HARIANDIKSI.COM | Tulang Bawang Barat

Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M.Firsada, M.Si, menghadiri Kegiatan Kenali dan Peduli Lingkungan Sendiri (Kenduri) Desa Damai Dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme, Berlangsung di Sesat Agung Kompleks Islamic Canter. Kamis (23/11/2023).

 

Pj Bupati Tubaba mengatakan dalam Kegiatan Kenali dan Peduli Lingkungan Sendiri (KENDURI) yang kita gelar hari ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan juga sebagai upaya dalam pencegahan radikalisme dan terorisme,

 

Adapun Radikalisme dan terorisme merupakan ancaman serius bagi keamanan dan perdamaian masyarakat,

 

“Sebagai masyarakat yang menghuni Desa Damai, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa lingkungan tempat tinggal kami tetap aman dan damai,” jelasnya.

 

Ia pun berharap melalui kegiatan ini, kita dapat membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan sendiri agar tidak menjadi tempat berkembangnya ideologi radikal dan praktik terorisme,

 

“Saya berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya-upaya pencegahan radikalisme dan terorisme di lingkungan kita khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat,”ucap Pj Bupati.

 

Hadir pada kegiatan tersebut, Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), (Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, SE., MM.), dan Akademisi dan Praktisi Film (Swastika Nohara, S.Psi., MA) , Jabatan Bupati Tubaba Drs. M.Firsada. M.Si dan seluruh tamu dan angan terkait.

 

(Rizky A Sony)

HARIANDIKSI.COM | Tulang Bawang Barat

Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba.

Apresiasi itu disampaikan Firsada dalam Berbagainya pada rapat Paripurna dengan agenda pembahasan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten setempat. Kamis (23/11/2023).

 

Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tubaba yang telah bersama-sama melakukan pembahasan dalam rangkaian proses penyusunan sampai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan atas Raperda tentang APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2024 pada hari ini,” ucap Pj Bupati Firsada.

Firsada menyebutkan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini, akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD yang menjadi pedoman dalam hal pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh OPD.

Saya berharap kita dapat bersama-sama melakukan pengawasan dalam pelaksanaan seluruh program kebijakan dan kegiatan yang tercantum pada Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati ini agar dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tubaba ,” tandasnya.

Diketahui, rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Tubaba dan didampingi wakil ketua I dan II, serta dihadiri oleh Pj. Bupati Tubaba, Unsur Forkopimda Tubaba, Sekdakab Tubaba, seluruh kepala OPD, Kepala Bagian, serta camat dilingkup Pemkab Tubaba.

 

(Rizky A Sony)

HARIANDIKSI.COM | Lampung Utara

Beredar video viral kepala desa kalibalangan dan warganya geruduk ke kantor Urusan Agama (KUA) Abung selatan kabupaten Lampung Utara. Kamis (22/11/2023)

 

Kepala desa kalibalangan dan warganya gruduk kantor KUA Abung selatan menanyakan prihal setiap adanya pernikahan tidak pernah membawa catatan tertulis dan bulu nikah saat izab kabul di laksanakan.

 

Saat di konfirmasi kepala desa kalibalangan Reza Suhendra melalui sambungan WhatsApp membenarkan apa yang terjadi, “kejadian itu tadi pagi kebetulan saya jadi saksi nikah warganya. Ucapnya

 

Karna kejadian ini berulang surat surat dan buku nikah tidak di bawa oleh petugas  pencatat Nikah (PPN) saat izab kabul, saya dan warga geram dan langsung mendatangi kantor KUA Abung selatan untuk pertanyakan apa yang sering terjadi. Ucapnya

 

Reza  pun menambahkan “jelas ini sangat mempersulit warganya Padahal setiap warganya mendaftar Akte Nikah (NA) untuk mendapatkan bulu nikah warganya selalu melengkapi administrasi pendaftaran NA di kantor KUA. Ujarnya

 

Saat berita berita ini terbit belum ada keterangan balasan WhatsApp dari  petugas PPN dan sekertaris KUA Abung selatan hanya hanya ceklis dua.

 

(Rizky A Sony)

 

HARIANDIKSI.COM | LAMPUNG UTARA

Sangsi non job Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, merujuk keputusan Bupati Lampung Utara, No. 821.21/461/31.31.LU/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama (eselon 11) di lingkungan Pemkab. Lampung Utara. yang ditandatangani Bupati, Budi Utomo, pada Selasa (21-11-23) lalu memanas.

 

Proses pemberian sangsi terberat bagi PNS itu, di nilai in prosedural dan disinyalir masuk katagori penyalahgunaan wewenang dan dapat berujung pidana. Dia menyatakan, tidak ada alasan serta kesalahan sebagai dasar sangsi non job dijatuhkan.

 

“Saya akan ajukan keberatan kepada bupati dan ada batas waktu 21 hari. Sebelum pengajuan ke PTUN, saya akan ajukan gugatan pidana pada bupati, ” kata Kadarsyah, saat jumpa pers di aula kafe, Rabu (22-11-23).

 

Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), lanjutnya, bila menetapkan atau melaksanakan keputusan tanpa mengikuti peraturan atau undang-undang dalam hal ini, in prosedural merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan masuk penyalahgunaan wewenang.

 

“Setiap penyalahgunaan wewenang dapat dituntut dan saya yang akan menggugat itu, bila saya salah, saya di penjara dan bila bupati salah, bupati yang di penjara, ” kata dia dengan nada tinggi.

 

Dia berencana akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda. Sebab, pihaknya merasa terancam dan kegiatan dinas di intervensi pihak-pihak luar.

 

“Selain perbuatan melawan hukum, ada tindakan pengancaman dan pengkondisian, itulah yang akan saya laporkan. Nanti, pihak APH yang akan melakukan penyidikan, ” tuturnya kembali.

 

Terpisah, saat disinggung surat sangsi non job Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, Kepala Inspektorat Lampung Utara M. Erwinsyah, menyatakan surat keputusan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

 

“Itu sudah menyalahi aturan. Itu (SK Nonjob, Red) salah,” tegasnya ketika ditemui di ruang kerjanya.

 

Di kutip dari mediaindonesia.com, proses non job harus didasari dari argumentasi kuat. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Dia menuturkan proses pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN.

 

Merujuk dari PP tersebut, pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik.

 

Hukuman berat itu dijatuhkan, jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.

 

Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan turut memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang.

 

Merujuk pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

 

Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.

 

Sementara pada pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

 

Non Job adalah hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang melakukan kesalahan dan pelanggaran yang berat, misalnya terbukti tidak setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, membocorkan rahasia jabatan, terbukti tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai 45 hari kerja, tidak mencapai sasaran kerja kurang dari 25 % sampai akhir tahun dan lain sebagainya. Bagaimana apabila pejabat yang non job sama sekali tidak melakukan kesalahan atau tidak sedang terkena sanksi kedisiplinan ? Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah.

 

Apabila seorang pejabat atau aparatur sipil negara di daerah yang Non Job namun pada faktanya bahwa pejabat atau aparatur sipil negara dimaksud telah bekerja dengan baik, memiliki disiplin dalam bekerja, sehat jasmani dan rohani, memiliki sikap moral etik yang baik dan tidak sedang dijatuhi sanksi kedisplinan baik teguran lisan, tertulis dan sanksi lainnya maka keputusan Non Job dimaksud menjadi suatu Keputusan Sewenang-wenang dan tidak tepat aturan.

 

Apabila keputusan non job dalam rangka penjatuhan sanksi kedisiplinan tentunya dapat ditempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Namun bagaimana apabila pencopotan jabatan tidak dalam rangka pemberian sanksi kedisplinan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini masuk dalam kategori Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah.

 

Dalam UU UU No. 51 Tahun 2009 Jo. UU 9 Tahun 2004 Jo. UU 5 Tahun 1896 tentang PTUN, apabila seseorang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan TUN agar keputusan itu itu dinyatakan batal atau tidak sah yang dapat disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. UU memberikan kesempatan selama 3 bulan kepada pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur ini.

 

Sudah sepatutnya dalam membuat suatu keputusan (beschikking) pemerintah bersikap cermat dan berprinsip kehati-hatian dalam mematuhi peraturan perundangan yang ada, karena dapat berakibat keputusan/tindakan pemerintah menjadi tidak sah.

 

Tidak sahnya tindakan pemerintah tersebut pada akhirnya akan berakibat keputusan yang dibuat cacat yuridis sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

 

Keputusan Non Job tanpa dasar pun dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara prosedural, substansial dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan bahkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Ayat 2 UU PTUN mengatur tentang perbuatan sewenang-wenang pemerintah, karena peraturan perundangan secara rigid telah memberikan kewenangan kepada Pejabat TUN dalam melaksanakan urusan kepegawaian.

 

Selain upaya PTUN dimaksud, bagi Pejabat yang telah dirugikan haknya, dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah secara tertulis dan bilamana tidak ditanggapi dapat meneruskannya keberatannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

 

Penyalahgunaan kekuasaan juga merupakan bentuk Tindak Pidana Kejahatan Jabatan yang di atur dalam KUHP, lebih lagi menjurus pada unsur pencemaran nama baik bagi pejabat non job yang dapat membuktikan tidak pernah melakukan kesalahan dan pelanggaran berat namun dicopot jabatannya. Dan, upaya perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

 

Untuk diketahui, merujuk Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Tertera, tugas kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

 

Menanggapi hal itu, awak media, berulang kali menghubungi Bupati, Budi Utomo, dengan Dengan No. 08218256xxxx, namun belum ada tanggapan.

 

(Sony/Tim)

HARIANDIKSI.COM | LAMPUNG UTARA

Dari Rumor yang beredar di media sosial, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Lampung Utara, Kadarsyah, menerima sangsi, non job.  

 

Soal isu yang beredar, awak media, mempertanyakan kebenaran hal itu melalui via Wa, pada Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Martahan, Selasa (21-11-2023).

 

Hanya saja, belum ada jawaban.

 

Menanggapi itu, Praktisi Hukum, Pipin Fernandes, saat dihubungi melalui via Wa, menjelaskan bila, putusan yang dilakukan baik Gubernur, Walikota maupun Bupati. Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melakukan rolling kepada pejabat didaerahnya tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa sebab merupakan perbuatan sewenang-wenang pemerintah dan dapat dikatakan non job merupakan penurunan jabatan sebagai bentuk hukuman disiplin berat bagi ASN.

 

Penataan ASN, di atur dalam Pasal 1 Poin 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa penataan PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

 

“Untuk dipahami, penjatuhan sanksi kedisiplinan ditempuh melalui upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Namun, apabila pencopotan jabatan tidak dalam rangka pemberian sanksi kedisplinan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini masuk dalam kategori Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah,” ujarnya.

 

Merujuk, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, lanjutnya, untuk memutuskan ASN non job harus berdasarkan pemeriksaan tim yang kemudian hasil pemeriksaan tim gabungan tersebut disampaikan ke kepala daerah.

 

“Apakah pemeriksaan tim telah dilakukan. Bila belum dimungkinkan terjadi pelanggaran prosedur merujuk PP No. 11 tahun 2017,” tuturnya menambahkan.

 

Selain itu, seorang PNS dapat diputuskan non job dengan syarat apabila PNS tersebut mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dari PNS dan diangkat dalam jabatan struktural lainnya.

 

Di lanjutkan cuti diluar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan, adanya perampingan struktur/organisasi satuan kerja serta tidak sehat jasmani dan rohani.

 

“Selain pemeriksaan tim, apakah syarat non job itu juga telah terpenuhi. Bila belum, berarti ada proses prosedural yang terlanggar, ” kata dia kembali.

 

Hukum kepegawaian lanjutnya, secara tegas melarang mutasi jabatan dilakukan secara serta merta mencopot jabatan struktural seseorang.

 

Lebih lanjut, merujuk Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Ayat 4 PP No. 53 Tahun 2010 menjelaskan mekanisme yang ditempuh sejak awal sampai masuk tahap pemberian Sanksi Kedisiplinan PNS, di mulai dari pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung atau oleh Tim Pemeriksa.

 

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaaan secara tertutup yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengumpulan Bukti dan Keterangan Saksi, apabila ditemukan pelanggaran dan kesalahan baru dapat dijatuhkan sanksi kedisplinan.

 

Sanksi yang dapat diberikan pun secara berjenjang mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat. Salah satu sanksi dalam hukuman berat adalah pembebasan dari jabatan yang dapat disamakan dengan istilah saat ini yaitu: Non Job.

 

Di kutip dari mediaindonesia.com, proses non job harus didasari dari argumentasi kuat. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono. Dia menuturkan proses pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN.

 

Merujuk dari PP tersebut, pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik.

 

Hukuman berat itu dijatuhkan, jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.

 

“Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Itu ada ukurannya dan biasanya melalui perhitungan performance, ditunjukkan bahwa dia tidak mencapai target”

ujarnya ketika dihubungi, Rabu (18/7) lalu.

 

Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan turut memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang.

 

Merujuk pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.

 

Sementara pada pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

 

Non Job adalah hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang melakukan kesalahan dan pelanggaran yang berat, misalnya terbukti tidak setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, membocorkan rahasia jabatan, terbukti tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai 45 hari kerja, tidak mencapai sasaran kerja kurang dari 25 % sampai akhir tahun dan lain sebagainya. Bagaimana apabila pejabat yang non job sama sekali tidak melakukan kesalahan atau tidak sedang terkena sanksi kedisiplinan ? Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah.

 

Apabila seorang pejabat atau aparatur sipil negara di daerah yang Non Job namun pada faktanya bahwa pejabat atau aparatur sipil negara dimaksud telah bekerja dengan baik, memiliki disiplin dalam bekerja, sehat jasmani dan rohani, memiliki sikap moral etik yang baik dan tidak sedang dijatuhi sanksi kedisplinan baik teguran lisan, tertulis dan sanksi lainnya maka keputusan Non Job dimaksud menjadi suatu Keputusan Sewenang-wenang dan tidak tepat aturan.

 

Apabila keputusan non job dalam rangka penjatuhan sanksi kedisiplinan tentunya dapat ditempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Namun bagaimana apabila pencopotan jabatan tidak dalam rangka pemberian sanksi kedisplinan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini masuk dalam kategori Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah.

 

Dalam UU UU No. 51 Tahun 2009 Jo. UU 9 Tahun 2004 Jo. UU 5 Tahun 1896 tentang PTUN, apabila seseorang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan TUN agar keputusan itu itu dinyatakan batal atau tidak sah yang dapat disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. UU memberikan kesempatan selama 3 bulan kepada pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur ini.

 

Sudah sepatutnya dalam membuat suatu keputusan (beschikking) pemerintah bersikap cermat dan berprinsip kehati-hatian dalam mematuhi peraturan perundangan yang ada, karena dapat berakibat keputusan/tindakan pemerintah menjadi tidak sah. Tidak sahnya tindakan pemerintah tersebut pada akhirnya akan berakibat keputusan yang dibuat cacat yuridis sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

 

Keputusan Non Job tanpa dasar pun dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara prosedural, substansial dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan bahkan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Lebih lanjut dalam Pasal 53 Ayat 2 UU PTUN mengatur tentang perbuatan sewenang-wenang pemerintah, karena peraturan perundangan secara rigid telah memberikan kewenangan kepada Pejabat TUN dalam melaksanakan urusan kepegawaian.

 

Selain upaya PTUN dimaksud, bagi Pejabat yang telah dirugikan haknya, dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah secara tertulis dan bilamana tidak ditanggapi dapat meneruskannya keberatannya kepada Komisi Aparatur Sipin Negara (KASN) di Jakarta.

 

Penyalahgunaan kekuasaan juga merupakan bentuk Tindak Pidana Kejahatan Jabatan yang di atur dalam KUHP, lebih lagi menjurus pada unsur pencemaran nama baik bagi pejabat non job yang dapat membuktikan tidak pernah melakukan kesalahan dan pelanggaran berat namun dicopot jabatannya. Dan upaya perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.

 

Pengembalian Jabatan dan Pemulihan Nama Baik Keputusan Non Job tersebut juga menjadi tidak sejalan dengan manajemen penataan ASN sebagaimana di atur dalam Pasal 1 Poin 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa penataan PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

 

Pada akhirnya, semua pihak berharap Pemerintah Daerah dapat lebih profesional dalam melakukan penataan aparatur sipil negara di daerah, sehingga dapat terciptanya abdi negara yang dapat bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tanpa harus terganggu oleh ketidakpastian kebijakan pejabat berwenang yang tidak tepat dalam menerapkan aturan di bidang kepegawaian

HARIANDIKSI.COM | Tulang Bawang Barat

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Lampung menyalurkan bantuan Penerangan Jalan Umum (PJU) Bertenaga Surya (Sollar Cell) untuk Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) pada tahun 2023 ini sebanyak 25 titik lampu. Selasa (21/11/2023)

 

Hal ini sebagai tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba sebelumnya kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Wilayah Lampung.

 

25 titik Pajau bertenaga surya dimaksud dipasang pada ruas jalan provinsi yang menuju pintu Tol Panaragan yaitu ruas jalan Tiyuh/Desa Panaragan sampai Tiyuh Penumangan, dimana pada ruas jalan ini terdapat salah satu ikon pariwisata Tubaba yaitu Patung Empat Marga, serta kompleks Kantor Pemerintahan dan Kantor DPRD Kabupaten Tubaba.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba A. Zulkifly, S.Sos., MT. berharap, dengan adanya bantuan PJU tersebut akan memberikan dampak positif memberikan rasa aman serta selamat kepada pengguna jalan yang akan melintasi pada saat malam hari.

 

“Di rencanakan PJU Tenaga surya dimaksud akan segera terpasang dan sudah menyala terang pada minggu terakhir dibulan november 2023,” terang Kepala Dinas Perhubungan A. Zulkifly, S.Sos., MT. didampingi Kabid Prasarana Rudi Saputra SE., MM dan Kasi AOB Lukman Hakim, SE.

 

(Rizky A Sony)

HARIANDIKSI.COM | Tulang Bawang Barat

Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Dra. Hanita Farial Firsada, M.Si. melantik dan menyerah terimakan tiga jabatan Ketua TP PKK Kecamatan, di Aula Rumah Dinas Bupati Kabupaten setempat. Selasa (21/11/2023).

 

Ke tiga jabatan ketua TP PKK kecamatan yang lantik yakni Ketua TP PKK Kecamatan Tumijajar, Kecamatan Pagardewa dan Kecamatan Batu Putih.

 

Di kesempatan itu, Hanita Farial Firsada mengapresiasi Ketua TP PKK Kecamatan Tumijajar, Pagardewa dan Batu Putih yang sebelumnya.

 

“Terimakasih atas dedikasi dan pengabdian nya selama ini karena telah memotivasi gerakan PKK dan memberikan jontribusi positif bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tubaba,” ucapnya.

 

“Saya berharap, Ketua TP PKK Kecamatan Tumijajar, Pagardewa, dan Batu Putih yang baru dilantik dapat menjadi motor penggerak terhadap peran dan fungsi organisasi,” imbuh Pj Ketua TP PKK Tubaba.

 

Sementara dikesempatan yang sama, Pj. Bupati Tubaba Drs. M. Firsada yang juga selaku Dewan Pembina TP PKK setempat mengucapkan selamat kepada para Ketua TP PKK Kecamatan Tumijajar, Pagardewa dan Batu Putih yang telah dilantik pada hari ini. Semoga Saudara dapat menjalankan amanah dengan bersungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.

 

“Saya harap tanggungjawab ini dapat saudara jalankan dengan baik, sukseskan implementasi sepuluh program pokok PKK, berdayakan keluarga sesuai wilayah kerja saudara hingga ke tingkat dasa wisma,” kata Pj Bupati.

 

(Rizky A Sony)

Hariandiksi.com | Tulang Bawang – Penjabat Bupati Tulang Bawang Drs. Qudratul Ikhwan, MM menghadiri Kegiatan Acara Verifikasi Lapangan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Dalam Rangka Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2023 Kabupaten Tulang Bawang Di Lantai II Kantor Sekdakab Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Selasa (21/11/2023)

Dalam sambutannya Pj Bupati Tulang Bawang Qudratul Ikhwan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Republik Indonesia dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung di Kabupaten Tulang Bawang Sai Bumi Nengah Nyappur.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia atas terlaksananya kegiatan ini.

Pemerintah daerah dan masyarakat akan terus mendukung dan mengikuti Pelaksanaan kegiatan ini demi tercapainya kesetaraan gender di Kabupaten Tulang Bawang. Untuk dapat diketahui, keterlibatan Perempuan di lingkup Pemkab Tulang Bawang sudah mulai bermunculan. Hal tersebut terbukti dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah sampai dengan Pemerintahan Kampung yang dijabat oleh Perempuan sebagai Pimpinan.

Oleh karenanya, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan melakukan kerja sama yang harmonis dan sinergis dengan para pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga Pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan Lembaga Pemerintah, mulai dari tingkat kampung, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat” Jelas bapak Qudratul Ikhwan

Harapannya, PUG menjadi strategi Pembangunan yang diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat, khususnya perempuan agar dapat lebih berkontribusi dan terlibat dalam proses pembangunan, upaya meningkatkan Potensi-potensi daerah, serta demi mewujudkan Kabupaten Udang Manis (Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, Sejahtera) beliau menambahkan

Hadir pula dalam kegiatan ini, Penjabat Sekdakab, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Administrator di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, serta Gender Champion Ibu Nasheha. (Fatmala)

HARIANDIKSI.COM | Tulang Bawang Barat

Anugerah Parahita Ekapraya (APE) merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kepada pemerintah daerah yang berkomitmen dalam memberdayaan perempuan dan melindungi anak.

 

Hal tersebut dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si. saat menerima tim verifikasi lapangan Kemen PPPA di Ruang Rapat Bupati, Kantor Pemda Kabupaten setempat, pada Selasa (21/11/2023), yang dipimpin Sekretaeis Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA Siti Mardiah, S.Pt., M.Si. guna melakukan penilaian APE Kabupaten Tubaba Tahun 2023.

 

“Anugerah ini menjadi bukti nyata atas upaya nyata dan kerja keras yang telah dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan di wilayah kita,” ujar Pj Bupati M. Firsada.

 

Secara khusus, lanjut Pj. Bupati, tahap verifikasi lapangan ini antara lain bertujuan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa kegiatan yang telah dilakukan melalui program-program yang ada telah sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan.

 

“Anugerah Parahita Ekapraya ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan perempuan dan anak-anak di daerah kita, karena pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan komitmen bersama semua elemen masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara ditempat yang sama, Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPA Siti Mardiah menjelaskan, untuk verifikasi lapangan sampai dengan evaluasi penyelenggaraan Pengarus Utamaan Gender (PUG) ini, dilakukan dua tahun sekali.

 

“Di tahun 2023 ini, sebagai evaluasi tahun 2022 dilakukan setahun dan turun kelapangan agar hasilnya maksimal, karena pada tahun 2021 kita dilanda pandemi sehingga verifikasi dilakukan secara daring,” jelas Siti.

 

Siti Mardiah juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Tubaba yang telah menyelesaikan pengisian data dan informasi penyelenggaraan PUG di Tubaba.

 

“Saya sampaikan apresiasi setinggi tingginya, karena pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menyelesaikan pengisian data dan informasi PUG sesuai dengan waktu yang yelah ditetapkan, dalam waktu 4 minggu, meskipun disertai keluhan,” kata Siti Mardiah.

 

Turut hadir dalam acara tersebut, Pj. Ketua TP-PKK Tubaba Hanita Fahrial Firsada, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Bayana, dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba.

 

(Rizky A Sony)

Pj.Bupati Tubaba Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Dan Apel Siaga Pada Pemilu Tahun 2024 

 

HARIANDIKSI.COM | Tulang Bawang Barat

Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M Firsada, M.Si., menghadiri kegiatan Deklarasi Kampanye Damai dan Apel Siaga Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Kabupaten Tubaba, yang berlangsung di Lapangan Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan TBT. Senin (20/11/2023). 

 

 

 

Pj Bupati Firsada mengingatkan, Pemilu merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui Pemilu, sebagai warga negara berhak untuk memilih pemimpin yang akan mewakili dan mengemban amanah rakyat. Namun, ada satu hal yang sama-sama harus kita ingat, bahwa kampanye dan pemilihan ini harus dilaksanakan dalam suasana yang damai, adil, dan terbuka.

 

 

 

“Saya mengingatkan kepada seluruh peserta kampanye untuk menghindari politik uang dan segala bentuk praktik tidak sehat lainnya. Pemilu harus dilakukan berdasarkan kepentingan masyarakat, bukan karena imbalan pribadi atau kelompok tertentu. Kita harus menjunjung tinggi integritas dan etika politik agar masyarakat percaya bahwa setiap suara mereka benar-benar dihargai,” kata Firsada

 

 

 

Dia juga mengungkapkan, kampanye dan pemilihan yang damai tidak hanya tanggungjawab kita sebagai peserta politik. Hal ini juga merupakan tanggung jawab kita sebagai warga masyarakat Kabupaten Tubaba.

 

 

 

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari konflik yang tidak perlu. Mari kita jaga kebersamaan dan saling menghormati perbedaan dalam pandangan politik. Ingatlah bahwa setiap suara penting, dan setiap suara harus dihormati,” tegas Firsada.

 

 

 

Selain itu, dia juga mengingatkan betapa pentingnya partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam Pemilu, serta dia mengajak setiap warga masyarakat Kabupaten Tubaba untuk menggunakan hak pilih mereka.

 

 

 

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu yang telah bekerja keras untuk memastikan Pemilu berjalan dengan baik dan terlaksana secara adil. Kami mengharapkan profesionalisme dan netralitas dari semua pihak terkait. Kualitas Pemilu kita akan tercermin dalam kerja keras dan integritas mereka,” pungkasnya.

 

 

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tubaba Agus Tomi, S.H. menerangkan, Bawaslu adalah pengawas yang menjunjung tinggi keadilan, dan tugas tersebut mengharuskan untuk berdiri di garis depan, menjaga agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

“Saya selaku Ketua Bawaslu Tubaba, mengajak seluruh Pengawas Pemilu se-Kabupaten Tubaba untuk menjadi teladan dalam menjaga sikap netral dan tidak terprovokasi oleh berbagai gesekan yang mungkin terjadi.”

 

 

 

“Keberanian kita bukanlah dalam menyuarakan preferensi politik pribadi, tetapi dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas. Semoga kita semua dapat menjalankan tugas dengan baik, demi terwujudnya Pemilu 2024 yang demokratis, adil, dan damai,” pungkasnya.

(Rizky A Sony)