Lampung, HD – Enggo Pratama Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu pada Pilkada 2024. Kamis (10/10/2024)

Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat karena mobil dinasnya kedapatan membawa 240 banner serta 41 kaos bergambar salah satu Paslon Bupati Pesawaran.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Jumat (5/10/2024) di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan pihaknya bersama Gakkumdu Kabupaten Pesawaran telah melakukan pleno penetapan terhadap laporan masyarakat atas temuan tersebut.

“Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan kabupaten pesawaran sudah menangani laporan dari masyarakat itu, sudah 5 hari dan pada hari kelima kita sudah melakukan pembahasan bersama,” katanya, Kamis (10/10/2024).

“Dari pleno yang dilakukan tadi malam menghasilkan bahwa terlapor Enggo Pratama melanggar ketentuan undang-undang ASN yang tertuang pada pasal 24 ayat 1 dan 2,” sambungnya.

Fatih menambahkan kasus ini juga telah naik ke penyidikan dan telah dilimpahkan ke pihak kepolisian Polres Pesawaran.

“Berdasarkan hasil kajian dan materiil dan formil sudah memenuhi dapat direkomendasikan penanganan atas terlapor Enggo ke tingkat penyidikan. Jadi rencana hari ini jam 15.00 WIB kita akan limpahkan hasil ini ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan,” tandasnya.

(Rizky A Sony)

Pesawaran (HD)-Oknum Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran Hendrik Cahyono kembali berbuat ulah bak orang ” ngablun ” sbelumnya saat pelantikan pengukuhan penambahan masa jabatan di gedung serba guna pemkab pesawaran Rabu (17/7/2024).

Pekan lalu, ia tak menghadiri pelantikan dengan alasan sakit dan membuat heboh jagat pemerintahan di kalangan kepala desa se kabupaten pesawaran, kini ia kembali berulah lagi dalam perkara yang menjeratnya di polres peswaran.

Sebelumnya ia di adukan ke polres pesawaran dengan tuduhan penipuan dan penggelapan oleh rinmah. Yuni warga desa kedondong kecamatan kedondong yang juga direktur CV Aulia Salam Mangkubumi setelah di undang berulang kali oleh penyidik polres peswraan Hendrik cahyono selalu mangkir.

Ditemui di ruang kerjanya Senin (22/7) penyidik pembantu satreskrim polres pesawaran Briptu Muharom Catang Rumainur kepada awak media menjelaskan meskipun sang pelapor telah menunjukkan bukti kwitansi titipan uang senilai Rp 18,000,000,- di atas kwitansi bermaterai dan berstempel kepala desa dan di saksikan dia orang saksi dan surat pesanan barang berupa 15 unit lampu tenaga Surya namun saat pemeriksaan awal bulan lalu sang kepala desa Hendrik Cahyono berkelit tak mengakui telah menerima uang titipan sejumlah Rp 18.000.000,- dari pelapor.

Demi memperkuat berkas administrasi maka Senin (22/7) kemarin penyidik meminta keterangan tambahan dari pelapor dan saksi sesuai dengan instruksi kasatreskrim dan hasil gelar perkara di unit tipikor satreskrim beberapa hari lalu.

” kasus ini terus kita kembangkan insya Allah kalau sudah lengkap adminitrasi akan segera kita tigkatkan menjadi penyidikan ” ungkapnya

Di jelaskan oleh Aiptu Darwis ,SH MH sebagai penyidik pembantu unit tipikor satreskrim polres pesawaran bahwa sebelumnya penyidik telah 2 kali mengirimkan undangan kepada kepala desa bangun sari kecamatan negeri Katon untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di jual laporkan oleh rinmah Yuni warga desa kedondong kecamatan kedondong pada Senin (6/5) lalu.

Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir dan pada ( 1/7) lalu penyidik turun menemui Hendrik cahyono di desa bangun sari ,dan pada saat dimintai keterangan oleh penyidik sang kepala desa berkilah tidak mengakui telah menerima uang titipan dari rinmah Yuni meski. Jelas yang bersangkutan ada kwitansi tanda terima di atas materai dan stempel kepala desa bangun sari ,untuk terus mengembangkan perkara ini dalam waktu dekat kemungkinan pihaknya akan kembali mengundang terlapor dan pelapor untuk di lakukan konfrontasi ” hanya kendala kami selama ini yang bersangkutan tidak menunjukan itikad koperatif” ungkap Aiptu Darwis (RY)

Pesawaran (HD)– Pemerintah Desa Pampangan, Kecamatan, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran menyalurkan beras bantuan pemerintah untuk bulan Mei tahun 2024 kepada 374 Keluarga Penerima Manfaat dengan masing mendapat 10 kilo gram beras.

Kepala Desa Pampangan Iwan Marzuli menerangkan bahwa pembagian beras bulan ini adalah pembagian yang ke – 5 dari 6 bulan yang di agendakan oleh pemerintah sesuai dengan Barcode/surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional ( BPN). sampai dibulan Juni 2024 ( terakhir).

“beras yang selama ini diterima dari pemerintah telah disalurkan dan diterima Masyarakat berjumlah 374 sak / 374 KPM selama 5 bulan terakhir” Terangnya.

Salah satu keluarga penerima manfaat yakni Samsudin menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya neras bantuan dari pemerintah tersebut, dikarenakan dirinya tidak mempunyai lahan pertanian/ sawah dan sudah berusia lanjut. Samsudin berharap agar pemerintah dapat melanjutkan Program ini.

Hal itu menurutnya akan sangat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Desa Pampangan yang telah memberikan kesempatan kepada masyarakat Pampangan untuk dapat ikut merasakan manfaat dari nantuan pangan maupun BLT serta Bantuan lainya secara bergulir/ bergiliran tutupnya. (Rinmah Yuni)

Pesawaran, HD– Oknum Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran berinisial (HC) terpaksa dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh Rinmah Yuni direktur CV Aulia Salam Mangkubumi dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jumat (31/5/2024).

Ditemui di Polres Pesawaran pelapor Rinmah Yuni menceritakan kasus tersebut bermula pada 2 Januari 2024 lalu saat sang Oknum Kades itu menelpon dirinya untuk meminjam uang senilai Rp18.000.000 dan menjanjikan akan memesan barang berupa lampu tenaga Surya sejumlah 15 unit dengan harga Rp4.500.000 / unitnya. Sehingga total barang yang ia pesan senilai Rp.67.500.000 di tambah uang pinjaman senilai Rp18.000.000. sehingga total Rp85.500.000.

Menurut Rinmah Yuni, Barang berupa lampu tenaga surya tersebut kata sang Oknum Kades akan dianggarkan dalam APBDes Desa Bangun Sari dan akan di bayar saat pencairan tahap 1 tahun anggaran 2024.

“dia berjanji saat pencairan dana desa tahap 1 2024 akan di bayar lunas termasuk uang pinjaman yang ia pakai ” Ungkap Rinmah Yuni.

Setelah di tandatangani kesepakatan pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, Rinmah Yuni melalui karyawannya Khatomi mengirimkan pesanan barang tersebut berupa 15 tihang lampu ke Desa Bangun sari dan diterima oleh salah satu RT setempat bernama Suyatno .

Pada hari Jumat 3 Mei 2024 lalu, pelapor mendapat informasi dari sang Oknum Kades bahwa dana desa tahap 1 Desa Bangun Sari telah cair dan hari itu juga sekitar pukul 15:00 dirinya menemui sang kades di Bank Lampung Gading Rejo. Namun saat sang Oknum Kades sudah melarikan diri karena ada puluhan orang telah menunggunya ingin menagih hutang piutang baik hutang pribadi maupun hutang barang pengadaan untuk Desa Bangun Sari.

Sang Oknum Kades saat itu melarikan diri dan meninggalkan bendahara dan sekretaris desa untuk mencairkan dana desa di Bank Lampung sebesar sekitar Rp350.000.000.

Ditempat itu, Sekretaris Desa dan Kaur Pembangunan yang telah mencairkan uang langsung di kerumuni puluhan orang yang akan menagih hutang sang Oknum kades.

Sekretaris Desa dan Kaur Pembangunan ditarik paksa menaiki mobil rombongan yang akan menagih hutang serta di bawa ke komplek Gedung Serba Guna ( GSG) Pemkab Pesawaran untuk pembayaran hutang piutang baik barang maupun hutang pribadi sang Oknum kades. dan yang membuat miris dana desa yang nota benenya uang rakyat dan untuk pembangunan desa lenyap seketika untuk pembayaran hutang.

Bahkan Rinmah Yuni yang berusaha akan menagih pembayaran pesanan barang lampu tenaga Surya senilai Rp85.500.000,- kepada Sekretaris Desa menjawab uang tersebut telah habis untuk membayar hutang sang oknum kades.
Karena kesal, sang oknum kades tak kunjung membayar bahkan menghilang akhirnya pada Senin 6 Mei lalu Rinmah Yuni melaporkan Oknum kades itu ke Polres Pesawaran dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim polres pesawaran AKP Dedi Wahyudi SH, MH di ruang kerjanya Jumat ( 31/6) kemarin membenarkan bahwa
kasus tersebut sedang dalam Proses Penyelidikan .

“kasus ini terus kita kembangkan dan sang kepala desa sudah kita panggil Minggu lalu namun. Tidak hadir tanpa keterangan yang jelas dan insya Allah kita akan panggil yang ke dua kalinya untuk kita mintai keterangan ” ujar Kasat Reskrim AK Dedi Wahyudi, SH.,MH. (RY)