LAMPUNG UTARA, (HD) — Tren korupsi Kepala Desa (Kades) di Indonesia terus menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan. Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat lonjakan masif: dari 45 Kades tersandung korupsi pada 2019, melesat menjadi 132 pada 2020, 159 pada 2021, hingga menyentuh angka 174 Kades pada 2022.Di tengah sorotan tajam publik terhadap pemanfaatan Dana Desa (DD) yang seharusnya berfokus pada infrastruktur dan mutu SDM, dugaan pelanggaran serius kini menerpa Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023, serta Permendes terkait Petunjuk Operasional Dana Desa, batasan dana operasional desa telah dipatok maksimal sebesar 3% dari pagu anggaran.
Namun, penelusuran mendalam dan penghitungan yang dilakukan oleh awak media menemukan indikasi kuat adanya “penyelundupan” anggaran yang menabrak aturan pusat tersebut di Desa Baturaja. (5/9/2026)
Pada Tahun Anggaran (TA) 2024, Desa Baturaja menerima pagu Dana Desa sebesar Rp1.317.775.000, yang berarti plafon maksimal dana operasional 3% berada di angka Rp39.533.250. Faktanya, akumulasi beberapa item yang masuk kategori dana operasional justru membengkak drastis mencapai Rp87.448.250.
Kondisi serupa terulang pada TA 2025. Dari total pagu Rp1.008.008.000, hak dana operasional yang seharusnya hanya Rp30.240.240, diduga sengaja didongkrak hingga menyentuh angka Rp84.347.760. Muncul dugaan kuat bahwa oknum Kepala Desa Baturaja sengaja melakukan manipulasi ini demi meraup keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
Praktik “overload” anggaran ini sejatinya telah mendapatkan atensi langsung dari pemerintah pusat. Dalam sebuah sesi interaksi langsung (live) di akun media sosial pribadinya, Menteri Desa Yandri Susanto menjawab tegas pertanyaan awak media mengenai batasan anggaran ini.”Tidak boleh. Bila ada desa yang masyarakat lakukan pengecekan dan penghitungan dana-dana yang masuk kategori dalam Operasional Desa melebihi 3% dari pagu Dana Desa tersebut, maka itu pidana. Tolong laporkan kepada aparat penegak hukum setempat, bantu kami untuk melakukan pengawasan, dan laporkan juga kepada kami di mana wilayah atau desa yang menggunakan dana operasional overload,” tegas Yandri.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi dari Kepala Desa Baturaja, Amir Saputra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, serta pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara guna mengusut tuntas temuan ini.
(Sony/Tim)















