TULANG BAWANG, HD– Dalam Pemilihan umum atau pemilu terdapat beberapa unsur yang penting pada saat pemilu. Saksi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (linmas), dan pengawas TPS memiliki peran penting dalam Pemilu 2024.
Meski memiliki peran dan tugas masing-masing, tapi keberadaan Saksi, KPPS, Linmas, dan Pengawas TPS merupakan satu kesatuan dalam kesuksesan dalam proses penyelenggaraan Pemilu yang terbuka.
Jika melihat daftar gaji sejumlah unsur di TPS seperti petugas KPPS dan pengawas pemilu 2024 mengalami kenaikan dari pelaksanaan pemilu tahun 2019 lalu jika merujuk pada surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dari surat tersebut di ketahui, ada perbedaan gaji antara ketua KPPS dengan anggota KPPS,
dengan selisih Rp 100 ribu dari upah yang di terima ketua dan anggota KPPS. Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS menerima honor sebanyak Rp 1,1 juta.
Sedangkan pada Pemilu 2019, ketua KPPS hanya mendapat Rp 550 ribu dan anggota KPPS Rp 500 ribu.
Gaji atau upah untuk para linmas (pelindung masyarakat) dan atau pengamanan TPS juga tertera dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Tertera mendapatkan sekitar Rp 700 ribu saat pengamanan TPS pemilu 2024. sebelumnya pada Pemilu 2019, linmas TPS menerima honor Rp. 500 ribu.
Untuk jasa Pengawas TPS pemilu tahun 2019 lalu sebesar Rp. 650 ribu perbulan, pada pemilu 2024 Rp. 1 jt. Mengalami kenaikan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. (Jaya)















