LAMPUNG UTARA, (HD)— Aroma penyimpangan menyengat proyek Peningkatan Perkuat Tebing Way Umban di Kecamatan Kotabumi Selatan. Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang dikerjakan oleh CV Putri Kembar ini diduga kuat mengangkangi spesifikasi teknis demi meraup keuntungan sepihak. Selain indikasi praktik (mark-up), pelaksana proyek secara terang-terangan menggunakan material batu bekas bangunan lama serta mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Menyikapi temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara langsung bergerak cepat ke lokasi. Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Inspektur Pembantu (Irban) IV, Redho, pada Senin (7/9), pihak pengawas internal pemerintah daerah tersebut membenarkan adanya pelanggaran fatal di lokasi proyek yang dibiayai APBD Tahun 2026 senilai Rp348.968.958,23 ini.
Kepada awak media pada Kamis (10/9), Redho menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan peringatan keras kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara. Langkah tegas ini diambil lantaran proyek baru saja dimulai dan belum ada pencairan uang muka, namun indikasi kecurangan sudah kasat mata.
“Sangat tidak diperbolehkan (menggunakan batu bekas), Bang,” tegas Redho saat dikonfirmasi terkait penggunaan material bekas tersebut.
Redho menambahkan, Inspektorat telah menginstruksikan CV Putri Kembar maupun Dinas SDABMBK untuk segera mengembalikan pelaksanaan proyek ke koridor aturan yang berlaku. Berdasarkan pantauan terakhir, tumpukan material bekas di lokasi diklaim telah disingkirkan dan diganti dengan batu baru yang akan diawasi ketat oleh dinas terkait.
Kendati material sisa telah dibersihkan, nasib pasangan batu bekas yang terlanjur tertanam pada struktur tebing masih menjadi tanda tanya besar. Terkait keharusan pembongkaran struktur cacat mutu tersebut, Inspektorat melemparkan bola panas kepada pihak teknis. “Untuk material yang sudah dipasang menggunakan batu bekas bangunan lama, apakah dibongkar lagi atau tidak, silakan konfirmasi langsung dengan konsultan pengawas teknisnya,” pungkas Redho.
Padahal, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang diubah melalui Perpres No. 12 Tahun 2021), seluruh komponen material batu belah dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek daerah wajib dianggarkan sebagai material baru yang diperoleh dari penyuplai resmi (Galian C berizin). Praktik pemanfaatan batu bekas ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kekuatan struktur fisik penahan tebing yang dibiayai oleh uang rakyat.
(Sony/Tim)















