Lampung Utara, (HD) – Terkait berita beredar toko MINI SOU Kotabumi, Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Lampung Utara di dampingi BPOM Cabang tulang bawang mendatangi toko MINI SOU Kotabumi yang di duga Menjual prodak Botol Minuman mini Sou yang mengandung zat kimia berbahaya. Senin (20/1/2025)
Dalam kunjungan Dinkes dan BPOM ke toko Mini SOU dalam agenda mengecek keberadaan botol minuman berbahan plastik yang memiliki kode recycle yang di duga mengandung zat kimia berbahaya.
Saat di konfirmasi media Fitri selaku Kabid kesehatan, membenarkan dengan di temukannya botol minuman yang berbahan plastik yang di jual toko MINI SOU memiliki kode recycle, dan yang kami temukan ber kode 1, 6 dan 7. Dan memiliki stiker BPA FREE.
Dari keterangan Ifan kepala toko, sudah menunjukan izin usaha toko MINI SOU diKotabumi, untuk izin produksi botol minuman yang berkode recycle dan di tempelkan stiker BPA dan BPA FREE, harus memintanya ke pimpinan pusat perusahaan mini Sou terlebih dahulu. Ucapnya
Kami akan mempelajari terkait recycle BPA dan BPA FREE yang di maksud apakah ada zat berbahaya atau tidak yang di maksud. Ucapnya.
Satrio Wisnu selaku Perwakilan dari BPOM Cabang tulang bawang mengatakan, ” sebenernya untuk recycle yang mengandung BPA dan BPA FREE yang di maksud, bukan lah wewenang BPOM, tapi SNI. ucapnya Satrio
Sementara sampai saat ini pemilik toko MINI SOU belum dapat memberikan keterangan yang jelas terkait izin beredarnya botol minuman berbahan plastik memiliki kode recycle BPA dan BPA FREE.
(Rizky A sony)
















