Di Duga KPU Lampung Utara Tilep Uang PPh KPPS PNS golongan 3 Lapas kelas IIA dan Rutan Kotabumi

oleh -394 Dilihat

Lampung Utara, (HD) – Diduga KPU Lampung Utara tilep storan pajak PPh anggota KPPS yang berstatus PNS golongan 3 Lapas kelas IIA dan Rutan Kotabumi di pilkada November 2024 yang lalu. Jumat (14/2/2025)

Saat di beritakan sebelmunya Saiful Anwar selaku Staf (BPP) Sementara pengelolaan keuangan pilgub di pilkada 2024 membenarkan dengan adanya pajak PPN PPh yang bersetatus PNS dan PPPK golongan 3 ke atas. Ucapnya di ruang kerjanya. Jumat (17/1/2025) yang lalu

Dengan Bedasarkan Surat edaran Direktur Jendral Pajak NOMOR SE – 02/PJ.03/2007 tentang “Penegasan pemotongan PPh pasal 21 pimpinan dan anggota KPU, propinsi ,kota, dan anggota panitia  sehubungan  dengan pemilihan, Umum atau pilkada .

Saiful Anwar juga menerangkan jumlah  anggota KPPS yang bersetatus PNS dan PPPK golongan 3 yang saya terima  berjumlah 31 orang selampung Utara, dan jumlah uang yang disetorkan pajak PPh sejumlah Rp. 1.395.0000 (satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan ini datanya. ucapnya Saiful Anwar.

Saat di konfirmasi pihak media terkait perbantuan anggota KPPS  di TPS Lapas Kelas llA dan Rutan Kotabumi tidak mau bayar pajak PPh karna pegawai lapas tidak mau memberikan data golongan nya. Ucapnya Saiful Anwar.

Saat di konfirmasi Hasan selaku pegawai Lapas kelas IIA yang waktu itu ikut dalam panitia KPPS di TPS khusus Lapas Kotabumi TPS 901 sebanyak 5 orang PNS 3, dan TPS 902 sebanyak 4 orang PNS golongan 3, tidak dibenarkan stetmen KPU Lampung Utara, karna kami sudah menyetorkan pajak PPh honor KPPS tersebut melalu Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan kelapa tujuh dan ini bukti kwitansi nya. Pungkas nya.

Di tempat yang berbeda kepala Bagian pelayanan tahanan (KA. Yantah) Marthin sury, s.sos. yang waktu itu ikut ketua panitia KPPS Rutan Kotabumi TPS kelurahan Tanjung harapan. Membantah stetmen KPU bahwasannya tidak menyetor kan pajak pph PNS golongan 3. Ucapnya.

Martin juga menjelaskan, “storan pajak PPh KPPS Rutan Kotabumi langsung di serahkan pada PPS tanjung harapan, dan kami tidak di berikan serah terima nya, karna sampai saat ini belum di kirim serah terima STOR pajak PPh KPPS oleh Sapta selaku ketua PPS tanjung harapan pungkasnya.

Pada artinya kamu sudah stor pajak PPh golongan 3 sebanyak 5 persen dari honor KPPS Rutan kotabumi. Pungkasnya.

(Rizky A sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *