L

Lampung Barat Harian Diksi.com Polemik dugaan skandal yang menyeret seorang pejabat berinisial HR, Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, masih terus bergulir tanpa kejelasan. Klarifikasi yang disampaikan HR sebelumnya dinilai belum menyentuh pokok persoalan.

Hasil wawancara langsung dengan Kepala Inspektorat Lampung Barat, Indra Gunawan pada Rabu (15/4/2026), mengungkap fakta krusial: hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Inspektorat terkait dugaan tersebut.

“Secara administrasi, kami belum menerima pengaduan resmi, baik dari pihak yang diduga korban, pihak keluarga, maupun lembaga masyarakat. Jadi kami belum bisa masuk ke tahap audit,” tegas Indra Gunawan.

Terbentur Permendagri: Tanpa Laporan, Audit Tak Bisa Jalan

Indra menjelaskan, seluruh proses pengawasan dan audit oleh Inspektorat harus mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 22.

Dalam aturan tersebut, masyarakat memang diberikan hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan. Namun, laporan wajib memenuhi syarat formal:

Disampaikan secara tertulis kepada bupati melalui Inspektorat
Memuat identitas jelas pelapor
Menyebutkan nama dan jabatan terlapor
Menjelaskan peristiwa yang dilaporkan
Disertai bukti awal
“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka secara aturan kami belum bisa melakukan audit investigatif,” jelasnya.

Prosedur Ketat: Dari Telaah hingga Audit Maksimal 90 Hari

Indra memaparkan, jika laporan resmi masuk dan lengkap, Inspektorat akan membentuk tim telaah. Jika hasil telaah memenuhi unsur, Inspektur akan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar audit.

Audit tersebut memiliki batas waktu maksimal 90 hari. Dalam prosesnya:

Pelapor, terduga korban, dan terlapor akan dipanggil
Pemanggilan bisa dilakukan hingga tiga kali jika tidak hadir
Saksi-saksi diperiksa dan dibuatkan berita acara
“Hasil akhirnya akan menentukan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak, berdasarkan fakta dan keterangan yang sah,” ujarnya.

Perbup 43/2022: Laporan Wajib Penuhi 5W+2H

Selain Permendagri, Inspektorat juga mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 43 Tahun 2022. Dalam aturan ini, laporan harus memenuhi unsur 5W+2H: What, Who, Where, When, Why, How, dan How Much/Many.

 

“Kalau unsur ini tidak lengkap, laporan akan lemah dan sulit ditindaklanjuti,” kata Indra.

Tanpa Laporan, Sekda Bisa Bertindak Berdasarkan PP 94/2021

Meski belum ada laporan resmi, Indra menegaskan bahwa penanganan tetap bisa dilakukan melalui jalur internal pemerintahan. Hal ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 29.

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki kewenangan untuk:

Memanggil dan memeriksa ASN yang diduga melanggar
Menentukan tingkat pelanggaran (ringan, sedang, berat)
Memberikan rekomendasi sanksi ke BKPSDM
“Jika memang menjadi perhatian pimpinan, pemeriksaan bisa tetap dilakukan meski tanpa laporan masyarakat,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Indra, Sekda juga dapat menunjuk Inspektorat untuk melakukan audit khusus guna mempercepat proses pemeriksaan.

Sudah Koordinasi, Tapi Masih Tahap Kajian

Indra mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekda Lampung Barat terkait isu yang berkembang. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret karena masih dalam tahap pengkajian.

“Kami tidak bisa terburu-buru. Ini menyangkut nama baik seseorang, keluarga, dan institusi. Semua harus berdasarkan fakta dan prosedur,” tegasnya.

Publik Menanti Ketegasan

Dengan belum adanya laporan resmi, proses penanganan kasus ini praktis berada di persimpangan: antara mandek secara administratif atau diambil alih melalui mekanisme internal oleh Sekda.

Di tengah sorotan publik, pernyataan Kepala Inspektorat ini justru mempertegas bahwa penanganan dugaan pelanggaran ASN tidak bisa dilakukan secara asumtif, melainkan harus berbasis laporan, bukti, dan prosedur hukum yang jelas.

Kini publik menunggu, apakah akan muncul keberanian untuk melapor secara resmi, atau pemerintah daerah mengambil langkah tegas melalui kewenangan internal demi menjaga integritas aparatur sipil negara di Lampung Barat.(Rosandi)

Lampung Barat, Hariandiksi.com– Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Palakia di Kecamatan Sukau yang menelan anggaran Rp137.151.000 dari APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan serius.

Proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut tidak hanya dikeluhkan warga karena minim manfaat, tetapi juga dinilai sarat kejanggalan dan terkesan ditutup-tutupi.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek dengan kode RJI.1 itu merupakan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan. Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Tim media menemukan proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi pekerjaan. Ketiadaan papan proyek yang seharusnya menjadi kewajiban ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi detail pekerjaan, mulai dari nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan.

Secara fisik, pekerjaan yang tampak di lokasi hanya berupa talut penahan air dengan panjang sekitar 20 meter, tinggi 4 meter, dan lebar sekitar 40 cm. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

“Kalau dilihat dari bentuknya, jelas tidak sebanding dengan anggaran ratusan juta. Kami juga tidak tahu ini sebenarnya fungsinya apa,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti keberadaan pipa air yang justru dibiarkan menggantung dan hanya disangga bambu serta kayu seadanya. Padahal, pipa tersebut merupakan infrastruktur vital untuk mengaliri air ke lahan persawahan. Ironisnya, proyek yang diklaim sebagai rehabilitasi jaringan irigasi ini sama sekali tidak menyentuh fasilitas penting tersebut.

Fakta-fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak direncanakan secara matang dan berpotensi hanya menjadi proyek formalitas. Bahkan, indikasi mark up anggaran mulai mencuat, mengingat hasil pekerjaan dinilai jauh dari nilai proyek yang digelontorkan.

Sikap Dinas PUPR Lampung Barat juga turut menuai kritik. Saat dikonfirmasi pada Senin, 13 April 2026, Kepala Dinas PUPR, Mia Miranda, tidak memberikan penjelasan substantif dan justru mengarahkan pertanyaan ke bidang teknis. Namun, saat diminta untuk mengonfirmasi langsung ke pihak bidang terkait, pejabat yang bersangkutan disebut tidak berada di kantor. Kondisi ini semakin memperkuat kesan bahwa dinas terkait enggan memberikan keterangan terbuka kepada publik.

Minimnya transparansi, tidak jelasnya manfaat proyek, hingga sikap tertutup dari instansi pelaksana menjadi alasan kuat bagi publik untuk mendesak dilakukan audit menyeluruh. Inspektorat daerah hingga aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan guna mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Jika tidak ada klarifikasi terbuka dan langkah evaluasi, maka proyek ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran daerah serta semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Rosandi)

Lampung Utara, (HD) – Serap Aspirasi Dr.Ir.H.A.Junaidi Aulya.M.M. Anggota DPR RI, Komisi XII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kolaborasi  bersama Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Rahmatullah.SH melakukan kegiatan Reses penyerapan aspirasi kepada masyarakat, Kegiatan reses ini berlangsung di kediaman Bapak Wagimin Di Bangau 5 kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten Lampung Utara, Minggu (1/3/2026)

Reses Serap Aspirasi ini di hadiri oleh DPR RI Komisi XII Dr.Ir.H.A.Junaidi Aulya.M.M., H. Amrullah BS DPR Provinsi Lampung Komisi II. Rahmatullah Anggota DPRD Lampung Utara, Kader PKS, dan Masyarakat kecamatan Kotabumi Selatan,

Program reses Dr. Ir. H. A. Junaidi Auly, M.M., Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Lampung II, difokuskan pada penguatan ekonomi lokal, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai anggota Komisi XII (yang membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, serta Sains dan Teknologi), fokus programnya saat ini meliputi: Pemerataan Akses Kelistrikan, Penguatan Sektor Pertanian, dan Pengembangan UMKM.

Dr.Ir.H.A.Junaidi Aulya.M.M Anggota DPR RI komisi XII dalam mengisi acara reses tersebut guna menguatkan kader partai PKS di kecamatan Kotabumi Selatan, selain Membawa program Pusat anggota DPR RI Komisi XII ini juga Silahturahmi bersama Kader PKS guna memperkuat pelayanan publik serta lebih distressing kepada kader partai PKS.

Reses ini juga sosialisasi kan kepada Kaderisasi ini untuk bisa menilai 10 muwasofat dan istimewa akan dimiliki oleh sebuah pemimpin, kader yang terbina tetap terjaga akidah yang selamat untuk kita semua. Ucapnya.

Dan semoga program-program pusat yang sudah di bawa ini bisa bermanfaat untuk kita semua khususnya warga kabupaten Lampung Utara, pungkasnya.

Di tempat yang sama Rahmatullah, SH juga menyampaikan dalam sambutannya, Alhamdulillah Hari ini di tempat ini di rumah bapak Wagimin segala upaya kita untuk hadir langkah kaki untaian tangan bensin yang keluar dicatat sebagai pahala kebaikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala amin.

Alhamdulillah kepada anggota dan kader di Kelurahan Kelapa tujuh khususnya Kader kecamatan Kotabumi Selatan basis dari PKS dan kami mengucapkan Terimakasih telah hadir dalam acara hari ini, dalam agenda gabungan dari dua kegiatan kegiatan kegiatan reses DPRD kabupaten Lampung Utara dan kegiatan reses Aspirasi DPR RI komisi V,

Upaya bapak-bapak dan ibu-ibu ketika saat pemilu telah banyak sekali membantu sampai menjadi saksi saat pemilu, dan hari ini kami mengucapkan banyak terimakasih yang sebesar besarnya, dalam kegiatan reses hari ini adalah sebagai upaya bentuk kepedulian kami dengan tim sekalian. Pungkasnya.

Kegiatan ini di akhiri acara reses hari ini di akhiri dengan hikmat dan di akhiri sesi tanya jawab bersama masyarakat kecamatan Kotabumi Selatan.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Terkait dugaan malapraktik, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Handayani Kotabumi, Ratna Sari Ritonga terkesan bungkam, pasalnya awak media yang ingin menemui atau melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp tidak memberikan respon, Jumat (19/12)

Padahal, dugaan malapraktik yang dialami oleh pasien RAS (38) berpeluang menyebabkan cacat permanen. Kejadian bermula saat pasien melakukan perobatan atas hemoroid yang dideritanya, kemudian dilakukan operasi oleh oknum dokter JM yang diduga terindikasi melakukan kesalahan tindakan. Akibatnya pasien mengalami kerusakan sistem pencernaan pada bagian anus.

Persoalan ini menjadi terang benderang pasca saat pihak rumah sakit memberikan hasil resume medis pada keluarga pasien yang di dampingi Kuasa Hukum, Direktur LBH Awalindo, Samsi Eka Putra. Menurutnya, seharusnya direktur RSU Handayani harus menjelaskan secara terinci terkait dugaan malapraktik terhadap kliennya.

“Kami berharap pihak pemerintah dapat segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap RSU Handayani Kotabumi, bila perlu pihak wakil rakyat membentuk pansus terkait persoalan ini,” ungkapnya.

“Direktur RSU Handayani harus memberikan klarifikasi terhadap publik terkait viralnya dugaan malapraktik tersebut dan bertanggungjawab penuh atas pasien, karena tindakan terhadap pasien besar dugaan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur rumah sakit,” sambung Samsi.

Kendati demikian, upaya konfirmasi terus dilakukan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang dengan harapan keluarga korban mendapat keadilan dan kasus serupa tidak terulang dikemudian hari.

(Tim/red)

Lampung Utara, (HD) – Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., menghadiri kunjungan kerja Komandan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia TNI Angkatan Laut (Danpusteral) Laksamana Pertama TNI Albertus Agung Priyo S di Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut (Kimal) Lampung, hari ini.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, Metty Ratna Kandia, S.H., M.H. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka peninjauan medan kegiatan Panen Ketahanan Pangan TNI AL Tahun Anggaran 2025, yang merupakan bagian dari upaya TNI AL memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah binaan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati bersama Danpusteral TNI AL dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara meninjau langsung kondisi lahan dan tanaman kedelai yang menjadi bagian dari program ketahanan pangan. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan serta perkembangan hasil tanam yang akan dipanen.

Wakil Bupati Romli menyampaikan apresiasi atas sinergi TNI AL dan Kantor Pertanahan dalam mendukung program ketahanan pangan. Ia berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus diperkuat untuk mendukung kemandirian pangan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati didampingi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Turut hadir jajaran Forkopimda, pejabat TNI AL, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, serta masyarakat sekitar.

(Rizky A Sony)

Lampung Utara, (HD) – Warga sekitar jembatan Rel Kereta Api di Kotabumi udik kabupaten Lampung Utara meminta material bekas proyek infrastruktur yang masih berserakan sungai, segera bertanggung jawab agar di bersihkan.

Pasalnya pekerjaan jembatan jalur kereta api tersebut di duga sejak tahun 2018 sampai tahun 2025 ini oleh PT. Agung Maju Wira KSO, saat ini belum saja di bersih bekas proyek tersebut.

Menurut warga sekitar (ER), seharusnya proyek pembangunan jalur kereta api  tidak menyisahkan puing puing besi besar yang masih tertancap di sungai. Karna dampaknya sangat berbahaya bagi warga sekitar pinggir aliran sungai kedepannya tersebut.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban kontraktor untuk membersihkan puing sisa pengerjaan proyek. Ia berharap kepada PT. KAI dan dinas pemerintah terkait dapat mengambil sikap untuk di bersihkan agar tidak ada dampak kepada masyarakat sekitar. Ucapnya (ER)

Depriwan selaku Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) kabupaten Lampung Utara Dari Pantauan di lapangan, sejumlah material bekas  proyek infrastuktur berserakan di bawah jembatan Rel Kereta Api yang di bawahnya ada aliran sungai di kecamatan Kotabumi udik.

Kepada dinas terkait,  Sesuai dengan peraturan dan pedoman pemeliharaan yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar jembatan yang di lintasi aliran sungai, “Menjaga kesehatan lingkungan, untuk mencegah kerusakan ekosistem sungai dan menjaga kualitas air, sesuai dengan prinsip konservasi lingkungan. Ucapnya Depriwan.

Lanjut” Pemerintah Dan dinas terkait juga harus ber tanggung jawab dengan serius untuk  memelihara sungai, agar pekerjaan proyek di Lampung Utara ini tidak sembarangan meninggalkan sisa bekas proyek yang dampaknya menggangu kesehatan dan ekosistem di lingkungan masyarakat. Tegasnya

(Sony/AJOI)

 

Lampung Utara, (HD) — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kotabumi, Sudirman Jaya, bersama jajaran pegawai, melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan bantuan sembako kepada masyarakat di sekitar lingkungan Lapas RT07 LK I ,Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Jumat (18/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan komitmen Lapas Kelas IIA Kotabumi dalam menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar. Puluhan paket sembako disalurkan langsung oleh Kalapas dan jajaran kepada warga yang membutuhkan.

Dalam sambutannya, Sudirman Jaya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan menunjukkan bahwa Lapas hadir sebagai bagian dari masyarakat yang turut peduli terhadap kondisi sosial di sekitarnya. “Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat dan menjadi jembatan untuk terus memperkuat hubungan baik antara Lapas dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Dengan semangat kebersamaan dan solidaritas, kegiatan bakti sosial ini menjadi salah satu wujud nyata Lapas Kelas IIA Kotabumi di bawah kepemimpinan Kalapas Sudirman Jaya dalam membangun hubungan positif dengan masyarakat.

(Rizky A sony)

Way Kanan – Bupati Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Upacara dan Syukuran dalam Rangka Peringatan Ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025 di Lapangan Parama Satwika Polres Way Kanan, Selasa (01/07/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Ayu mengatakan bahwa Peringatan Hari Bhayangkara yang mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat” mengandung makna Bhayangkara senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat, memastikan keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi seluruh rakyat. Kita semua merasakan betul bagaimana peran aktif Polres Way Kanan dalam menjaga stabbilitas kamtibmas. Mulai dari upaya pencegahan kejahatan, penegakan hukum, pengaturan lalu lintas, hingga penanganan bencana dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Kita patut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Polri, khususnya jajaran Polres Way Kanan, yang tanpa lelah menjalankan tugas mulia ini. Pengorbanan waktu, tenaga, bahkan jiwa, demi tegaknya  hukum dan terciptanya rasa aman di masyarakat, adalah bentuk pengabdian yang patut Kita teladani”, ujar Bupati Ayu.

Tantangan ke depan tentu tidak semakin ringan. Perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta dinamika sosial yang begitu cepat menuntut Polri untuk terus berinovasi, meningkatkan kapasitas, dan beradaptasi. Dirinya yakin dengan semangat profesionalisme dan dedikasi yang tinggi, Polres Way Kanan akan mampu menjawab setiap tantangan tersebut.

“Mari Kita jadikan momen ini sebagai ajang untuk semakin mempererat tali silaturahmi, meningkatkan koordinasi, dan memperkuat sinergi antara Polri dengan seluruh komponen bangsa. Karena hanya dengan kebersamaan, Kita dapat mewujudkan Way Kanan yang aman, damai, mandiri dan sejahtera”, lanjutnya.

Turut hadir Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Instansi Vertikal serta jajaran PJU dan personel Polres Way Kanan.

Lampung Utara, (HD) – Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendalami kejadian yang menyebabkan ratusan orang keracunan yang diduga akibat mengonsumsi makanan yang dibagikan oleh salah warga Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan terkait peristiwa keracunan massal yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Senang tersebut.

“Sesuai arahan Kapolres Lampung Utara, Sat Reskrim membentuk tim gabungan penanganan keracunan massal tersebut. Kami sedang menginvestigasi, kami mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi atas kasus tersebut,” ujar Kasi Humas. Sabtu (24/5/25).

Lanjut Kasi Humas, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus keracunan massal tersebut dan klarifikasi pada pihak terkait.

“Sejauh ini yang sudah diperiksa sebanyak 10 orang saksi, diantaranya pemilik hajat, pengantar makanan, memasak, pembeli bahan pokok dan penjual bahan pokok,” jelasnya.

Ke depan, lanjut AKP Budiarto hasilnya penyelidikan akan kami informasikan lagi karena sampai sekarang kami masih melakukan proses pengumpulan data dan hasil Laboratorium.

Adapun penyebab keracunan, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil uji sampel makanan yang saat ini telah dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Lampung Utara.

“Pengambilan sampel makanan dari acara itu sendiri sudah dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Lampung Utara, sampel juga sudah diserahkan ke Labkesda untuk diuji lab, kita juga sama-sama menunggu,” ujarnya.

Untuk Update data korban keracunan hari Sabtu 24 Mei 2025 tercatat ada 296 warga mengalami gejala keracunan yang di rawat di RS Handayani 26 orang, RS Ryacudu 24 , RS CMC 12, RS Maria Regina 7 orang dan 227 berobat di posko.

(Rizky A Sony)