Lampung Utara, HD – LBH Awalindo Geram surat Somasi yang di tunjukan imigrasi kelas IIB NON TPI Kotabumi tidak membuahkan solusi yang baik buat warga sekitar yang terdampak akibat pembangunan rumah dinas Imigrasi Kotabumi tanpa ijin di atas bantaran sungai Hanakaw. Selasa (2/12/2024)
Mendengar kabar berita aliran sungai Hanakaw kelurahan kelapa tujuh tepatnya di RT 05 RW 01 samping Kantor imigrasi kelas IIB NON TPI Kotabumi Meluap yang menjadi kekawatiran warga sekitar bantaran sungai, Samsi Eka Putra, SH Selaku ketua LBH Awanindo angkat bicara.

Samsi Eka Putra, SH sudah melontarkan surat somasi kepada kepala kantor imigrasi kelas II B Non TPI. Kotabumi dengan surat dari LBH walindo nomor: 03/154/SO/YLBHK-Awalindo/XI/2024. Pada bulan November 2024.
Surat tersebut telah kami tembuskan ke seluruh forkopimda Kabupaten Lampung Utara dan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Provinsi Lampung.
Yang pada pokoknya dalam surat tersebut warga masyarakat meminta agar pihak kantor imigrasi segera dapat membuat solusi langkah terbaik agar pembangunan rumah dinas kantor imigrasi yang berdiri di atas badan sungai tersebut dapat ada langkah antisipasi agar warga terhindar dari bencana banjir.
Karena pembangunan rumah dinas kantor imigrasi tersebut telah menyampingkan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan sampai dengan saat ini belum ada izin yang legal dari pemerintah setempat sementara rumah dinas tersebut telah selesai pembangunannya dan telah diserah terimakan dan sekarang sudah difungsikan.
Namun pihak kantor imigrasi dalam membuat jawaban somasi dengan dingin dan menganggap persoalan ini sepele. Bahkan dalam membalas surat dari kami kantor imigrasi menunjukkan cara-cara arogan yang tidak beretika karena membalas surat resmi dari LBH Awanindo dengan menggunakan amplop kosong bekas yang kumal tanpa ditulis di amplop tersebut siapa pengirim dan surat itu akan ditujukan ke mana.
Lebih ironisnya lagi surat tersebut hanya dititipkan kepada warga padahal surat dari awal indo jelas-jelas sangat menghormati dan memakai cara-cara elegan membuat surat resmi yang diantarkan langsung ke kantor dengan menggunakan tanda terima.
Isi dari jawaban surat tersebut juga penuh dengan rekayasa hanya sebuah dalil-dalil pembenaran saja tanpa didukung dengan fakta dan data yang dapat menjadi bukti atas argumen dan dalil-dalil yang disampaikan.
Dari pihak LBH awalindo telah kembali mengirimkan surat somasi kedua melalui surat nomor :13/154/SO/YLBHK-AWALINDO/XI/2024. Tanggal 25 November 2024.
Dalam surat tersebut telah kami sampaikan bahwasannya alasan dan dalil yang disampaikan oleh pihak kantor imigrasi kelas ll B Non TPI Kotabumi
Dan telah kami tembuskan ke kantor wilayah kementerian menkumham Provinsi Lampung namun sampai sekarang belum ada tanggapan.
Dan pada hari ini tanggal 2 Desember 2024 apa yang menjadi kekhawatiran dari klien kami ini menjadi kenyataan saat ini wilayah seputaran pemukiman para pemberi kuasa telah digenangi air, akibat curah hujan di karenakan dengan adanya pembangunan tanpa izin rumah dinas Imigrasi kelas IIB Nan TPI Kotabumi yang sudah selesai di bangun.
Tetapi jika beberapa hari ini pihak imigrasi kelas IIB NON TPI Kotabumi tidak memberikan solusi pada warga sekitar aliran sungai Hanakaw kelapa tujuh, kami pihak LBH Awanindo akan memberikan somasi yang ke tiga sekaligus akan melaporkan atas dugaan tindak pidana.
Dan akan melakukan gugatan perdata. Pungkasnya
(Rizky A sony)
















