Lampung Utara, (HD) – Dugaan kebocoran pajak daerah mengguncang Kabupaten Lampung Utara. Hotel Duta Kotabumi diduga kuat melakukan praktik “main belakang”. Mereka disinyalir sengaja tidak memakai alat taping box resmi. Alat perekam transaksi ini diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dugaan manipulasi ini terendus saat momen HUT Kabupaten Lampung Utara. Pihak panitia mendatangkan artis ibu kota untuk memeriahkan acara. Rombongan artis tersebut menyewa 15 kamar di Hotel Duta. Namun, transaksi besar ini diduga sengaja disembunyikan dari sistem pajak daerah.
Berdasarkan investigasi media di lapangan, ditemukan bukti kuitansi manual. Kuitansi itu berstempel cap basah resmi milik Hotel Duta. Di dalamnya tertulis pesanan 9 kamar dengan total uang Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Anehnya, tidak ada struk cetak (printout) dari alat taping box Bapenda.

Pihak Event Organizer (EO) yang membawa artis membenarkan hal tersebut. Mereka mengaku hanya diberikan nota belanja dan kuitansi manual. Pihak hotel sama sekali tidak memberikan struk resmi dari mesin pemantau pajak Bapenda.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Hotel Duta belum memberi keterangan pasti. Mereka memilih bungkam terkait dugaan pelanggaran aturan daerah ini.
Aksi nakal ini tentu merugikan kas daerah Lampung Utara. Bapenda Lampung Utara didorong untuk segera turun ke lapangan. Pihak terkait harus memeriksa langsung dan menindak tegas kebocoran pajak ini.
(Rizky A Sony)
















