Lampung Utara, (HD) – Seiring berjalannya waktu aktifitas kegiatan dan keberadaan gudang rongsokan (Barang Bekas) di Kelurahan Kelapa 7 Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara di Duga tidak memiliki Izin Lingkungan (IL) secara tertulis dan menimbulkan berbagai protes dari warga sekitar.
Senin (08/06/2026).
Berdasarkan Informasi, Awak media mencoba menelusuri keberadaan Gudang Rongsokan (Barang Bekas) ini yang terletak di Gang Kelapa Gading RT 07 Kelurahan Kelapa 7 Kotabumi Selatan yang menjadi perhatian warga sekitar karena lokasinya di pemukiman padat penduduk yang diduga aktifitasnya kerap kali mengganggu kenyamanan bagi warga sekitar.
Saat di temui, Warga sekitar Gudang Rongsokan menuturkan kepada awak media yang tak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan,” Kita memang komplain, saat pengepakan itu yang menimbulkan suara bising, dan memang kita warga sini pernah rapat terkait itu dan tempatnya itu sempit,apalagi saat kita lewat menggunakan mobil apalagi perempuan, ya memang bisa lewat tapi harus hati hati, tuturnya.
Warga lainnya juga menuturkan bahwa, kita tanyakan katanya hanya sementara sih, yang punya rumah bang JI juga sudah ngomong kayak gitu sementara katanya, pihak gudang perjanjian hanya secara lisan dengan secara tertulis mereka tidak mau,ungkap warga setempat lainnya.
” Izin lingkungan secara tetulis tidak ada mereka, kalau RT memberikan izin tanggung jawab kalau ada apa apa,katanya warga.
” Selama ini aktifitas mereka sangat mengganggu kami warga,keluar masuk mobil juga susah kalau lewat sana, sampek warga sebelah sana gudang itu pernah negor beberapa kali sampek kesel karena aktifitasnya mereka itu bising dan sangat menganggu, mobil kita saja lewat susah,ujarnya.
Warga juga mengungkapkan kepada awak media bahwa pemilik rumah yang di jadikan gudang rongsokan itu adalah JI salah satu Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara kakak dari pemilik usaha barang rongsokan.
Terpisah, hari yang sama saat di sambangi di rumah kediamannya Siswanto Selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) 07 Kelurahan Kelapa 7 membenarkan bahwa warganya memprotes keberadaan aktfitas gudang rongsokan tersebut yang ada di gang kelapa gading tersebut.
” Warga sudah kumpul musyawarah itukan sipatnya sementara itu sembari dia mencari tempat buat pindah.
Warga juga mengizinkan sipatnya sementara tapi hanya sementara di perbolehkan, di anggap mengganggu ya menganggu ya intinya lingkungan itulah, karena setiap kita usaha itu harus tergantung lingkungan sekitar, intinya secepatnya, kita selaku RT tergantung warga,pungkasnya Ketua RT 07.
Izin lingkungan untuk gudang barang bekas diurus melalui sistem OSS RBA dengan mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Persyaratan lingkungan disesuaikan dengan skala usaha, menggunakan SPPL untuk risiko rendah-menengah, atau UKL-UPL untuk risiko menengah-tinggi.
Jika menyimpan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), wajib melengkapi Izin Pengelolaan Limbah B3.
Langkah-langkah detail untuk mengurus perizinan gudang barang bekas meliputi:
1. Menentukan KBLI yang Sesuai pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mewakili kegiatan Anda, misalnya: KBLI 46691: Perdagangan besar sisa dan barang bekas logam.KBLI 46692: Perdagangan besar sisa dan barang bekas non logam (kertas, plastik, karet, dll).
2. Memenuhi Dokumen Lingkungan Gudang barang bekas berpotensi menimbulkan kebisingan, bau, atau pencemaran tanah dan air. Dokumen yang dibutuhkan:
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup): Untuk skala usaha kecil/menengah dengan tingkat risiko rendah. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup): Untuk skala usaha yang lebih besar dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
3. Mengurus Izin Penyimpanan Limbah B3Jika gudang barang bekas Anda menampung barang yang mengandung limbah B3 (seperti aki bekas, limbah elektronik, atau bahan kimia), Anda diwajibkan memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup. Persyaratannya meliputi:Salinan dokumen UKL-UPL atau AMDAL.Bukti kepemilikan atau kerja sama fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3.Rincian jenis dan volume limbah B3 yang dikelola.
4. Persyaratan Teknis GudangGudang harus mematuhi standar keselamatan dan tata ruang yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat, seperti:Adanya sistem ventilasi yang memadai.Area pemilahan material yang aman.Fasilitas pencegahan ceceran bahan kimia atau oli.
Meminta kepada Dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas dan kroscek lapangan,di duga gudang rongsokan yang berada di gang kelapa gading kelapa 7 tidak memiliki kelengkapan perizinan.
(Tim/sony).















