Kalapas Kelas IIA Kotabumi Hadiri Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Sosialisasi KUHP Nasional

oleh -52 Dilihat
Oplus_131072

Lampung Utara, (HD) – Kalapas Kelas IIA Kotabumi menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dalam rangka Sosialisasi KUHP Nasional yang berfokus pada implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, bertempat di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Kegiatan strategis ini diselenggarakan sebagai langkah awal penguatan pemahaman dan sinergi lintas instansi dalam menyongsong penerapan ketentuan baru dalam sistem pemidanaan Indonesia. Kamis (4/12/2025)

Acara tersebut dihadiri oleh Kakanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, serta para pimpinan instansi penegak hukum dan pemasyarakatan, di antaranya Dirjen Pemasyarakatan Kantor Wilayah Lampung, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung, perwakilan Polres Tanjung Karang, serta pejabat struktural pemasyarakatan lainnya.

Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan mendalam tentang esensi dan tata laksana pidana kerja sosial serta pidana pengawasan, yang merupakan dua bentuk pidana alternatif dalam KUHP Nasional yang bertujuan memperluas pola pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pembinaan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum memiliki persepsi yang sama serta mampu mengoptimalkan pelaksanaan pidana alternatif tersebut secara efektif dan bertanggung jawab.

Kalapas Kelas IIA Kotabumi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendukung transformasi sistem pemasyarakatan. Dengan adanya sinergi antarinstansi, implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan ke depan diharapkan dapat berjalan dengan baik, terukur, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan restoratif.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan koordinasi teknis terkait langkah-langkah persiapan pelaksanaan, sehingga seluruh UPT pemasyarakatan siap menerapkan ketentuan baru tersebut secara optimal.

(Rizky A Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *