Bandar Lampung-Hariandiksi.com. Upaya pelarian pasangan suami istri berinisial HS dan HA akhirnya terhenti. Keduanya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan biji kopi dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026), setelah polisi melacak keberadaan keduanya yang diduga terlibat dalam transaksi kopi bermasalah sejak akhir tahun lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan kasus tersebut bermula pada Desember 2025 saat HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban, Joni Hartono,Warga Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.Untuk memenuhi permintaan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan yang di pesan tersangka korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul.
Selanjutnya, kopi dikirim menggunakan tiga kendaraan angkut dengan total muatan sekitar 20,3 ton. Setelah barang diterima, tersangka mengklaim kopi telah diserahkan kepada pembeli dan masuk ke gudang tujuan.
Namun janji pembayaran yang seharusnya diterima korban tidak kunjung terealisasi. Hingga beberapa hari setelah pengiriman, uang hasil transaksi tak kunjung dibayarkan.
Dalam perkembangannya, tersangka disebut mengakui bahwa dana hasil penjualan kopi telah digunakan untuk kebutuhan lain. Korban yang berusaha meminta kejelasan dan pertanggungjawaban juga tidak berhasil menemui para tersangka karena selalu mendapat berbagai alasan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau setara Rp1,3 miliar. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Lampung dan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tim yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya di sebuah rumah kos di Kelurahan Karangboyo.
Kini HS dan HA telah dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Selain melengkapi berkas perkara, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut berperan dalam kasus yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah tersebut. (Rosandi)















