LAMPUNG UTARA, (HD) – Jajaran Polres Lampung Utara menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan wilayah melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam kurun waktu sepekan terakhir, Polres Lampung Utara sukses menggulung Empat tersangka dari dua kasus Curas, Curat, Curanmor (3C) kejahatan berbeda yang menjadi atensi khusus pimpinan Polri.
Kompol Yohanis, S.H., M.H. Wakapolres Lampung Utara di dampingi kasat Reskrim dan Kapolsek Kotabumi mengatakan dalam pres rielesnya “Alhamdulillah, jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap Empat orang pelaku dan satu di antaranya tertangkap jajaran Reskrim di kontrakan kelurahan kelapa tujuh (19/4) ujar Kompol Yohanis

Empat Tersangka berInisial RI, MB, AD, dan ADP. Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang melibatkan dua pelaku, Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/IV/2026/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 April 2026.
Sementara itu, kasus kedua kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Selain menjebloskan para tersangka ke jeruji besi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kriminal, meliputi:1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah (Nopol BE 2358 KI, No. Mesin: JB81E1431132, No. Rangka: MH1JB81139K435644)1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang dan bersarung kayu warna cokelat berlapis lakban hitam1 buah kunci T dan 1 buah kunci leter T1 buah kunci leter L1 buah magnet kontak sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berlaku. Pelaku Curat (MD dan AD) dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Di sisi lain, pelaku kepemilikan sajam ilegal (ADP) dibidik Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Rizky A Sony)
















