Babinsa Koramil 412-03/Bukit Kemuning Lakukan Pendalaman Terkait Aktivitas Tambang Galian C di Abung Tinggi

oleh -36 Dilihat

LAMPUNG UTARA, (HD) – Anggota Koramil 412-03/Bukit Kemuning, Babinsa Desa Sekipi, Kopda Deni Riansah, melakukan langkah proaktif dengan terjun langsung ke lapangan guna mendalami informasi terkait aktivitas pertambangan Galian C yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) di Desa Ulak Rengas dan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (26/03/2026).

Kegiatan pendalaman ini dilakukan melalui metode elisitasi, yakni pengumpulan informasi melalui percakapan langsung dengan berbagai sumber di lokasi untuk memetakan fakta yang terjadi di masyarakat.

Fakta Lapangan dan Pengakuan Pengelola, Berdasarkan hasil pemantauan, aktivitas pertambangan batu tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk pengerukan, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pemecahan batu secara manual oleh warga setempat.

BR (55), salah satu pemilik pangkalan, mengakui bahwa kegiatan tersebut memang belum memiliki kelengkapan surat izin. Ia berdalih faktor biaya pengurusan izin yang mahal tidak sebanding dengan hasil tambang yang diperoleh. “Kami menyadari kegiatan ini menyalahi aturan, namun ini sudah menjadi mata pencaharian turun- temurun selain bertani,” ungkap BR.

Dampak Ekonomi dan Upah Buruh Di sisi lain, sektor ini menyerap tenaga kerja lokal. DD (50), seorang pekerja pemecah batu, menjelaskan bahwa dirinya menerima upah Rp20.000 per kubik. Dalam sehari, rata-rata pekerja mampu menghasilkan 5 kubik batu dengan pendapatan sekitar Rp100.000. Sementara itu, harga jual batu kepada konsumen dipatok sebesar Rp120.000 per kubik, dengan volume penjualan mencapai 30 hingga 40 kubik per hari tergantung pesanan.

Keluhan Kepala Desa dan Kerusakan Lingkungan Kepala Desa Sekipi, Jamili, menyatakan keprihatinannya atas aktivitas yang telah merusak hektaran lahan warga tersebut. Ia mengaku telah berulang kali memberikan imbauan agar pengelola segera mengurus perizinan agar tidak berbenturan dengan hukum, namun imbauan tersebut kerap diabaikan.

“Masyarakat sering membantah saat diberi arahan karena alasan urusan perut atau mata pencaharian. Saya berharap pihak berwajib dapat memberikan sosialisasi atau tindakan penertiban karena dampak kerusakan lahannya sudah cukup luas,” tegas Jamili.

Transparansi Aparat, Dalam pendalaman ini, Kopda Deni Riansah juga memastikan mengenai isu keterlibatan aparat dalam aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi dan Kepala Desa, hingga saat ini tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI maupun aparat desa yang membekingi atau meminta jatah keamanan di lokasi tambang.

Kegiatan ini murni dijalankan oleh masyarakat setempat. Hasil dari pendalaman ini akan dilaporkan ke komando atas sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil langkah-langkah koordinasi selanjutnya dengan pihak terkait demi menjaga ketertiban hukum dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Abung Tinggi.

(Rizky A Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *