Miris…! Menjadi Saksi Ade Charge Terdakwa, Pengacara Bergelar Doktor Diduga Berikan Kesaksian Palsu Di Persidangan

oleh -23 Dilihat

LAMPUNG UTARA, (HD) – Kasus penganiayaan berat yang melibatkan mantan Asisten 3 Kabupaten Lampung Utara kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Dalam persidangan yang digelar Kamis (21/5), pihak terdakwa menghadirkan Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., sebagai saksi yang meringankan (a de charge). Namun, kesaksian mantan kuasa hukum terdakwa tersebut memicu reaksi keras dari korban.

Sri Fidinia Tini (46), korban penganiayaan berat tersebut, menyayangkan keterangan Dr. Suwardi di bawah sumpah. Saksi menyatakan telah menghitung uang perdamaian sebesar Rp60 juta bersama terdakwa sebelum diserahkan kepada korban. Sri menilai pernyataan tersebut merupakan kebohongan publik demi membela kepentingan klien.

“Saya sangat menyayangkan mengapa seorang pengacara bergelar Doktor rela mempertaruhkan nama besarnya demi membela klien yang nyata-nyata bersalah melakukan tindak pidana berat,” ujar Sri saat diwawancarai eksklusif oleh awak media.

Sri, yang akrab disapa Yie, mengungkapkan sejumlah fakta yang membantah soal kesaksian Dr. Suwardi di persidangan:

Menurutnya Sri Pernyataan Kontradiktif penuh kejanggalan, Saksi pada Saat dikonfrontasi di kediamannya pada 16 April 2026 terkait kekurangan uang perdamaian, Dr. Suwardi secara lisan mengaku TIDAK menghitung uang tersebut. Ia menyebut uang dibawa oleh kerabat terdakwa dalam plastik transparan yang kemudian dipindahkan ke kantong Alfamart. Ujarnya

“Menurut korban dirinya hanya menerima uang sebesar Rp48.200.000,00 dari total Rp60.000.000,00 yang tertera di kuitansi. Terdapat kekurangan sebesar Rp11.800.000,00.

Pada Saat proses mediasi pun di Kejaksaan yang dihadiri Jaksa dan Kasi Intel, pihak terdakwa maupun Dr. Suwardi tidak menyangkal atau membahas masalah kekurangan uang tersebut.

Anehnya Pada sidang pemeriksaan saksi tanggal 7 Mei 2026, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau bantahan saat hakim memberikan kesempatan untuk menyanggah nominal Rp48,2 juta yang disebutkan korban.

“Alasan-alasan ini sudah menjadi bukti kuat bahwa Dr. Suwardi yang di duga telah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan seperti memutar balikan fakta. Tegasnya

“Saya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjuan sampai ke Polda Lampung terkait kesaksian dari Suwardi yang di duga Bohong..! Tegasnya.

(Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *