Paripurna DPRD Sepakati 12 Raperda Prioritas Tahun 2027, Fokus Pajak hingga UMKM Lampung Utara 

oleh -38 Dilihat

Lampung Utara, (HD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan yang menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung tertib dan khidmat di ruang sidang utama, Kamis (22/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, serta dihadiri oleh 31 dari total 45 anggota DPRD. Turut hadir Penjabat Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, lurah, serta insan pers.

Ke-12 Raperda yang masuk dalam skala prioritas Propemperda 2027 tersebut mencakup berbagai sektor vital, mulai dari penganggaran daerah, kelembagaan, pajak dan retribusi, pengelolaan aset daerah, hingga iklim investasi dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Adapun daftar 12 Raperda Prioritas Propemperda 2027 meliputi:

• Raperda APBD Perubahan TA 2026

• Raperda APBD TA 2027

• Raperda APBD TA 2028

• Perubahan Perda No. 1/2003 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

• Perubahan Perda No. 1/2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

• Perubahan Perda No. 6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

• Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

• Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

• Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha

• Raperda tentang Penataan Toko Modern, Minimarket, dan Kemitraan UMKM

• Raperda tentang Pendaftaran dan Pembinaan Gedung

• Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten Lampung Utara

Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal, menegaskan bahwa Propemperda ini diharapkan menjadi pedoman penyusunan produk hukum yang substantif dan aspiratif bagi masyarakat.

“Propemperda ini menjadi pedoman kita dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai kebutuhan masyarakat Lampung Utara,” ujar Yusrizal dalam keterangannya.

Sementara itu, Pj Bupati Hamartoni Ahadis menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan tahapan wajib sebelum pengesahan Raperda APBD. Ia menggarisbawahi bahwa regulasi mengenai penerimaan daerah, pengelolaan aset, dan penataan usaha perlu mendapat perhatian serius agar mampu memacu pembangunan tanpa membebani masyarakat.

“Penetapan Propemperda harus dilakukan sebelum penetapan Raperda tentang APBD. Mudah-mudahan Propemperda tahun 2027 ini akan menjadi sumbangsih bersama DPRD untuk kemajuan pembangunan Lampung Utara di masa mendatang,” tutur Hamartoni.

Pengesahan Propemperda 2027 ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2026 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Darma Tohir.

Keberhasilan dari produk legislasi tersebut kini bergantung pada kualitas pembahasan teknis, penyusunan naskah akademik, serta keterbukaan informasi publik. Masyarakat menantikan efektivitas pembentukan peraturan ini agar tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, melainkan mampu menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi kesejahteraan publik.

(Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *