WAY KANAN, (HD) – Praktik dugaan mafia tanah kembali mengguncang Kabupaten Way Kanan. Lahan negara seluas 70 hektare yang berada di kawasan hutan negara, tepatnya di Register 46, Dusun Tanjung Aman, Desa Tanjung Serupa, diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh seorang oknum perorangan bernama Suwandi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan dalih “ganti rugi” sebesar Rp120 juta hingga Rp125 juta per hektare.
Aksi nekat ini terungkap setelah Komar, orang kepercayaan Suwandi, membeberkan bahwa lahan milik negara tersebut kini sudah hampir habis terjual kepada para pembeli. Komar secara terang-terangan mengakui bahwa pihaknya menerbitkan surat kwitansi ganti rugi tanah sebagai bukti transaksi bagi siapa saja yang berminat membeli lahan tersebut.
“(Kwitansi ganti rugi itu) sebagai bukti transaksi bagi siapa saja yang berminat membeli lahan senilai 125 juta,” ungkap Komar kepada awak media.
Ironisnya, saat Suwandi dikonfirmasi oleh jurnalis Harian Diksi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor +6812-XXX-8966 untuk dimintai tanggapan mengenai dugaan penjualan lahan ilegal ini, Suwandi memilih bungkam. Sama sekali tidak memberikan klarifikasi, sangat disayangkan oknum tersebut justru langsung memblokir nomor kontak awak media.
Padahal berdasarkan aspek hukum, tindakan ini jelas menabrak aturan. Merujuk Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha (HGU) atau hak kelola hanya memberikan izin untuk mengusahakan tanah, bukan memberikan hak milik yang dapat diperjualbelikan secara bebas oleh individu atau perorangan.
Menanggapi carut-marut ini, tim gabungan media dan elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Kehutanan untuk segera turun tangan. Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan dituntut bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menyikapi komersialisasi ilegal tanah Register 46 yang dikuasai secara sepihak oleh oknum seperti Suwandi. Jika terus dibiarkan, praktik ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah dan merusak tata guna lahan lindung.
(Red/Tim)















