Aroma Monopoli Anggaran Revitalisasi SMKN 2 Kotabumi Rp 1 Miliar, Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

oleh -59 Dilihat

LAMPUNG UTARA, (HD) – Pengelolaan dana bantuan Pemerintah Pusat dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMK Negeri 2 Kotabumi, Lampung Utara, kini menjadi sorotan tajam publik. Program strategis yang didanai APBN senilai Rp 1.026.287.978 ini diduga kuat dikelola secara tidak transparan dan dimonopoli oleh pihak pimpinan sekolah.

Berdasarkan keterangan narasumber berinisial SN, program yang berada di bawah Direktorat SMK / Dirjen Vokasi dan PKLK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini disinyalir mengesampingkan Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). SN menyebut kepanitiaan yang dibentuk di sekolah yang beralamat di Jl. Plongkowati, Madukoro Baru, Kotabumi itu diduga kuat hanya formalitas belaka atau menjadi “panitia bayangan”.

“Tim P2SP SMKN 2 Kotabumi terkesan tidak memiliki fungsi kebijakan. Nama mereka hanya dipakai formalitas, sementara seluruh pengelolaan dan kendali anggaran miliaran rupiah tersebut diduga kuat dimonopoli secara sepihak oleh Kepala Sekolah,” ungkap SN saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (3/8/2026).

Padahal, tujuan utama dari kucuran dana APBN ini adalah untuk menyediakan sarana dan prasarana esensial yang berkualitas, aman, dan nyaman demi mendongkrak mutu layanan pendidikan vokasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 2 Kotabumi, Hamron Roiya, S.Pd., M.M., memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dikirimkan tim media melalui pesan tertulis maupun panggilan WhatsApp tidak mendapatkan respons, meskipun status ponsel yang bersangkutan terpantau sedang aktif atau online.

Sikap tertutup ini menuai kritik keras dari Ketua Umum Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Provinsi Lampung, Ir. Zendra Usmandri. Ia sangat menyayangkan bungkamnya kepala sekolah atas pengelolaan dana publik.

“Semestinya pihak kepala sekolah terbuka. Anggaran negara itu bernilai miliaran rupiah. Tim P2SP harus diberdayakan sesuai petunjuk teknis dan tupoksi masing-masing. Alur keluar masuk uang, nota belanja material, hingga jasa pekerja harus transparan. Bila perlu, umumkan di papan informasi sekolah karena satu rupiah pun uang negara wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Zendra saat dihubungi terpisah.

Merespons potensi penyimpangan ini, MAK Lampung mendesak institusi pengawas seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Inspektorat, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk turun tangan mengaudit menyeluruh proyek tersebut.

“Jangan sampai uang rakyat yang dikucurkan miliaran rupiah menghasilkan kualitas bangunan yang buruk akibat pengelolaan yang tidak akuntabel. Publik patut curiga jika ada anggaran yang dikelola secara sepihak tanpa transparansi,” tambahnya.

Zendra menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar segera mengevaluasi kinerja Kepala SMKN 2 Kotabumi terkait pelaksanaan program tersebut.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *