Tabrak UUPA dan UU Kehutanan, Mafia Tanah Diduga Garap dan Jual Aset Negara di Pakuan Ratu

oleh -722 Dilihat

WAY KANAN, (HD) – Praktik dugaan penguasaan dan jual beli lahan negara secara ilegal kembali terjadi. Kali ini, puluhan hektar tanah negara di kawasan Register 46, Desa Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, diduga dikuasai secara sepihak oleh oknum perorangan dan diperjualbelikan di luar ketentuan hukum.

Lahan yang menjadi objek persoalan tersebut berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Budi Lampung Sejahtera (BLS). Sesuai dengan statusnya, tanah register merupakan tanah negara yang dikelola oleh kementerian terkait. Status HGU yang diberikan kepada perusahaan pun hanya bersifat hak pengelolaan terbatas untuk sektor pertanian atau perkebunan, bukan hak milik yang dapat dipindahtangankan secara bebas.

Namun di lapangan, aturan tersebut disinyalir dikangkangi. Seorang warga berinisial SW, yang saat ini berdomisili di Kabupaten Lampung Utara, diduga menguasai lebih dari 70 hektar bidang tanah di lokasi Register 46 tersebut. Di atas lahan negara itu, SW menanam pohon karet dan kelapa sawit yang hasilnya telah dinikmati selama puluhan tahun.

Mantan Kepala Desa Tanjung Serupa periode 2009–2014, Siswanto, membenarkan adanya isu miring terkait transaksi jual beli lahan negara tersebut.

“Tanah yang diperjualbelikan itu diakui sebagai milik SW di lokasi Register 46. Luasnya lebih dari 70 hektar dan masuk dalam wilayah HGU PT BLS. Menurut sepengetahuan saya, lahan tersebut sudah lebih dari 20 tahun diakui dan dinikmati oleh yang bersangkutan,” ungkap Siswanto saat dikonfirmasi media, Sabtu (26/9/2026).

Sengkarut klaim kepemilikan ini bahkan sempat memicu ketegangan. Siswanto menceritakan bahwa pihak PT BLS selaku pemegang HGU resmi pernah mendatangi lokasi untuk menebang tanaman sawit di atas lahan yang diklaim SW. Diduga karena posisi kepemilikannya yang goyah dan terancam digusur oleh perusahaan, lahan Register 46 tersebut kini mulai diobral dan dijual ke pihak lain dengan harga per satu hektar tanah register berkisar Rp125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Secara regulasi, tindakan penguasaan sepihak dan jual beli ini menabrak aturan hukum yang berlaku berat. Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU hanya memberikan hak untuk mengusahakan tanah, bukan hak milik yang bisa diperjualbelikan secara bebas oleh perorangan.

Lebih jauh lagi, karena objek tanah ini berstatus Tanah Register atau Kawasan Hutan, tindakan oknum perorangan maupun aparat desa yang nekat menerbitkan surat pengantar ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan. Para pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda bernilai besar atas tindakan menduduki, mengolah, atau memperjualbelikan kawasan hutan tanpa izin resmi dari Menteri Kehutanan.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk mengusut tuntas keterlibatan mafia tanah serta oknum aparat yang nekat melegalisasi aset milik negara.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *