Bupati Lampung Barat Buka Suara soal Polemik Kawasan Hutan di Pekon Sidomulyo Pagar Dewa

oleh -188 Dilihat

Lampung Barat — Harian Diksi .com .Konflik agraria di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan setelah Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengakui sebagian wilayah pekon tersebut memang berada dalam kawasan hutan negara.
Pernyataan itu disampaikan Parosil saat menjawab pertanyaan wartawan terkait polemik lahan yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
“Sebagian memang masuk kawasan hutan, tapi sebagian lainnya sudah memiliki status hak milik dan masih berproses,” kata Parosil, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut dia, penguasaan lahan warga di Sidomulyo selama ini telah diakui pada tingkat pemerintahan pekon melalui administrasi desa dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut belum menerbitkan sertifikat resmi atas lahan tersebut.
Parosil memastikan pemerintah daerah akan mencari jalan keluar agar konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun itu dapat diselesaikan tanpa merugikan masyarakat.

Bupati Lampung Barat Buka Suara soal Polemik Kawasan Hutan di Pekon Sidomulyo Pagar Dewa

“Persoalan ini harus bisa selesai dan mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Bupati juga menilai pemerintah pusat kemungkinan akan memberikan ruang penyelesaian melalui skema perhutanan sosial mengingat keberadaan warga di kawasan Register 43 B Krui Utara sudah berlangsung lama. Menurutnya, banyak warga telah bermukim dan berkebun kopi di wilayah tersebut selama puluhan tahun.

Namun di tengah upaya pemerintah menawarkan solusi, sebagian warga justru menolak skema perhutanan sosial maupun hutan kemasyarakatan.
Haji Suyadi, warga Dusun Talang Gerang yang mengaku tinggal di kawasan itu sejak era 1980-an, menegaskan dirinya meyakini lahan yang ditempati merupakan tanah marga, bukan kawasan hutan negara.

Ia mengaku memiliki Surat Keterangan Tanah dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan sejak 2018, ia telah mengajukan permohonan sertifikat melalui pemerintah pekon.

“Sampai sekarang masih dalam proses,” ujarnya.
Polemik tersebut memperlihatkan tumpang tindih pemahaman masyarakat mengenai status tanah dengan ketentuan hukum kehutanan dan pertanahan.
Sejumlah warga selama ini menganggap pembayaran pajak dan kepemilikan SKT sebagai bukti sah kepemilikan lahan. Padahal secara hukum, SKT hanya diakui sebagai bukti awal penguasaan atau riwayat tanah dan bukan bukti kepemilikan mutlak.
Dalam aturan pertanahan, kewenangan menerbitkan hak atas tanah berada pada BPN melalui proses pendaftaran tanah sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah.

Di sisi lain, seorang saksi sejarah pemekaran Desa Sidomulyo mengungkapkan bahwa sebagian besar wilayah pekon memang sejak awal masuk kawasan hutan lindung dan konservasi.
Menurut dia, hanya wilayah sekitar Pasar Serengit yang berstatus tanah marga. Sementara delapan dusun lainnya berada dalam kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara dan Suaka Margasatwa Gunung Raya.

Meski demikian, kawasan tersebut kini telah berubah menjadi permukiman padat dan perkebunan kopi. Rumah-rumah permanen berdiri di berbagai dusun, lengkap dengan jalan cor beton, rumah ibadah, hingga fasilitas pendidikan.

Bahkan akses jalan hingga Dusun 8 Tanjung Kurung yang berbatasan dengan Sumatera Selatan disebut dibangun menggunakan dana desa.
“Jalan-jalan itu dibangun memakai dana desa,” kata Kepala Dusun Talang Gerang, Hasan Rifai.
Perubahan kawasan hutan menjadi wilayah permukiman dan pusat aktivitas masyarakat itu kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan dugaan penguasaan kawasan hutan negara yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung.(Rosandi/Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *