Lampung Utara, (HD) – Dengan adanya kesalahan sistem pihak bank mandiri terkait Bantuan Pangan Non Tunai Bansos (BPNT), Mira Okta Lia Selaku Keluarga Penerima manfaat (KPM) di kabupaten Lampung Utara Akan menindaklanjutin ke jalur Hukum. Sabtu (25/1/2025)
Mira Okta Lia selaku warga kelurahan Kotabumi udik kabupaten Lampung Utara, akan menindaklanjuti melalui jalur hukum jika pihak bank mandiri cabang Lampung Utara tidak mau bertanggung jawab dengan terjadinya kesalahan buku dan kartu rekening bansos BPNT satu nomor rekening yang sama pada penerima bansos.
Kami sudah kordinasi dengan Lembaga bantuan hukum (LBH) Chandra Guna, S.H (CAS and Partners) dan secepatnya akan kami kusakan dengan pihak LBH CAS and Partner. Pungkasnya.
Chandra Guna, S.H selaku kuasa hukum di CAS and Partner saat di konfirmasi awak media, membenarkan dengan adanya kordinasi dengan ibu Mira Okta Lia warga kelurahan Kotabumi udik terkait rekening bansos yang sama dengan penerima lainnya. Ucapnya.
Dalam agenda pertemuan kemarin dengan ibu Mira Okta Lia sudah kami sepakati untuk dikuasakan pada LBH CAS and Partner atas apa yang sudah terjadi dengan ibu Mira. Pungkasnya Chandra Guna S.H
(Rizky A sony)















