Lampung Barat_ Harian Diksi.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mulai mendalami dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Sejumlah perangkat Pekon Sidomulyo telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.

 

Pemeriksaan dilakukan menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan seorang oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat dalam aktivitas penguasaan lahan yang diduga berada di kawasan hutan lindung.

 

Kepala Dusun Talang Sembilan Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra, mengatakan dirinya memenuhi undangan klarifikasi dari Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung beberapa hari lalu.

Menurut dia, penyidik menanyakan sejumlah hal terkait status wilayah dusun, keberadaan alat berat excavator, hingga batas kawasan hutan di wilayah tersebut.

 

“Ada banyak pertanyaan soal batas dusun dan status lahannya, apakah masuk kawasan hutan atau bukan,” ujar Dadang saat dihubungi, Minggu (24/5/2026).

Selain Dadang, aparat kepolisian juga memeriksa Kepala Dusun 7 Pekon Sidomulyo, Ari. Keduanya menyatakan meyakini wilayah yang ditempati warga bukan bagian dari kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dusun Talang Gerang, Hasan Rifai. Ia mengaku memiliki sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa pada 1999 sebagai dasar penguasaan lahan warga.

SKT tersebut diketahui diterbitkan oleh kepala desa saat itu, Sutikno, yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.

Konflik status lahan di Pekon Sidomulyo disebut telah berlangsung puluhan tahun. Warga mengklaim wilayah permukiman mereka merupakan area desa, sementara berdasarkan hasil telaah instansi kehutanan, sebagian besar wilayah tersebut masuk kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.

 

Data warga menyebut ribuan penduduk kini tinggal di area konflik tersebut. Di Dusun Talang Sembilan terdapat sekitar 160 kepala keluarga, sedangkan Dusun Talang Gerang dihuni sedikitnya 63 kepala keluarga.

Sebagian besar warga hanya mengantongi SKT sebagai dokumen penguasaan lahan. Bahkan di sejumlah dusun lainnya terdapat warga yang tidak memiliki alas hak sama sekali dan hanya mengacu pada peta desa yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sejak 1999.

 

Persoalan ini pernah mencuat pada 2018 ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat membatalkan pengajuan sertifikat untuk 508 bidang tanah dalam program redistribusi tanah di Kecamatan Pagar Dewa.

 

Pembatalan dilakukan setelah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menyatakan sejumlah wilayah di Pekon Sidomulyo berada dalam kawasan hutan lindung.

 

Meski status lahan masih dipersoalkan, aktivitas jual beli kebun kopi di wilayah tersebut disebut terus berlangsung. Harga lahan bahkan mencapai ratusan juta rupiah per hektare, terutama untuk lahan yang telah dilengkapi SKT.

 

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum terkait batas kawasan hutan agar konflik berkepanjangan di wilayah tersebut tidak terus berulang.(Rilis/Rosandi)

Lampung Barat (HD), – Kebijakan pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) semester genap Tahun Pelajaran 2026 di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Lampung Barat menuai sorotan dari para orang tua siswa. Kebijakan ini merupakan arahan dari Dinas Pendidikan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Lampung Barat.

Berdasarkan surat edaran yang disampaikan pihak sekolah, pelaksanaan UTS dibagi menjadi dua metode. Untuk siswa kelas I dan II, ujian dilakukan secara luring (offline) di sekolah. Sementara itu, siswa kelas III hingga VI diwajibkan mengikuti ujian secara daring (online) dengan menggunakan perangkat telepon seluler di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah juga meminta orang tua atau wali siswa untuk menyiapkan perangkat handphone beserta paket data internet yang memadai guna menunjang kelancaran ujian.

Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan berbagai keluhan dari wali murid. Sejumlah orang tua mengungkapkan kekhawatiran mereka melalui media sosial. Salah satu orang tua menyebut penggunaan handphone pada anak usia sekolah dasar dinilai kurang tepat.

“Padahal kalau buat anak-anak itu ribet, apalagi masih SD. Orang tua jadi kepikiran, bukannya belajar malah main HP. Risiko juga kalau HP hilang siapa yang tanggung jawab,” tulis salah satu orang tua di media sosial.

Keluhan lain juga mempertanyakan tujuan kebijakan tersebut. “Masih anak SD sudah pakai HP, ini maksud dan tujuannya apa?” ujar orang tua lainnya.

Selain kekhawatiran terkait penggunaan gawai, persoalan ekonomi juga menjadi sorotan. Tidak semua orang tua memiliki perangkat handphone yang bisa digunakan untuk ujian. Bahkan, sebagian harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli paket data internet.

Minimnya sosialisasi dari pihak terkait juga membuat sejumlah siswa kebingungan saat menghadapi ujian. Orang tua menilai kebijakan ini diterapkan secara mendadak tanpa persiapan yang matang.

Di sisi lain, kendala jaringan internet di wilayah Lampung Barat turut menjadi perhatian. Mengingat tidak semua daerah memiliki akses internet yang stabil, pelaksanaan ujian daring dinilai berpotensi menghambat proses ujian siswa.

Para orang tua berharap pihak Dinas Pendidikan dan K3S Lampung Barat dapat meninjau kembali kebijakan tersebut serta mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama kesiapan siswa, orang tua, serta infrastruktur pendukung. (Rosandi/Red)

Lampung Barat, (HD) – Personel Subdenpom II /3-1 LU dipimpin oleh Dansubdenpom II/3-1 LU Letda Cpm Hendra AR, S.H menghadiri kegiatan Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi “Waspada Wira Siger 2026” dan Pengenalan KUHP terbaru di Kodim 0422/LB. Selasa (3/3/2026)

Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan di aula Makodim 0422/Lampung Barat yang di hadiri Dansubdenpom II/3-1 LU Letda Cpm Hendra AR, S.H, Serma Suwarno, Serda Ade Wijaya, Personel Kodim 0422/LB,

Dalam Sambutan Dansubdenpom II/3-1LU Letda Cpm Hendra AR, S.H, Operasi ini merupakan agenda tahunan Polisi Militer untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum prajurit TNI. Ada pun itu guna meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan menekan angka pelanggaran hukum di lingkungan prajurit TNI maupun PNS TNI. Ucapnya

Sosialisasi ini juga sekaligus mengecek Kelengkapan surat kendaraan (STNK/SIM TNI), identitas diri (KTA), hingga pengawasan terhadap penyalahgunaan atribut militer oleh warga sipil.

Bersamaan dengan sosialisasi operasi, Dansubdenpom II/3-1LU Letda Cpm Hendra AR, S.H, juga diberikan pemahaman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perubahan paradigma hukum pidana dari keadilan retributif (pembalasan) ke arah keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Penekanan pada pasal-pasal baru yang dapat bersinggungan dengan tugas prajurit, termasuk pembaruan UU ITE dalam KUHP Nasional. Pungkasnya

Selama kegiatan Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer “Waspada Wira Siger 2026” dan Pengenalan KUHP terbaru di Kodim 0422/LB berjalan aman, tertib dan lancar.

(Rizky A Sony)

Lampung Barat (HD)- Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus meresmikan salah satu icon kebanggan masyarakat Lampung Barat yakni Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau yang berlokasi di Pekon Lombok Kecamatan Lumbok Seminung, Sabtu 14 Juni 2025.

Peresmian pasar yang memadukan antara perdagangan, wisata dan perikanan ini di tandai dengan penekanan sirine oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Dirjen Perdagangan Indonesia Iqbal shoffan sofwan, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Bupati Oku Selatan Abusama dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Lampung Barat.

Turut disaksikan perwakilan DPRD Provinsi Lampung Sasa Chalim, Direktur Sarana dan Logistik Sri Sugi Atmanto, Wakil Rektor Universitas Lampung Dr. Eng Suripto Dwi Yuwono, Dandim 0422 LB Rinto Wijaya, Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, Sekda Nukman, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, perwakilan Paksi Pak Sekala Bekhak Yudi, Peratin dan lapisan masyarakat.

Parosil Mabsus menyampaikan terimakasih atas dukungan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia yang sudah mengucurkan dana sebesar 70 milyar untuk pembangunan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau.

“Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kita bersama,” ujarnya.

Dikatakan Parosil Mabsus, Pasar Tematik yang berdiri megah di tepi Danau Ranau ini hanya satu-satunya di Provinsi Lampung “Khususnya di Provinsi Lampung, baru Kabupaten Lampung Barat yang memiliki Pasar Tematik,” sambungnya.

Pak Cik begitu sapaan akrabnya bagi bupati dua periode itu meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga keberadaan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau dengan harapan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat.

“Tentunya Pasar Tematik ini harus kita rawat dan jadikan sebagai sarana peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat khususnya Lampung Barat,” tuturnya.

Kendati Parosil Mabsus merasa bangga atas berdirinya Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau, namun dirinya menyoroti buruknya akses mobilitas menuju wisata terbaru di Kabupaten berjuluk Negeri di Atas Awan itu.

“Saat ini satu-satunya kendala menuju wisata Pasar Tematik ini adalah infrastruktur khususnya ruas jalan pasar liwa menuju perbatasan Oku Selatan yang statusnya jalan Provinsi. Kondisinya saat ini banyak bolong-bolong,” jelasnya.

Dihadapan tamu undangan, dengan tegas Parosil Mabsus meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar dapat melakukan perbaikan terhadap jalan lintas Liwa menuju Oku Selatan.

“Harapan kami ruas jalan Provinsi dari Pasar Liwa menuju Sukau agar dilakukan perbaikan untuk mendukung keberlanjutan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau ini,” tuturnya.

Parosil Mabsus menyampaikan alasan perlunya akses yang memadai menuju Lumbok Seminung, selain untuk menunjang Pariwisata, Kecamatan Lumbok Seminung juga memiliki hasil pertanian yang sangat pesat.

“Jambu alpukat dari Lampung Barat ini bisa dikatakan memiliki kualitas terbaik di seluruh Indonesia. Selain itu Ikan Nila nya memiliki rasa yang manis berbeda dari Ikan Nila daerah lainnya,” paparnya.

Sementara, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela berharap peresmian ini bukan hanya sekedar seremonial saja namun ke depan dapat dikelola dengan baik sehingga menopang perekonomian masyarakat Lampung Barat.

“Saya rasa pasar ini paling megah di Indonesia, orang ke pasar tapi mendapat gambaran-gambaran indahnya surga, sangat disayangkan jika tidak dimaksimalkan. Mari kita jadikan pilar perekonomian melalui pariwisata,” kata dia.

Terkait permintaan Parosil Mabsus, Jihan Nurlela mengatakan, di tahun 2025 anggaran perubahan ruas jalan Liwa batas Sumatra Selatan akan dilakukan pembangunan dengan nilainya Rp. 5.13 milyar.

“Dan total Rp. 25 milyar untuk pembangunan ruas jalan diseluruh Lampung Barat,” tutupnya.

Kemudian, Dirjen Perdagangan Indonesia Iqbal shoffan Sofwan sangat terpukau melihat kemegahan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau milik Kabupaten Lampung Barat, bahkan dirinya mengibaratkan Pasar Tematik seperti objek wisata Danau Komo yang berada di Negara Italia “saya pikir Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau milik Lampung Barat ini Pasar termegah di Indonesia, selain sebagai tempat berbelanja juga dapat sambil berwisata,” kata Iqbal.

Bung Iqbal begitu sapaan Akrabnya berharap keberadaan salah satu icon kebanggan Kabupaten Lampung Barat ini mampu membawa perubahan ke depannya. (ADV)

Lampung Barat (HD)- Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengutarakan kebahagiaannya karna beberapa kerabat, sahabat yang di angkat menjadi saudara dan juga di berikan piagam penghargaan oleh pangeran Edwarsyah pernong, SH,MH Sultan Skala Brak yang di pertuankan ke-23.

Penganugerahan gelar dan sekaligus pemberian piagam kepada, Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.Pol., M.Han., Letkol Inf Rizki Kurniawan, S.HUB, IN, dan Letkol Armed Roni Hermawan, SH.MM. di Lamban Dalom Kepaksian Pernong Pekon Balak, Kecamatan Batu Brak, Senin 29 Juni 2025 Malam.

“tentu ini merupakan sebuah rangkaian acara yang sangat luar biasa dan ini berjalan dengan lancar dari pagi tadi hingga malam ini, juga menunjukkan sebuah indentitas dari adat istiadat, adat istiadat itu adalah sebuah konsistensi terus menerus dan berkelanjutan”ungkapnya.

Bupati Parosil Mabsus juga menyampaikan harapannya kepada keluarga yang telah menjadi saudara dapat terus menjalin kekerabatan yang semakin erat dimasa mendatang.

“Saya berharap kepada keluarga yang telah di angkat menjadi saudara tidak hanya sampai malam hari ini, tetapi tentu kekerabatan ini akan semakin erat”harapnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk bahwa Kepaksian Pernong mempunyai sebuah tanggung jawab besar untuk mempertahankan keutuhan negera kesatuan Republik Indonesia.

“hari ini tentu bapak merasa bahagia senang dan bersyukur karena mendapat penghargaan dan penghormatan, tetapi tentu kedepan memiliki tanggung jawab bagaimana memberikan kontribusi yang nyata bahwa kepaksian pernong ini bisa diterima di lapisan masyarakat dan akan menjadi perekat dan pererat, persaudaraan dan kekeluargaan masyarakat”tutupnya. (ADV)

Lampung Barat (HD)‎– Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas terhadap 26 pelaku usaha seperti hotel, rumah makan, dan tempat hiburan yang kedapatan belum menjalankan kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran kedua yang dikeluarkan Bapenda Lampung Barat tertanggal 20 Januari 2025 lalu. Meski sudah diberi teguran Hingga batas waktu yang ditentukan, sejumlah pelaku usaha belum juga menindaklanjuti kewajiban pemasangan dan pengoperasian tapping box (alat perekam transaksi usaha).

‎Sebagai bentuk peringatan keras, tim gabungan dari Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan DPMPTSP Lampung Barat melakukan pemasangan banner bertuliskan “Wajib Pajak Ini Dalam Pengawasan” di depan tempat usaha yang tidak taat pajak, pada Selasa (20/5/2025).

‎Pelanggaran Pajak Beragam Sektor

‎Penertiban ini menyasar pelanggaran pajak dari berbagai sektor seperti makanan dan minuman, listrik, perhotelan, parkir, hingga hiburan. Ironisnya, jumlah pelanggaran tertinggi ditemukan di Kecamatan Balik Bukit, yang merupakan pusat kota dan aktivitas ekonomi Lampung Barat.

‎Kepala Bapenda Lampung Barat, Daman Nasir, mengungkapkan banyak pengusaha menolak menggunakan tapping box dengan alasan keberatan, padahal alat tersebut wajib digunakan untuk merekam transaksi yang menjadi dasar perhitungan pajak daerah.

‎“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, semua pelaku usaha wajib melaporkan dan membayar pajak berdasarkan transaksi yang terekam. Jika tidak, kami tak segan menjatuhkan sanksi tegas,” ujarnya.

‎Tenggat 21 Hari, Jika Lalai Izin Usaha Dicabut

‎Pemerintah memberikan waktu selama 21 hari sejak pemasangan banner peringatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Jika tidak juga dipatuhi, Pemkab Lampung Barat akan mencabut izin usaha dan menutup kegiatan operasional tempat usaha tersebut. Bahkan, proses hukum pidana bisa ditempuh sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

‎Salah satu pengusaha restoran asal Liwa, Pak Min, mengakui belum menggunakan tapping box yang sudah terpasang sejak tahun lalu. Alasan klasik yang sering muncul dari pengusaha adalah beban pajak makan dan minum sebesar 10 persen yang dianggap berat, terutama di tengah rendahnya pemahaman masyarakat tentang kewajiban pajak daerah.

‎Namun pemerintah daerah menegaskan bahwa pajak adalah kontribusi bersama untuk pembangunan daerah yang lebih baik. Lewat penegakan aturan yang konsisten, diharapkan tingkat kepatuhan pajak meningkat dan pembangunan Lampung Barat dapat berjalan maksimal. (San)

Lampung Barat (HD)– Corporate Social Responsibility atau CSR, merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan sebagai bentuk kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Namun, di Lampung Barat, sebuah bank swasta disorot karena diduga belum menjalankan program CSR sebagaimana mestinya.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta aturan turunan lainnya, CSR bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum bagi setiap perusahaan. Program ini mencakup berbagai hal, mulai dari bantuan sosial, pemeliharaan fasilitas umum, hingga pemberian beasiswa bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun di Kabupaten Lampung Barat, menurut Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, PT. BPR Eka Bumi Arta atau Bank Eka, yang telah beroperasi sejak tahun 2010, disebut belum menjalankan program CSR sebagaimana diamanatkan secara optimal.

Bank Eka dinilai telah memperoleh banyak keuntungan dari pinjaman yang disalurkan, termasuk dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau ASN. Namun hingga kini, kontribusinya melalui program CSR belum terlihat nyata.

“Kita minta komitmen dari semua pelaku usaha, termasuk bank swasta, untuk ikut bertanggung jawab secara sosial. Keuntungan mereka juga berasal dari masyarakat kita. Sudah seharusnya mereka memberikan kembali melalui program CSR,” ungkap Bupati.

“Misalnya, di Bank Eka, banyak ASN yang meminjam. Kebanyakan dari mereka bekerja di bidang pendidikan. Maka dari itu, kami berharap Bank Eka bisa memberikan kontribusi CSR dalam bentuk dukungan terhadap program-program pemerintah daerah seperti literasi, taman baca, gardu baca, buku, atau fasilitas kebersihan di sekolah-sekolah,” paparnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bank Eka Cabang Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan ini. Ketika ditemui pada Rabu 16 April 2025 pihak Bank Eka masih enggan memberikan tanggapan.

Ketidakhadiran pelaksanaan CSR bisa berdampak serius bagi perusahaan. Selain sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, risiko reputasi dan keberlanjutan bisnis pun menjadi ancaman nyata.

Pemerintah daerah dan masyarakat berharap agar pihak perusahaan segera mengambil langkah nyata, menjalankan program CSR, demi kemajuan bersama dan kesejahteraan lingkungan sekitar. (San)

Lampung Barat (HD)- Polres Lampung Barat berhasil mengamankan Adnan Darmawan, pelaku pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pelaku mencuri kotak amal dan handphone di sebuah rumah makan di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, pada Minggu sore (19/1).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Juherdi Sumandi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Sabtu dini hari (18/1), pelaku yang merupakan warga Pekon Tembakak, Kabupaten Pesisir Barat, hendak pulang ke rumah. Namun, hujan deras membuatnya berteduh di rumah makan tersebut. Melihat kondisi rumah makan yang sepi, timbul niat pelaku untuk mencuri. Ia berhasil membawa kabur sebuah handphone milik pemilik rumah makan dan satu kotak amal yang berisi uang.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah makan melaporkan kejadian tersebut kepada aparatur pekon dan pihak kepolisian. Penyelidikan di lokasi menemukan kotak amal dalam kondisi hancur, serta bekas darah di sekitar tempat kejadian. Darah tersebut diduga berasal dari luka pelaku akibat memecahkan kotak amal yang terbuat dari kaca.

Pada malam kejadian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimudin Umar menerima seorang pasien dengan luka di kaki yang membutuhkan 10 jahitan. Saat hendak membayar biaya pengobatan, pelaku meminta bantuan satpam rumah sakit untuk mengambil uang dari bagasi motornya. Namun, satpam mencurigai banyak uang pecahan ribuan hingga ratusan ribu tersebut yang tampak tidak rapi atau berantakan. Kecurigaan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan dari pihak korban dan rumah sakit, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk di Pekon Bahwai, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Ia kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Lampung Barat (HD)– Cuaca ekstrem serta hujan lebat di Kabupaten Lampung Barat mengakibatkan sebuah rumah warga di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit nyaris ambruk terseret arus sungai yang meluap, selain itu hujan deras mengakibatkan tanah longsor dan pohon tumbang.

Hujan deras yang mengguyur wilayah Lampung Barat sejak jumat siang hingga malam mengakibatkan longsor di Jalan Lintas Barat Liwa-Krui pada Jumat malam.

Selain tanah longsor, hujan deras juga mengakibatkan pohon tumbang hingga mengakibatkan kemacetan di jalan Lintas Barat Pekon Kebu Perahu.

Tak hanya longsor dan pohon tumbang, akibat cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Lampung Barat sejak satu pekan belakangan, juga mengakibatkan sebuah rumah warga yang berada di pinggir sungai way la’ay hanyut terbawa deras arus sungai.

Akibat kejadian ini pemilik rumah mengalami kerugian materil hingga puluhan juta, sementara penghuni rumah mengungsi kerumah kerabatnya. Beruntung dalam peristiwa ini tak ada korban jiwa.

Pemilik rumah Hendri Saputra mengatakan, rumahnya nyaris hanyut, hanya dapurnya saja yang terseret arus sungai way la’ay yang tak jauh tepat di belakang rumahnya, kini keluarga pak hendri tak bisa lagi menempati rumah tersebut karena kondisi rumahnya sudah sangat membahayakan.

Selain barang-barang berharga dan perabotan rumah tangga, perlengkapan sekolah pemilik rumah juga ikut terbawa arus sungai, mengakibatkan anaknya Naufal Afkar kelas 5 SD tak bisa berangkat sekolah karena perlengkapan sekolahnya hanyut terbawa arus sungai.

Keluarga pak hendri berharap kepada pemerintah setempat untuk bisa memberikan bantuan/ agar musibah yang menimpa keluarganya bisa terasa ringan.(*)