Jakarta, (HD) – Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp 254 juta. Nilai itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.

(Rizky A sony)

Lampung Utara, (HD) –  Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara patut dipertanyakan.

Pasalnya aparat penegak hukum itu tidak melakukan proses hukum terhadap pelaku penjual rokok non cukai ( ilegal) di wilayah Pasar Senen Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Terungkapnya tindak pidana peredaran rokok ilegal itu setelah tiga Wartawan online melakukan investigasi disalah satu kios kelontongan milik Ibu Sofiah yang beralamatkan di Pasar Senen, Sungkai Utara

Namun pada kenyataannya ketiga wartawan tersebut justru saat ini menjadi tersangka karena disangkakan melakukan pemerasan, sementara sang pemilik kios tidak sama sekali dilakukan proses hukum.

padahal sudah sangat jelas, pemilik kios menyimpan dan menjual rokok Tampa cukai dengan jumlah yang banyak.

Terbukti dari hasil kunjungan ketiga wartawan tersebut ke toko ibu Sofia.

Di dalam toko tersebut telah nyata dan terbukti menyimpan dan menjual rokok ilegal tanpa hak dan tanpa izin.

secara fisik barang bukti yang berhasil didapatkandi adalah tiga slop rokok ilegal dengan merek satu slop merk rastel dan 2 slop merk GP.

Selain itu para wartawan tersebut yang telah menjadi tersangka sebelumnya telah membuat laporan pengaduan masyarakat kepada satreskrim Lampung Utara melalui LBH- Awalindo pada tanggal 27 Januari 2025.

Barang bukti yang ada selain 3.slop rokok illegal ada juga foto dan video yang berhasil merekam adanya rokok ilegal dalam jumlah banyak di dalam toko milik ibu Sofia tersebut yang mana seharusnya ini dapat menjadi bukti otentik untuk mengungkap adanya peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh ibu Sofia.

Namun sayangnya Sat Reskrim Lampung Utara diduga telah berpihak kepada para pelaku pengedar rokok ilegal.

Karena laporan yang telah diterima oleh Setap KASIUM Polres Lampung Utara tidak ditindaklanjuti.

Justru saat Reskrim terus mencecar para wartawan yang telah berhasil menemukan barang bukti rokok ilegal di toko ibu Sofia tersebut dengan tuduhan telah memeras ibu Sofia dan ditarget harus menjadi Tersangka.

Dengan sikap dan tindakan Satreskrim Lampung Utara tersebut ini menggambarkan bahwa ada keberpihakan dan upaya menutup-nutupi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah pasar Senen desa negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara.

Dan ada upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial dalam hal ini para wartawan yang menemukan bukti-bukti adanya peredaran rokok ilegal.

Sehingga mereka dipaksakan agar bisa jadi tersangka dengan maksud supaya tidak ada lagi media LSM ataupun insan pers lainnya yang berani lagi untuk menyoroti adanya peredaran rokok ilegal dan dengan di tonjolkannya perbuatan para tersangka tersebut maka permasalahan rokok ilegal menjadi tertutupi dan seakan-akan ibu Sofia yang sudah sekian lama sebagai distributor rokok ilegal tidak ada dosa dan kesalahan dan seolah-olah perbuatan tersebut dibenarkan.

Tidak berlebihan kiranya masyarakat beropini bahwasannya hasil peredaran dan penjualan rokok ilegal di Lampung Utara uangnya juga mengalir kepada oknum-oknum Reskrim Polres Lampung Utara.

Sehingga kendatipun ada laporan tentang adanya peredaran rokok ilegal dan telah ada bukti yang otentik tetap saja tidak diproses.

Karena dibekengi oleh oknum anggota kepolisian.

Dikutip dari laman Inilah.com, sanksi hukum siap diberikan kepada setiap pelaku jual rokok ilegal.

Karena peredarannya tidak sah secara hukum, mereka yang memperjualbelikan rokok ilegal tanpa cukai bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga kurungan penjara!

Dasar Hukum Terkait Rokok Ilegal

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dijelaskan bahwa rokok yang beredar di Indonesia harus memiliki pita cukai resmi yang menjadi bukti pembayaran pajak kepada negara.

Karena itu, rokok yang tidak membayar tarif cukai akan dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang bisa merugikan negara dari aspek penerimaan pajak. Di samping itu, hal ini juga berpotensi mendukung peredaran produk-produk yang tidak terjamin kualitasnya.

Pasal 54 dan 56 UU Cukai juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.

Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli Rokok llegal

Sanksi bagi orangyang memperjualbelikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.

Berikut adalah penjelasannya:

Pasal 54 UU Cukai

“Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”

Pasal 55 UU Cukai

“Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukkan, maka dapat dikenakan denda hingga 5 (lima) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”

Pasal 56 UU Cukai

“Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.”

Walaupun dari pasal di atas lebih utamanya ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli rokok ilegal juga tetap berisiko mendapatkan konsekuensi hukum. Dalam hal ini, pembeli dapat dianggap ikut serta mengedarkan barang ilegal yang melanggar hukum.

Apabila terbukti membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, mereka bisa dikenakan pasal-pasal yang tercantum dalam UU Cukai seperti yang disebutkan di atas.

(Sony)

Lampung Utara, (HD) – Bea Cukai Propinsi Lampung investigasi toko sembako yang berada di kelurahan Rejosari kabupaten Lampung utara, Selasa (17/5/2025)

Heri selaku Moksa bagian pemeriksa Beacukai propinsi Lampung mengatakan, Dalam kegiatan ini, tim beacukai propinsi Lampung akan menyisir sejumlah toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pelanggaran ketentuan cukai lainnya yang bedasarkan  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menekan peredaran Rokok Ilegal dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Operasi pasar ini menyasar penjual eceran, karena mereka menjadi jalur distribusi utama produk rokok ilegal ke masyarakat,” ujar heri.

Menurut keterangan pemilik Toko Winov, Bea Cukai  propinsi Lampung Menyita 112 bungkus rokok yang di larang.

1. Rokok GP Hitam (31) Bungkus,

2. Rokok Luffisan  (7) bungkus.

3. Rokok Manchester (7) Bungkus,

4. Rokok Oris (11) Bungkus

5. Rokok Smith (3) Bungkus,

6. Rokok Firro mild (4) Bungkus

7. Rokok OJR Gass  (11) bungkus.

8. Rokok GA Gold  (16) Bungkus.

9. Jayo Baru (10) Bungkus.

10. Rokok Miami  (4) Bungkus

11. Rokok Ferrari (5) bungkus

12. Rokok Blueberry (3) bungkus

Adapun kerugian dalam penyitaan tersebut lebih dari 2 juta rupiah.

Dalam hal ini Winov juga mengatakan,  jika pabriknya Rokok ilegal ini masih belum di tutup dan masih menyebarkan kepada toko dan warung,  saya pun masih tetap akan menjual rokok tersebut, selagi penikmat rokok masih mencari nya. Ujarnya Winov.

(Sony/Tim)

 

 

Jakarta, (HD) – Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri, Sabtu (17/5/25).

Ia menerangkan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Irjen. Pol. Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

Irjen Pol. Sandi juga menekankan, sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.

“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.

Lebih lanjut ia mengemukakan, jajaran kepolisian sejumlah aksi premanisme hingga kini telah ribuan kasus berhasil diungkap dari seluruh satuan kewilayahan. Polri pun akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk.

“Komitmen bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.

(Rizky A sony)

OKU (HD)- Dugaan praktik pungutan liar terhadap sopir truck bermuatan yang melintas di ruas jalan cor beton Batu Kuning, Desa Kurup, Minanga Ogan Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu masih terjadi.

Meski sempat ditindak oleh aparat kepolisian pada Selasa malam dan beberapa orang terduga pelaku pungli telah diamankan. Namun para kawanan terduga pelaku pungli lainnya sepertinya tidak merasa jera dan masih melancarkan aksi dipagi harinya.

Masih lancarnya aksi pungli itu terpantau langsung pada Selasa Pagi (21/01/2025) sekira pukul 09:25 WIB. Para terduga pelaku pungli masih beroperasi meminta uang kepada sopir truck bermuatan kelapa sawit yang melintas dengan jumlah bervariasi antara 15 ribu sampai 50 ribu rupiah.

Hal itu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, salah satunya Evan Darlevi yang telah melaporkan dugaan pungli ini ke Polres OKU pada hari Minggu ( 19/01/2025) lalu. Ia meminta kepada Kapolres OKU melakukan tindakan hukum yang tegas untuk memberantas praktik pungli di Jalan Cor Beton Desa Kurup tersebut.

Hal itu dimaksudkannya untuk memberikan rasa aman bagi pengendara sekaligus memberikan efek jera kepada para kawanan palaku pungli sehingga praktik pungli di wilayah tersebut bisa dibersihkan.

“Kami meminta Bapak Kapolres OKU untuk menindak tegas kawanan pelaku pungli ini, sebab meski diantara mereka sudah diamankan, sepertinya kawan lainnya tidak ada rasa takut kepada aparat. Buktinya masih beroperasi.” Pinta Evan Darlevi. (Red)