Ketua Umum IKAPA Apresiasi Pihak Kepolisian dan Kecam Pembalakan Liar di Register 34 Tangkit Tebak

oleh -189 Dilihat

LAMPUNG UTARA, (HD) – Ketua Umum Ikatan Keluarga Pakuan Agung (IKAPA), Syahbudin Hasan, memberikan pernyataan keras terkait maraknya kasus pembalakan liar atau illegal logging yang terjadi di kawasan hutan lindung Register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, pada Senin (4/5/2026) lalu.

Syahbudin menegaskan bahwa tindakan perusakan hutan tersebut tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, hutan merupakan ekosistem vital yang dilindungi secara hukum demi keberlangsungan hidup masyarakat adat dan lingkungan sekelilingnya.

“Hutan adalah warisan alam dan ekosistem yang harus kita jaga bersama. Aturan hukum dan undang-undangnya sudah sangat jelas. Segala bentuk pembalakan liar adalah kejahatan terhadap lingkungan yang dampaknya merugikan kita semua,” ujar Syahbudin dalam keterangan resminya kamis (7/5/2026)

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan jajaran Kepolisian Resor Polres Lampung Utara , atas keseriusan mereka dalam membongkar praktik ilegal tersebut.

“Kami dari Keluarga Besar IKAPA sangat mengapresiasi gerak cepat dan ketegasan Polda Lampung beserta jajaran Polres Lampung Utara dalam menangani kasus di Register 34 ini. Langkah hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi kekayaan alam kita,” tambahnya.

IKAPA berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku maupun aktor intelektual di balik perusakan hutan di wilayah Lampung Utara tersebut.

(Rizky A Sony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *