Lampung Selatan, (HD) – Oknum kepala Dinas ( KADIS ) di Kabupaten Lampung Utara ( LAMPURA ) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian korban aris mencapai 590 juta Rupiah.
Hal tersebut di sampaikan Istanto,SH.MH, selaku kuasa hukum saksi saat memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Unit 4 Subdit 2 ( dua ) yang mana tengah melakukan penyelidikan atas laporan yang telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/570/VIII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Menurut Istanto korban atau pelapor mengalami kerugian Rp 590 juta, yang di duga di janjikan kepala Dinas perdagangan dengan modus 26 paket pekerjaan Proyek pasar.. namun setelah November 2023 hingga November 2024 pekerjaan proyek pun tidak ada.
Bapak empat orang anak ini juga mengatakan kedatangan kami selaku saksi atas dugaan. Penipuan dan penggelapan yang di lakukan oknum Hendri selaku kadis perdagangan/Pasar kabupaten Lampung Utara, pihaknya diberikan surat undangan untuk hadir klarifikasi dalam perkara tersebut bisa terang dalam penanganan proses hukumnya
Oknum kadis Hendri statusnya sebagai kepala dinas saat ini masih aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Ujarnya
Dari pantauan proses penyelidikan, hari ini menjadwalkan permintaan klarifikasi para saksi dalam Perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Ruang Unit 4 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung. Senin 18 mei 2026.
(Rizky A Sony/Tim)















