Respon Cepat LBH Awalindo Dan Komisi l DPRD Lampung Utara Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur

oleh -674 Dilihat

Lampung Utara, (HD) – Respon Cepat Anggota Komisi l DPRD kabupaten Lampung Utara Terhadap Kasus Pelecehan  Seksual anak di bawah umur (DIR) umur  12 tahun, Di desa Tanjung Harta Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.

Dengan menyikapi Pengaduan Keluarga Korban, 6 Anggota komisi l DPRD kabupaten Lampung Utara,  dan di dampingi Samsi Eka Putra, SH Selaku Kuasa hukum LBH Awalindo dari korban pelecehan seksual,  Tinjau dan kordinasi langsung kepada pihak Polres Lampung Utara. Rabu (8/1/2025)

Oplus_131072

Zenius Akbar selaku ketua komisi l DPRD kabupaten Lampung Utara saat di konfirmasi awak media di polres Lampung Utara Mengatakan, ” Kami komisi l DPRD kabupaten Lampung Utara mendampingi Ibu Yeyen terkait laporan asusila, pelecehan seksual anak di bawah umur terhadap putri kandung ibu Yeyen.

Dangan adanya laporan dari masyarakat kami anggota komisi 1 DPRD kabupaten Lampung Utara langsung datang kepolres untuk mengkonfirmasi kan sudah sejauh mana penyidikan laporan Bu Yeyen terkait asusila terhadap putri kandungnya (Dir) umur 12 tahun di polres Lampung Utara.

Dan kami juga mengapresiasi kan kinerja Kawan kawan di kepolisian prosesnya cepat tanggap, karna proses dan tahapan tahapan masih berjalan, dan harapan kami kesini agar pelaku cepat tertangkap, dan kami meyakini bahwasannya jajaran kepolisian sigap dengan persoalan ini, dan mudah mudahan dalam waktu dekat pihak kepolisian cepat menangkap pelaku asusila tersebut. Pungkasnya Zenius Akbar.

Di tempat yang sama pelapor ibu Yeyen yang di wakili kuasa hukum nya Samsi Eka Putra mengatakan ” Berharap sekali dengan adanya dorongan komisi l DPRD kabupaten Lampung Utara supaya persoalan agar bisa terungkap dan pelaku segera tertangkap. Pungkasnya

(Rizky A sony)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *