perselingkuhan sejak tahun 2017, saat itu suami Dwi Hastuti sedang menjadi staf salah satu dinas di kabupaten OKU,

Saat Konfirmasi Melalui pesan WhatsApp kepada Dwi Hastuti dengan nomor 08136883xxxx, Tidak ada jawaban, bahkan nomor Whashup media langsung di blokir.

Menurut Berdasarkan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS tersebut terancam hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan/pangkat hingga pemecatan (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri) karena dianggap melanggar etika dan aturan perkawinan.

Pelanggaran Kode Etik: Perselingkuhan dianggap melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, di mana PNS wajib melaksanakan kode etik dan menjaga martabat.

Sanksi Hukum (Pidana): Jika perselingkuhan melibatkan tindak pidana perzinaan (terbukti hubungan seksual), istri dan PNS tersebut dapat dilaporkan secara hukum dan terancam pidana.

(Red)

 

PALEMBANG, (HD)  – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Lekok, M.M., selaku Ketua Korpri Lampung Utara bersama jajaran pengurus, mengikuti kegiatan Korpri Run di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (11/10/2025).

Kegiatan Korpri Run menjadi bagian dari pembukaan resmi Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII tahun 2025 yang dibuka oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Prof. Dr. Ir. Purwadi Arianto, M.Si., bersama Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Wamen PANRB menyampaikan bahwa Pornas Korpri adalah ajang memperkuat semangat sportivitas, kebersamaan, dan kesehatan ASN di seluruh Indonesia. Prof. Zudan menambahkan, kegiatan ini juga menjadi wadah mempererat silaturahmi dan memperkokoh solidaritas antaranggota Korpri.

Partisipasi Korpri Lampung Utara dalam kegiatan ini tidak hanya untuk memeriahkan ajang nasional, tetapi juga menjadi bagian dari persiapan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Pornas Korpri XVIII tahun 2026 mendatang.

Sekda Lekok menegaskan, keikutsertaan Korpri Lampung Utara menjadi momentum penting untuk menimba pengalaman dan memperkuat kesiapan Lampung menyongsong perhelatan besar Korpri tahun depan.

(Rizky A sony)

Sumatra Selatan, HD – Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatra Selatan (Sumsel) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan aksi demo dan menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN di beberapa instansi Pemerintah Provinsi Sumsel pada, Jumat (26/07/24).

Koordinator aksi, Fadrianto TH dalam orasinya menjelaskan bahwa berdasarkan data dan informasi yang didapat terkait dugaan KKN di Sekretariat DPRD Sumsel, Tim TPP Gubernur, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel serta 28 Paket PSU, RSUD Siti Fatimah dan Dinas PUBM dan Tata Ruang Sumsel, dimana pihaknya melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumsel supaya segera ditindak lanjuti.

“Laporkan ini, karena laporan ini perlu ditindak lanjuti pihak Kejati Sumsel sebab terkait adanya dugaan indikasi KKN,” kata Fadrianto.

Fadrianto juga menjelaskan bahwa :

1. Sekretariat DPRD Sumsel tahun 2023 terkait kegiatan Perjalanan Dinas yang diduga terindikasi merugikan Negara sebesar Rp.3.578.006.010,00.

2. Tim TPP Gubernur Sumsel yang diduga :

– Terindikasi realisasi TPP Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja melebihi alokasi pagu penetapan TPP oleh Kemendagri sebesar Rp.22.758.910.530,00 dan membebani keuangan Pemprov Sumsel.

– Terindikasi kesalahan perhitungan basic TPP Prestasi Kerja, Kondisi Kerja dan Beban Kerja sebesar Rp.77.065.383.625,41 membebani keuangan Pemprov Sumsel.

– Diduga pembayaran TPP ASN pada 205 pegawai dari 26 SKPD sebesar Rp.1.603.968.737,79 membebani keuangan Pemprov Sumsel.

– Realisasi TPP 44 Pejabat Eselon II sebesar Rp.7.412.500.000,00 diduga tidak sesuai tingkat kedisiplinannya.

3. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel terkait kehilangan potensi Penerimaan PKB sebesar Rp.13.191.070.980,00 dan kurang Penetapan Pajak Kendaraan bermotor sebesar Rp.1.268.918.773,00.

4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel terkait terdapat kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan sebesar Rp.2.153.634.414,35.

5. Dari 28 Paket PSU terdapat Paket dengan nilai temuan kurang volume lebih besar dari sisa pembayaran sehingga nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp.960.980.456,94.

6. RSUD Siti Fatimah Sumsel terkait kegiatan Pengadaan (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS) tahun 2023 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp.743.732.250,-

7. Dinas PUBM dan Tata Ruang Sumsel pada :

– Kegiatan Core Team Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan dengan anggaran Rp.2.949.815.0009,-

– Kegiatan Survey LHR Ruas Jalan Provinsi yang dikerjakan PT. Profil Studio Arch dengan anggaran Rp.1.454.344.000,-

Fadrianto berharap kepada pihak Kejati Sumsel segera membentuk tim guna menindak lanjuti laporan JAKOR dan segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vany saat menerima massa aksi menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa terkait laporan pengaduan adanya dugaan KKN di enam Instansi Pemerintah Sumsel dipersilahkan laporannya dimasukan ke PTSP.

“Terima kasih atas aksi damai JAKOR hari ini. Ini Lapdu baru jadi monggo dipersilahkan laporannya dimasukan ke Kejati,” ujar Vany.

(Ardi)