Lampung Utara (HD) – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang komite di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, dugaan kuat mengarah pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi langsung di lapangan, pihak sekolah disinyalir melakukan pungutan wajib bulanan yang mengikat para siswa, Jumat (4/9/2026).
Seorang siswa setempat yang enggan disebutkan namanya membeberkan bahwa seluruh murid diwajibkan membayar uang bulanan atau yang kerap disebut sebagai “uang komite” sebesar Rp100.000 per bulan. Tidak hanya itu, siswa juga dibebani biaya seragam sebesar Rp500.000 serta pembelian buku mata pelajaran seharga Rp8.000 per buku.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya indikasi kongkalikong antara Kepala Sekolah MAN 1 Kotabumi, Elfa Widyasari, M.Pd., dengan Ketua Komite Sekolah, Zainal Abidin. Kasus ini kian pelik lantaran Zainal Abidin diketahui juga aktif menjabat sebagai Kepala Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan. Rangkap jabatan ini secara terang-terangan menabrak regulasi yang berlaku.
Secara hukum, sekolah negeri maupun Komite Sekolah mutlak dilarang memungut biaya apa pun yang sifatnya wajib, mengikat, memiliki nominal tertentu, dan ditentukan tenggat waktunya. Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan menggalang dana berupa bantuan atau sumbangan sukarela. Jika sumbangan tersebut dipatok nominalnya dan diwajibkan setiap bulan, maka tindakan itu dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Selain masalah pungutan, posisi Zainal Abidin sebagai Ketua Komite juga melanggar Pasal 4 ayat (3) Permendikbud No. 75/2016. Aturan tersebut dengan tegas melarang unsur pemerintah desa (Pemdes) menjadi pengurus komite sekolah. Berdasarkan regulasi tersebut, Kepala Desa seharusnya berkedudukan sebagai pembina, bukan pengurus inti seperti ketua, sekretaris, atau bendahara.
Saat dikonfirmasi via telepon seluler pada Jumat (4/9/2026), Ketua Komite MAN 1 Kotabumi, Zainal Abidin, membenarkan adanya pungutan Rp100.000 tersebut. Namun, ia berdalih bahwa nominal itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan wali murid.
“Iya betul, sudah rapat dengan wali murid dan atas persetujuan wali murid juga. Bukan menentukan sendiri, tapi kesepakatan bersama antara komite dan wali murid. Semua itu benar sumbangan yang tidak terakomodasi oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kilih Zainal yang mengaku baru menjabat sebagai ketua komite selama satu tahun.
Kendati demikian, Zainal membantah mengetahui soal tarikan uang seragam sebesar Rp500.000. “Perihal pungutan uang 500 ribu untuk baju itu tidak ada. Saya tidak tahu, silakan tanyakan dengan Humas,” tambahnya.Di sisi lain, Kepala Sekolah MAN 1 Kotabumi belum memberikan jawaban langsung. Saat awak media menghubungi Humas MAN 1 Kotabumi, Doni Kurniawan, untuk meminta klarifikasi kepala sekolah, pihaknya hanya memberikan respons singkat. “Insyaallah nanti kami sampaikan, Pak,” ujar Doni.
Mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum dan regulasi menteri yang cukup terstruktur ini, instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH) dipandang perlu segera memanggil dan memeriksa Elfa Widyasari selaku Kepala Sekolah serta Zainal Abidin selaku Ketua Komite. Tindakan tegas diperlukan agar ekosistem pendidikan di Lampung Utara bersih dari praktik komersialisasi berdalih sumbangan.
(Sony/Tim)















