Miris Kantor Imigrasi TPI Kotabumi Langgar UUD Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

oleh -634 Dilihat

Lampung Utara, HD – Miris Kantor Imigrasi TPI Kotabumi kabupaten Lampung Utara propinsi Lampung tidak menaati aturan hukum yang berlaku,

Dari kelanjutan berita sebelum nya yang berjudul “kantor imigrasi TPI Kotabumi diatas sungai tidak mengantongi izin resmi” jelas kantor imigrasi tidak menaati aturan hukum dan undang-undang dan perda Lampung yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari  PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Pemerintah kabupaten lampung  telah mengesahkan Perda Persetujuan bangunan Gedung No 01 tahun 2022 tentang Retrebusi Bangunan Gedung.

Mewakili Kepala Dinas PUPR Kab. Lampung Utara, Aprizal Kabid Cipta Karya,  menjelaskan di ruang kerjanya Jumat (20/9/2024), “PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pemohon.

Dalam hal ini, bangunan yang di maksud kantor imigrasi TPI Kotabumi wilayah kabupaten Lampung Utara memang belum ada laporan izin Persetujuan bangunan gedung (PBG) kami sudah pernah menegeur secara lisan untuk membuat izin PBG untuk pembangunan rumah dinas imigrasi, dan tetapi sampai sekarang belum ada perwakilan ata pun pihak imigrasi Kotabumi untuk pengurusan izinnya. Ucapnya

Kami juga baru tau jika  bangunan rumah dinas imigrasi Kotabumi itu diatas Sungai. Dampaknya pun sangat luas hingga berdampak di lingkungan ke Masyarakat dan rumah warga jika itu berdampak banjir. Pungkasnya.

(Rizky A Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *