Pesawaran, HD– Oknum Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran berinisial (HC) terpaksa dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh Rinmah Yuni direktur CV Aulia Salam Mangkubumi dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jumat (31/5/2024).
Ditemui di Polres Pesawaran pelapor Rinmah Yuni menceritakan kasus tersebut bermula pada 2 Januari 2024 lalu saat sang Oknum Kades itu menelpon dirinya untuk meminjam uang senilai Rp18.000.000 dan menjanjikan akan memesan barang berupa lampu tenaga Surya sejumlah 15 unit dengan harga Rp4.500.000 / unitnya. Sehingga total barang yang ia pesan senilai Rp.67.500.000 di tambah uang pinjaman senilai Rp18.000.000. sehingga total Rp85.500.000.
Menurut Rinmah Yuni, Barang berupa lampu tenaga surya tersebut kata sang Oknum Kades akan dianggarkan dalam APBDes Desa Bangun Sari dan akan di bayar saat pencairan tahap 1 tahun anggaran 2024.
“dia berjanji saat pencairan dana desa tahap 1 2024 akan di bayar lunas termasuk uang pinjaman yang ia pakai ” Ungkap Rinmah Yuni.
Setelah di tandatangani kesepakatan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, Rinmah Yuni melalui karyawannya Khatomi mengirimkan pesanan barang tersebut berupa 15 tihang lampu ke Desa Bangun sari dan diterima oleh salah satu RT setempat bernama Suyatno .
Pada hari Jumat 3 Mei 2024 lalu, pelapor mendapat informasi dari sang Oknum Kades bahwa dana desa tahap 1 Desa Bangun Sari telah cair dan hari itu juga sekitar pukul 15:00 dirinya menemui sang kades di Bank Lampung Gading Rejo. Namun saat sang Oknum Kades sudah melarikan diri karena ada puluhan orang telah menunggunya ingin menagih hutang piutang baik hutang pribadi maupun hutang barang pengadaan untuk Desa Bangun Sari.
Sang Oknum Kades saat itu melarikan diri dan meninggalkan bendahara dan sekretaris desa untuk mencairkan dana desa di Bank Lampung sebesar sekitar Rp350.000.000.
Ditempat itu, Sekretaris Desa dan Kaur Pembangunan yang telah mencairkan uang langsung di kerumuni puluhan orang yang akan menagih hutang sang Oknum kades.
Sekretaris Desa dan Kaur Pembangunan ditarik paksa menaiki mobil rombongan yang akan menagih hutang serta di bawa ke komplek Gedung Serba Guna ( GSG) Pemkab Pesawaran untuk pembayaran hutang piutang baik barang maupun hutang pribadi sang Oknum kades. dan yang membuat miris dana desa yang nota benenya uang rakyat dan untuk pembangunan desa lenyap seketika untuk pembayaran hutang.
Bahkan Rinmah Yuni yang berusaha akan menagih pembayaran pesanan barang lampu tenaga Surya senilai Rp85.500.000,- kepada Sekretaris Desa menjawab uang tersebut telah habis untuk membayar hutang sang oknum kades.
Karena kesal, sang oknum kades tak kunjung membayar bahkan menghilang akhirnya pada Senin 6 Mei lalu Rinmah Yuni melaporkan Oknum kades itu ke Polres Pesawaran dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim polres pesawaran AKP Dedi Wahyudi SH, MH di ruang kerjanya Jumat ( 31/6) kemarin membenarkan bahwa
kasus tersebut sedang dalam Proses Penyelidikan .
“kasus ini terus kita kembangkan dan sang kepala desa sudah kita panggil Minggu lalu namun. Tidak hadir tanpa keterangan yang jelas dan insya Allah kita akan panggil yang ke dua kalinya untuk kita mintai keterangan ” ujar Kasat Reskrim AK Dedi Wahyudi, SH.,MH. (RY)