Oknum Kades Bergaya “Ngablun” dari Tak Hadiri Pelantikan, Kini Tak Mengakui Terima Uang Titipan

oleh -329 Dilihat

Pesawaran (HD)-Oknum Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Hendrik Cahyono kembali berbuat ulah bak orang ” ngablun ” sbelumnya saat pelantikan pengukuhan penambahan masa jabatan di gedung serba guna pemkab pesawaran Rabu (17/7/2024).

Pekan lalu, ia tak menghadiri pelantikan dengan alasan sakit dan membuat heboh jagat pemerintahan di kalangan kepala desa se kabupaten pesawaran, kini ia kembali berulah lagi dalam perkara yang menjeratnya di polres peswaran.

Sebelumnya ia di adukan ke polres pesawaran dengan tuduhan penipuan dan penggelapan oleh rinmah. Yuni warga desa kedondong kecamatan kedondong yang juga direktur CV Aulia Salam Mangkubumi setelah di undang berulang kali oleh penyidik polres peswraan Hendrik cahyono selalu mangkir.

Ditemui di ruang kerjanya Senin (22/7) penyidik pembantu satreskrim polres pesawaran Briptu Muharom Catang Rumainur kepada awak media menjelaskan meskipun sang pelapor telah menunjukkan bukti kwitansi titipan uang senilai Rp 18,000,000,- di atas kwitansi bermaterai dan berstempel kepala desa dan di saksikan dia orang saksi dan surat pesanan barang berupa 15 unit lampu tenaga Surya namun saat pemeriksaan awal bulan lalu sang kepala desa Hendrik Cahyono berkelit tak mengakui telah menerima uang titipan sejumlah Rp 18.000.000,- dari pelapor.

Demi memperkuat berkas administrasi maka Senin (22/7) kemarin penyidik meminta keterangan tambahan dari pelapor dan saksi sesuai dengan instruksi kasatreskrim dan hasil gelar perkara di unit tipikor satreskrim beberapa hari lalu.

” kasus ini terus kita kembangkan insya Allah kalau sudah lengkap adminitrasi akan segera kita tigkatkan menjadi penyidikan ” ungkapnya

Di jelaskan oleh Aiptu Darwis ,SH MH sebagai penyidik pembantu unit tipikor satreskrim polres pesawaran bahwa sebelumnya penyidik telah 2 kali mengirimkan undangan kepada kepala desa bangun sari kecamatan negeri Katon untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di jual laporkan oleh rinmah Yuni warga desa kedondong kecamatan kedondong pada Senin (6/5) lalu.

Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dan pada ( 1/7) lalu penyidik turun menemui Hendrik cahyono di desa bangun sari ,dan pada saat dimintai keterangan oleh penyidik sang kepala desa berkilah tidak mengakui telah menerima uang titipan dari rinmah Yuni meski. Jelas yang bersangkutan ada kwitansi tanda terima di atas materai dan stempel kepala desa bangun sari ,untuk terus mengembangkan perkara ini dalam waktu dekat kemungkinan pihaknya akan kembali mengundang terlapor dan pelapor untuk di lakukan konfrontasi ” hanya kendala kami selama ini yang bersangkutan tidak menunjukan itikad koperatif” ungkap Aiptu Darwis (RY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *