Pesisir Barat, (HD) – Prosesi Pengambilan Sumpah Dan Pengukuhan Dilaksanakan Secara Khidmat Berdasarkan Surat Keputusan Peratin Sumber Agung Nomor 001 Tahun 2026, Dipimpin Langsung Oleh Peratin Sumber Agung, Zaili, S.Pd. Yang Bertempat Di Sekretariat Balai Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, Pada Kamis, (15/01/2026).
Turut Hadir Kaur, Kasi Dan Seluruh Pemangku, Tokoh Masyarakat, Serta Pkk Se-Pekon Sumber Agung.
Adapun Daftar Perangkat Pekon Sumber Agung Yang Telah Diambil Sumpah Dan Dikukuhkan Oleh Peratin Sumber Agung Diantaranya:
1. Suma Warti sebagai Sekdes Sumber Agung.
2. Ferdian Sumba, S.H. sebagai Kasi Pemerintahan Sumber Agung.
3. Joni Dores sebagai Kasi Kesejahteraan Sumber Agung.
4. Basirun sebagai Kasi Pelayanan Sumber Agung.
5. Wayan Sri Rohayu, S.Kom. sebagai Kaur Keuangan Sumber Agung.
6. Indah Pustika sebagai Kaur Tata Usaha Dan Umum Sumber Agung.
7. Ari Julita Gustina sebagai Kaur Perencanaan Sumber Agung.
8. Wayan Aredya Sentane sebagai Pemangku Kayu Negekhi.
9. Beti Aryani, S.Sos. sebagai Pemangku Way Pekhunan.
10. Mat Biznur sebagai Pemangku Penyimbang.
11. Iswadi sebagai Pemangku Pekan Jemahat.
12. Irwansyah sebagai Pemangku Pekhunan Lam.
13. Mardiana sebagai Pemangku Kayu Khatu.
14. Hepni Rahman sebagai Pemangku Paya Makhga.
15. Komang Putra Sudame Yase sebagai Pemangku Way Ngambokh.
Dalam Sambutannya, Peratin Sumber Agung, Zaili, S.Pd. Menegaskan Bahwa Pelantikan Ini Bukan Sekadar Prosesi Seremonial, Tetapi Menjadi Awal Dari Amanah Besar Yang Harus Dijalankan Dengan Penuh Kesungguhan Serta Rasa Tanggung Jawab.
“Suasana Hari Ini Mengingatkan Kita Bahwa Waktu Terus Berjalan Dan Setiap Jabatan Memiliki Batas. Karena Itu Saya Mengajak Seluruh Perangkat Pekon Untuk Bekerja Dengan Hati, Menjaga Amanah, Dan Menjadikan Jabatan Bukan Sekadar Kedudukan,” Ungkapnya.
‘’Peratin Sumber Agung Juga Menyampaikan Harapan Agar Perangkat Pekon Yang Baru Diambil Sumpah Dan Dikukuhkan Dapat Segera Menyesuaikan Diri Dengan Tugas Dan Tanggung Jawabnya Serta Mampu Bekerja Secara Profesional, Jujur, Dan Penuh Tanggung Jawab Dalam Melayani Masyarakat. Khususnya Dalam Mendukung Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Serta Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat, Dan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Serta Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat,” tutupnya.
(Red/AYR)















